26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dampak Ekonomi-Sosial Budidaya Ikan Nila Bagi Masyarakat Toba

TOBA, SUMUTPOS.CO – Sebagai danau terbesar di kawasan Asia Tenggara, Danau Toba menyimpan berbagai potensi ekonomi. Mulai dari usaha transportasi air, pertanian, peternakan, budidaya perikanan, industri, sampai pariwisata. Danau Toba bukan saja menjadi objek keindahan alam, tapi juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Salah satu kegiatan ekonomi yang paling berkembang di Danau Toba adalah budidaya ikan nila atau tilapia dengan sistem Keramba Jaring Apung (KJA). Perputaran ekonomi budidaya perikanan, khususnya ikan Nila dapat mencapai hingga Rp5 triliun per tahun.

Data Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Sumatera Utara pada tahun 2020 menunjukkan, produksi ikan nila di Danau Toba adalah sebesar 80.941 ton.

Ekspor ikan nila dari Danau Toba juga memberi kontribusi sebesar 21% untuk Produk Domestik Regional Bruto di wilayah Danau Toba dan dinilai jauh lebih besar dari sumbangan sektor lain. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) 2021, volume ekspor ikan nila pada 2020 mencapai 12,29 ribu ton dengan nilai ekspor 1,5 Triliun Rupiah. Dan penyumbang ekspor tilapia terbesar adalah Sumatera Utara, yakni sekitar 95%.

Namun demikian, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan Danau Toba sebagai tujuan wisata super prioritas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba, serta SK Gub Nomor 188.44/209/KPTS/2017 mengenai Status Trofik Danau Toba. SK menyebut daya dukung Danau Toba untuk KJA menjadi 10.000 ton per tahun, dengan tujuan agar kualitas air yang tercemar dapat terkendali.
SK tersebut menetapkan bahwa Danau Toba merupakan danau berstatus oligotrofik atau danau dengan kandungan zat hara yang sangat rendah. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya untuk memperbaiki atau mengembalikan kesuburan Danau Toba.

Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Rokhmin Dahuri menanggapi pembatasan total ikan nila dari KJA sebesar 10.000 ton per tahun menurutnya tidak akan menyelesaikan masalah. Justru, lanjut dia, kebijakan itu akan mengakibatkan berbagai masalah baru seperti puluhan ribu orang menganggur, negara kehilangan devisa Rp1,5 triliun per tahun, kerugian ekonomi mencapai lebih dari Rp5 triliun per tahun. Kemudian, penurunan ekonomi wilayah di sekitar Danau Toba di 7 kabupaten, serta memburuknya iklim investasi dan kemudahan berbisnis.

Perlu diketahui, data GPMT Sumatera Utara 2020 menunjukkan, usaha KJA di Danau Toba menyerap tenaga kerja lebih dari 12.300 orang. Tenaga kerja yang terlibat mulai dari sektor hulu hingga hilir, seperti pabrik pakan, hatchery, pembesaran, bersama pengolahan ikan nila, pabrik es, cold storage, hingga packaging. Jumlah tersebut tidak termasuk tenaga kerja di rumah makan, hotel, bersama dan distribusi, serta jasa terkait lainnya.

“Saya ungkapkan bahwa budidaya ikan nila di Danau Toba itu sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat, itu harusnya ditumbuh kembangkan, bukan untuk dimatikan,” kata Rokhmin dalam Webinar Katadata Forum Virtual Series, dengan tema ‘Potensi Ekonomi-Sosial Ikan Nila Untuk Masyarakat Toba’, Kamis (16/12).

Menurut Rokhmin, sejatinya pariwisata dan aktivitas budidaya ikan dalam KJA yang ramah lingkungan bisa berdampingan dan berkembang bersama, dengan catatan ada pengaturan yang jelas. Kata dia, negara-negara lain seperti Jepang dan Malaysia dapat menjadikan KJA sebagai obyek wisata.

Ia pun memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan KJA Danau Toba. Diantaranya, pembatasan produksi ikan nila dari budidaya dalam KJA rata-rata 55.000 ton per tahun, sesuai perhitungan daya dukung Litbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2018.

Kemudian, semua aktivitas budidaya KJA harus ramah lingkungan dan memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang baik dan Benar (CBIB), serta sertifikasi dari lembaga internasional untuk pasar ekspor. Lalu, Zonasi lokasi KJA juga sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perairan Danau Toba yang disepakati oleh semua stakeholder utama. Serta, diberlakukan juga pembagian zonasi, baik zonasi untuk lokasi budidaya perikanan, industri lainnya maupun pengembangan pariwisata.

“Jadi, kalau ada sektor yang sudah terbukti sebagai pertumbuhan ekonomi, memberikan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan, Tidak seharusnya dihilangkan,” ucap Rokhmin.

Guru Besar IPB, sekaligus Ketua Tim Riset Care LPPM IPB University tentang Resolusi Konflik Dalam Penanganan Sumber Daya Alam Danau Toba, Manuntun Parulian Hutagaol mengungkapkan terdapat banyak entitas yang dapat memberikan dampak pada lingkungan, seperti sungai-sungai kecil yang berjumlah lebih dari 100 sungai, industri perikanan, perhotelan, resto, pemukiman penduduk, pertanian hingga pasar.

Oleh karenanya, kata dia, industri KJA Danau Toba perlu dipertahankan karena memberikan dampak maupun kontribusi besar pada perekonomian di Kawasan Danau Toba. Salah satunya, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta sebagai pondasi keberagaman basis perekonomian masyarakat Toba. Ia mengatakan, angka kemiskinan di Danau Toba sekitar 10% dan pendapatan rata-rata per kapita per tahun mereka jauh di bawah rata-rata nasional.

“Jadi memang betul-betul dibutuhkan suatu kegiatan ekonomi, pariwisata dan industri lainnya itu untuk menggerakan perekonomian Danau Toba, sehingga kemiskinan yang terjadi di sana bisa segera teratasi. Seperti saya temukan dari literatur, bahwa kemiskinan adalah musuh lingkungan dan faktor penting di balik kerusakan lingkungan,” ujar Parulian.

Selain itu, dalam kondisi sekarang ini menurutnya tidak mungkin perairan Danau Toba diupayakan menjadi Oligotropik. Sebab, secara teknis sangat sulit memperbaiki dari Status Eutropik ke Status Oligotropik.

“Secara legal juga tidak mungkin melaksanakan atau menyelenggarakan kegiatan wisata di perairan Oligotrofik, wisata hanya diperbolehkan di perairan Mesotrofik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,” jelasnya.

Kemudian, Dosen dan Peneliti dari Universitas Sumatera Utara, Ternala Alexander Barus mengatakan, status trofik atau kualitas perairan Danau Toba saat ini adalah mesotrofik. Namun demikian, proses eutrofikasi bisa saja akan terjadi nantinya sesuai dengan proses penuaan danau, baik secara alami maupun akibat meningkatnya nutrien yang masuk ke danau dan bersumber dari berbagai aktivitas masyarakat dalam memanfaatkan Danau Toba.

Maka dari itu, lanjut dia, perlu dikaji ulang penentuan kapasitas daya tampung perikanan Danau Toba melalui sebuah penelitian yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di kawasan Danau Toba.

“Banyak alternatif yang bisa dilakukan supaya pencemaran bisa seminimal mungkin. Bisa dari pakannya, dari sistem keramba jaring apungnya dan lain sebagainya. Itu bisa kita lakukan, sehingga ada KJA yang ramah lingkungan. Tinggal komitmen kita mau enggak itu dilakukan. Pencemaran dapat kita minimalkan dengan segala teknologi yang ada, itu bisa dilakukan,” pungkas Ternala.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumatera Utara Gusmiyadi menyebut ada beberapa upaya terkait penanganan KJA yang semakin merambah di perairan Danau Toba. Sebab, kata dia, KJA bukan hanya milik beberapa perusahaan, tapi juga masyarakat dengan kapasitas luar biasa besar. Luas permukaan KJA jika dibandingkan dengan luas permukaan Danau Toba hanya sekitar 0,4%, sehingga sangat tidaklah mungkin KJA merupakan satu-satunya sumber pencemar yang ada di Danau Toba.

Beberapa upaya tersebut antara lain, mendudukkan kembali hasil kajian Danau Toba yang ada saat ini. Serta, jika nantinya ada peluang penambahan daya tampung KJA Danau Toba, perlu ada komitmen dari semua pihak untuk membina kelompok-kelompok tani atau kelompok pembudidaya, untuk bisa mengoptimalkan KJA menjadi bagian dari kegiatan pariwisata.

Menurut Gusmiyadi, kebijakan ke depan tidak bisa hanya sebatas untuk meniadakan KJA, tetapi harus memberikan solusi terhadap aktivitas ekonomi yang dimiliki masyarakat. Kebijakan pengurangan KJA diperlukan kajian yang mendalam dan tidak bisa gegabah dalam melaksanakannya, 12.300 orang akan terdampak dalam kebijakan ini, hal ini akan menimbulkan dampak sosial yang begitu besar. Pasokan ikan air tawar di Sumut dan beberapa daerah lain pastinya akan terganggu.

“Ini merupakan persoalan prioritas yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Sumatera Utara, sehingga kemudian Kesejahteraan Rakyat tidak harus dipertaruhkan,” ujarnya.(rel)

TOBA, SUMUTPOS.CO – Sebagai danau terbesar di kawasan Asia Tenggara, Danau Toba menyimpan berbagai potensi ekonomi. Mulai dari usaha transportasi air, pertanian, peternakan, budidaya perikanan, industri, sampai pariwisata. Danau Toba bukan saja menjadi objek keindahan alam, tapi juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Salah satu kegiatan ekonomi yang paling berkembang di Danau Toba adalah budidaya ikan nila atau tilapia dengan sistem Keramba Jaring Apung (KJA). Perputaran ekonomi budidaya perikanan, khususnya ikan Nila dapat mencapai hingga Rp5 triliun per tahun.

Data Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Sumatera Utara pada tahun 2020 menunjukkan, produksi ikan nila di Danau Toba adalah sebesar 80.941 ton.

Ekspor ikan nila dari Danau Toba juga memberi kontribusi sebesar 21% untuk Produk Domestik Regional Bruto di wilayah Danau Toba dan dinilai jauh lebih besar dari sumbangan sektor lain. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) 2021, volume ekspor ikan nila pada 2020 mencapai 12,29 ribu ton dengan nilai ekspor 1,5 Triliun Rupiah. Dan penyumbang ekspor tilapia terbesar adalah Sumatera Utara, yakni sekitar 95%.

Namun demikian, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan Danau Toba sebagai tujuan wisata super prioritas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba, serta SK Gub Nomor 188.44/209/KPTS/2017 mengenai Status Trofik Danau Toba. SK menyebut daya dukung Danau Toba untuk KJA menjadi 10.000 ton per tahun, dengan tujuan agar kualitas air yang tercemar dapat terkendali.
SK tersebut menetapkan bahwa Danau Toba merupakan danau berstatus oligotrofik atau danau dengan kandungan zat hara yang sangat rendah. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya untuk memperbaiki atau mengembalikan kesuburan Danau Toba.

Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Rokhmin Dahuri menanggapi pembatasan total ikan nila dari KJA sebesar 10.000 ton per tahun menurutnya tidak akan menyelesaikan masalah. Justru, lanjut dia, kebijakan itu akan mengakibatkan berbagai masalah baru seperti puluhan ribu orang menganggur, negara kehilangan devisa Rp1,5 triliun per tahun, kerugian ekonomi mencapai lebih dari Rp5 triliun per tahun. Kemudian, penurunan ekonomi wilayah di sekitar Danau Toba di 7 kabupaten, serta memburuknya iklim investasi dan kemudahan berbisnis.

Perlu diketahui, data GPMT Sumatera Utara 2020 menunjukkan, usaha KJA di Danau Toba menyerap tenaga kerja lebih dari 12.300 orang. Tenaga kerja yang terlibat mulai dari sektor hulu hingga hilir, seperti pabrik pakan, hatchery, pembesaran, bersama pengolahan ikan nila, pabrik es, cold storage, hingga packaging. Jumlah tersebut tidak termasuk tenaga kerja di rumah makan, hotel, bersama dan distribusi, serta jasa terkait lainnya.

“Saya ungkapkan bahwa budidaya ikan nila di Danau Toba itu sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat, itu harusnya ditumbuh kembangkan, bukan untuk dimatikan,” kata Rokhmin dalam Webinar Katadata Forum Virtual Series, dengan tema ‘Potensi Ekonomi-Sosial Ikan Nila Untuk Masyarakat Toba’, Kamis (16/12).

Menurut Rokhmin, sejatinya pariwisata dan aktivitas budidaya ikan dalam KJA yang ramah lingkungan bisa berdampingan dan berkembang bersama, dengan catatan ada pengaturan yang jelas. Kata dia, negara-negara lain seperti Jepang dan Malaysia dapat menjadikan KJA sebagai obyek wisata.

Ia pun memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan KJA Danau Toba. Diantaranya, pembatasan produksi ikan nila dari budidaya dalam KJA rata-rata 55.000 ton per tahun, sesuai perhitungan daya dukung Litbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2018.

Kemudian, semua aktivitas budidaya KJA harus ramah lingkungan dan memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang baik dan Benar (CBIB), serta sertifikasi dari lembaga internasional untuk pasar ekspor. Lalu, Zonasi lokasi KJA juga sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perairan Danau Toba yang disepakati oleh semua stakeholder utama. Serta, diberlakukan juga pembagian zonasi, baik zonasi untuk lokasi budidaya perikanan, industri lainnya maupun pengembangan pariwisata.

“Jadi, kalau ada sektor yang sudah terbukti sebagai pertumbuhan ekonomi, memberikan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan, Tidak seharusnya dihilangkan,” ucap Rokhmin.

Guru Besar IPB, sekaligus Ketua Tim Riset Care LPPM IPB University tentang Resolusi Konflik Dalam Penanganan Sumber Daya Alam Danau Toba, Manuntun Parulian Hutagaol mengungkapkan terdapat banyak entitas yang dapat memberikan dampak pada lingkungan, seperti sungai-sungai kecil yang berjumlah lebih dari 100 sungai, industri perikanan, perhotelan, resto, pemukiman penduduk, pertanian hingga pasar.

Oleh karenanya, kata dia, industri KJA Danau Toba perlu dipertahankan karena memberikan dampak maupun kontribusi besar pada perekonomian di Kawasan Danau Toba. Salah satunya, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta sebagai pondasi keberagaman basis perekonomian masyarakat Toba. Ia mengatakan, angka kemiskinan di Danau Toba sekitar 10% dan pendapatan rata-rata per kapita per tahun mereka jauh di bawah rata-rata nasional.

“Jadi memang betul-betul dibutuhkan suatu kegiatan ekonomi, pariwisata dan industri lainnya itu untuk menggerakan perekonomian Danau Toba, sehingga kemiskinan yang terjadi di sana bisa segera teratasi. Seperti saya temukan dari literatur, bahwa kemiskinan adalah musuh lingkungan dan faktor penting di balik kerusakan lingkungan,” ujar Parulian.

Selain itu, dalam kondisi sekarang ini menurutnya tidak mungkin perairan Danau Toba diupayakan menjadi Oligotropik. Sebab, secara teknis sangat sulit memperbaiki dari Status Eutropik ke Status Oligotropik.

“Secara legal juga tidak mungkin melaksanakan atau menyelenggarakan kegiatan wisata di perairan Oligotrofik, wisata hanya diperbolehkan di perairan Mesotrofik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,” jelasnya.

Kemudian, Dosen dan Peneliti dari Universitas Sumatera Utara, Ternala Alexander Barus mengatakan, status trofik atau kualitas perairan Danau Toba saat ini adalah mesotrofik. Namun demikian, proses eutrofikasi bisa saja akan terjadi nantinya sesuai dengan proses penuaan danau, baik secara alami maupun akibat meningkatnya nutrien yang masuk ke danau dan bersumber dari berbagai aktivitas masyarakat dalam memanfaatkan Danau Toba.

Maka dari itu, lanjut dia, perlu dikaji ulang penentuan kapasitas daya tampung perikanan Danau Toba melalui sebuah penelitian yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di kawasan Danau Toba.

“Banyak alternatif yang bisa dilakukan supaya pencemaran bisa seminimal mungkin. Bisa dari pakannya, dari sistem keramba jaring apungnya dan lain sebagainya. Itu bisa kita lakukan, sehingga ada KJA yang ramah lingkungan. Tinggal komitmen kita mau enggak itu dilakukan. Pencemaran dapat kita minimalkan dengan segala teknologi yang ada, itu bisa dilakukan,” pungkas Ternala.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumatera Utara Gusmiyadi menyebut ada beberapa upaya terkait penanganan KJA yang semakin merambah di perairan Danau Toba. Sebab, kata dia, KJA bukan hanya milik beberapa perusahaan, tapi juga masyarakat dengan kapasitas luar biasa besar. Luas permukaan KJA jika dibandingkan dengan luas permukaan Danau Toba hanya sekitar 0,4%, sehingga sangat tidaklah mungkin KJA merupakan satu-satunya sumber pencemar yang ada di Danau Toba.

Beberapa upaya tersebut antara lain, mendudukkan kembali hasil kajian Danau Toba yang ada saat ini. Serta, jika nantinya ada peluang penambahan daya tampung KJA Danau Toba, perlu ada komitmen dari semua pihak untuk membina kelompok-kelompok tani atau kelompok pembudidaya, untuk bisa mengoptimalkan KJA menjadi bagian dari kegiatan pariwisata.

Menurut Gusmiyadi, kebijakan ke depan tidak bisa hanya sebatas untuk meniadakan KJA, tetapi harus memberikan solusi terhadap aktivitas ekonomi yang dimiliki masyarakat. Kebijakan pengurangan KJA diperlukan kajian yang mendalam dan tidak bisa gegabah dalam melaksanakannya, 12.300 orang akan terdampak dalam kebijakan ini, hal ini akan menimbulkan dampak sosial yang begitu besar. Pasokan ikan air tawar di Sumut dan beberapa daerah lain pastinya akan terganggu.

“Ini merupakan persoalan prioritas yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Sumatera Utara, sehingga kemudian Kesejahteraan Rakyat tidak harus dipertaruhkan,” ujarnya.(rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/