Hidup Dibiayai Malah Mabuk-mabukan
SIANTAR- Guntar Silitonga (49) benar-benar tak tahu diri. Lima tahun dibiayai istri, karena menganggur Guntar malam mabuk-mabukan dan menyiksa istrinya, Henri br Siahaan (46). Puncaknya, Kamis (15/11) pukul 05.00 WIB, kepala istrinya dipukul dan celana pendek yang dikenakan saat itu dibakar Guntar.
“Gak sanggup aku lagi, biarlah dia dipenjara biar sadar,” lirih Henri saat ditemui di kediamannya di Jalan Narumonda Bawah, Kamis sore (15/11).
Disebutkan, selama lima tahun belakangan, dia kerap mendapat pukulan dan tamparan dari suami yang telah memberinya empat anak itu. Acap kali Guntar pulang dari warung tuak malam hari, Guntar akan marah-marah dan kemudian menampar atau memukulnya.
Hanya mereka berdua yang tinggal di rumah itu selama lima tahun belakangan. Keempat anaknya sudah menikah dan memilih merantau di Jakarta dan Pekanbaru. Dari keempat anaknya ini, mereka telah dikaruniai dua cucu.
“Selama ini aku yang menanggung hidupnya, aku yang mengasih makan dia. Dia tidak ada kerjanya. Kalau dia minta uang, selalu kukasih. Tidak pernah dia lagi memberikan belanja samaku Tapi itulah dibuatnya samaku. Tiap malam dipukulinya aku. Mabuk terus dia tiap malam,” ujarnya sedih lalu menangis.
Dikatakan nenek dua cucu ini, puncak kekesalan dia terhadap suaminya itu terjadi pada Kamis pukul 05.00 WIB. Suaminya tega memukul kepalanya hingga bengkak, lalu menarik paksa celana pendek yang dipakainya saat itu. Kemudian celana itu dibakar di dapur oleh suaminya. Tidak itu saja, suaminya ini juga sempat mengunci dirinya di dalam rumah dan tidak memperbolehkan dia keluar dari rumah untuk bekerja.
“Ditariknya celanaku, lalu dibakar. Tidak diperbolehkannya aku keluar dari rumah. Dia bilang aku selingkuh di luar rumah. Padahal saya mau berangkat kerja.Waktu dia lengah, kuambil kain sarung dan lari aku ke tempat tetangga,” ujar pegawai catering itu.
Meski kerap dianiaya selama lima tahun belakangan, Henri tetap tidak menceritakan hal tersebut kepada keempat anaknya. Dia memilih menyimpan sendiri derita itu. Sementara tetangga rumahnya juga sudah banyak yang kesal dan menyarankan agar dia melaporkan langsung masalah ini ke polisi. Ditunggu selama lima tahun, ternyata suaminya tidak kunjung berubah.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Daniel Marunduri SIK melalui Kanit PPA Polres Siantar Aiptu Malon Siagian menyebutkan, setelah menerima pengaduan dari korban, mereka langsung menjemput dan membawa pelaku ke Polres Siantar.
Pelaku diduga sering memukul dan menampar istrinya. Terakhir pemukulan dilakukan pada Kamis pagi hingga mengakibatkan kepala korban bengkak. Pelaku dapat dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (smg)