Site icon SumutPos

Minta Ganti Rugi 70 Batang Jeruk, Petani Tewas Ditikam

Jenazah Ranggut Perangin-angin alias Borneo, ditangani pihak RSUD Kabanjahe. Ranggut tewas ditikam di perladangan Lau Gerugoh Desa Pola Tebu, Kutabuluh, Karo, Senin (14/11) sore, karena memaksa minta ganti rugi jeruknya yang layu sebesar Rp1 juta per pohon kepada pelaku, Hernando Manullang.

KARO, SUMUTPOS.COKasus pembunuhan Ranggut Perangin-angin alias Borneo (54) di perladangan Lau Gerugoh Desa Pola Tebu, Kutabuluh, Karo, pada Senin (14/11) sore, kemarin terungkap.

Itu setelah pelaku, Hernando Manullang (22) menyerahkan diri ke Polsek Tiga Binanga, beberapa jam setelah pembunuhan. Motifnya, ganti rugi 70 batang pohon jeruk.

Ini disampaikan Kapolres Karo, AKBP Rio Nababan, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Jonista Tarigan, SH, Rabu (15/11).

Dijelaskan, perselisihan bermula dari upaya Hernando membersihkan rumput di ladangnya. Hernando memilih pembasmian dengan cara menyemprotkan racun rumput (rondap).

Namun upayanya justru merusak puluhan batang pohon jeruk milik Ranggut, yang letaknya bersebelahan dengan ladang Hernando.

Melihat pohon jeruknya layu akibat penyemprotan racun rumput, Ranggut menemui pelaku dan meminta ganti rugi. Ranggut minta tiap pohon yang layu dibayar Rp1 juta. Dalam hal ini, korban memaksa dibayar Rp70 juta, karena total pohon yang rusak sebanyak 70 pohon.

Jika menolak, korban mengancam akan melaporkan Hernando atas kasus pengrusakan. Dan jika nantinya pelaku dipenjara, Ranggut menegaskan bakal mengarahkan anggotanya menghajar Hernando hingga tewas.

Ancaman tersebut memantik emosi pelaku. Tanpa pikir panjang, Hernando merampas pisau milik Cipta Surbakti (60), warga setempat yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Berikutnya, dia menyerang korban dengan membabi-buta. Pisau beberapa kali ditikamkan Hernando ke wajah korban.

“Korban sempat lari, tapi pelaku terus mengejarnya sembari menebaskan pisau itu ke badan korban hingga meninggal. Setelah memastikan korban tewas, pelaku mandi ke gubuk di perladangan tersebut. Kemudian dia (Hernando) pulang ke rumah,” papar AKP Jonista.

Setiba di rumah, pelaku permisi kepada ibunya, Remsiana beru Meibang untuk menyerahkan diri ke polisi. Hernando juga memberitahu sang ibu bahwa dirinya telah membunuh Ranggut.

Sebagai barang bukti, Polisi telah menyita sebilah pisau tanpa sarung, sepotong celana pendek jeans merek Lois warna biru milik pelaku, dan sepotong baju kaos lengan panjang warna hijau muda bertuliskan DEBEST bekas bercak darah milik pelaku.

“Untuk proses lebih lanjut, kita sedang memintai keterangan para saksi di antaranya Robert Ginting (23), Cipta Surbakti (60), Jojo Sinuraya (35) dan Rasminta Mataniari (35) warga desa setempat. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15-20 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Terpisah, pihak keluarga Ranggut mengaku tidak percaya Hernando sanggup membunuh korban. Pasalnya, selama ini korban dan pelaku dikenal sangat kompak. Bahkan Hernando sering tidur di gubuk (areal perladangan) korban.

Seorang kerabat Ranggut saat ditemui di RSUD Kabanjahe di sela-sela pembersihan jenasah korban mengatakan, korban telah 2 tahun berladang jeruk di Desa Pola Tebu. Sehingga jarang pulang ke Desa Nageri, Juhar. Sebenarnya, Ranggut berasal dari Desa Kutamale, Kutabuluh.

“Korban sudah dua kali menikah, istri pertama telah meninggal. Dari istri pertamanya dikaruniai 2 anak dan sudah berkeluarga, keduanya tinggal di Desa Rumah Kabanjahe. Sedangkan istri keduanya adalah beru Sembiring . Dari pernikahan kedua ini, korban dikaruniai 2 orang anak laki-laki. Yang sulung Kelas V SD dan bungsu Kelas IV SDN Biak Nampe Nageri,” bebernya. (nit/ras)

Exit mobile version