Site icon SumutPos

Peningkatan Kasus Covid-19 Sumut, Medan & Gunungsitoli Terbanyak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tren penambahan angka kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) masih terus terjadi. Hingga Minggu (15/11) sore, penambahan kasus baru positif sebanyak 85 orang. Penambahan paling banyak dari Kota Medan 35 orang dan Gunungsitoli 15 orang.

“Secara keseluruhan di Sumut, kasus baru positif bertambah 85 orang. Paling banyak disumbang dari Medan 35 orang dan Gunungsitoli 15. Sedangkan sisanya dari Simalungun 9 orang, Tebingtinggi dan Deliserdang 5 orang, Karo 3 orang, Toba dan Batubara 2 orang. Kemudian Siantar, Sibolga, Sidimpuan, Langkat, Tapteng, Madina, Sergai, Labura, dan Labusel, masing-masing 1 orang,” ungkap Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah.

Dengan penambahan 85 orang, sambung Aris, kini akumulasi kasus positif menjadi 14.293. Dari jumlah tersebut, Kota Medan masih tertinggi dengan total sementara 7.206 kasus. Disusul Deliserdang 1.756 kasus, Simalungun 452 kasus, Siantar 390 kasus, dan Binjai 304 kasus.

Sedangkan kabupaten/kota terendah akumulasi kasus positif, yaitu Nias 7 kasus, Nias Utara 9 kasus, Nias Barat 16 kasus, Pakpak Bharat 23 kasus, dan Humbahas 33 kasus.

“Meski kasus baru positif Covid-19 terus bertambah, angka kesembuhan juga meningkat yang bertambah 65 kasus. Saat ini, total sementara angka kesembuhan menjadi 11.698 kasus. Paling banyak Medan 6.202 kasus, Deliserdang 1.431 kasus, Simalungun 379 kasus, Siantar 331 kasus, dan Binjai 238 kasus,” papar Aris.

Ia menambahkan, untuk kasus suspek bertambah 2 orang sehingga jumlahnya menjadi 685 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia karena Covid-19 tidak ada penambahan, sehingga jumlahnya tetap 578 orang.

Menurut Aris, pandemi Covid-19 di Sumut masih terus terjadi. Untuk itu masyarakat diminta konsisten dalam memutus rantai penularan corona, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tetap menerapkan perilaku 3M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak dan hindari kerumunan. Selain itu, tingkatkan imunitas tubuh dengan olahraga teratur, istirahat yang cukup, makan makanan bergizi serta konsumsi vitamin.

“Masyarakat diharapkan menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari kebutuhan hidup. Dengan menerapkan protokol kesehatan, berarti kita telah menjaga diri kita dan keluarga kita dari virus corona,” imbuhnya.

Biaya Ditanggung Negara

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Delia Pratiwi br Sitepu, menggelar sosialisasi protokol pelayanan kesehatan rujukan dalam rangka pencegahan Covid-19, kepada 200-an masyarakat di Jambur Rudang Mayang, Sei Bingai, Langkat, akhir pekan lalu.

“Belakangan ini, saya sering mendapat informasi bahwa sistem rujukan seringkali dianggap sebagai faktor yang menghambat pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan. Tak sedikit waktu yang dibutuhkan dalam proses rujukan. Buntutnya, terjadi peningkatan biaya kesehatan namun pelayanan kesehatan tidak sesuai. Selain itu, pasien berkumpul pada beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang akhirnya menurunkan kepuasan pasien,” kata anggota Komisi IX DPR RI ini, Minggu (15/11).

Menurut mengakui, pelayanan rujukan kesehatan berjenjang mengalami sejumlah hambatan, seperti faktor geografis, jarak, transportasi dan keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah.

“DPR RI saat ini sedang melakukan penataan sistem rujukan pelayanan kesehatan. Ke depannya, dirancang agar diarahkan melalui regionalisasi rujukan secara berjenjang, dan juga menggunakan sistem rujukan berbasis kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan,” urai putri sulung Bupati Langkat periode 2009-2019, H Ngogesa Sitepu yang mewakili Daerah Pemilihan Sumut 3 ini.

Untuk itu, Delia menyosialisasikan Program Germas. Yakni sebuah gerakan yang bertujuan memasyarakatkan masyarakat dengan budaya hidup sehat, dan meninggalkan kebiasaan atau perilaku yang kurang sehat.

“Fokus kami terkait rujukan untuk pasien Covid-19. Negara hadir dalam hal ini, baik itu peserta dari program BPJS maupun pasien umum. Jaga iman, jaga aman dan jaga imun,” kata Delia didampingi perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Sumut.

Ia menegaskan, petugas rumah sakit atau pemerintah tidak boleh memungut biaya dari pasieen Covid-19. “Para pasien harus mendapatkan pelayanan dari rumah sakit secara gratis. Biaya untuk pasien Covid-19 ditanggung oleh negara,” sambung Delia. Hal tersebut berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Ketentuan pembiayaan pengobatan dan perawatan untuk pasien Covid-19 ini harus disosialisasikan kepada masyarakat. Rakyat berhak tahu, bahwa negara membayar biaya untuk penyembuhan pasien Covid-19. Saya berharap, tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan saat mau melakukan rujukan kesehatan,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Delia menyerahkan perangkat cuci tangan untuk masyarakat.

Kades Emplasmen Kwala Bingai, Christian yang menerima secara simbolis bantuan tersebut. Di akhir sosialisasi, Delia juga memberikan cinderamata yang berisi handsanitizer, madu, kacang hijau dan sabun cuci tangan kepada masyarakat yang ikut pada kesempatan tersebut. (ris/ted)

Exit mobile version