27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Tersangka Judi Prapidkan Polisi

TEBINGTINGGI-  Empat tersangka kasus perjudian kartu domino melalui kuasa hukumnya pra peradilan (Prapid) Polres Tebingtinggi akibat melakukan penangkapan tak sesuai prosedural berdasarkan KUHP Bab V.

Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Senin (16/1). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum empat tersangka kasud judi,  Yustinus Hulu (31), Otanigo Hulu (26), Emanuel Hulu (25) dan Joni Herman Mandofa (23).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, A Rahartini SH menyatakan sidang dilanjutkan, Selasa (17/1) karena tergugat yaitu Polisi belum menyampaikan pendapatnya di depan majelis hakim.

Usai sidang, kuasa hukum empat tersangka, Riki Poltak Daniel Sihombing  SH menjelaskan proses penangkapan dan penahanan kasus 303 tidak sesuai dengan undang-undang KUHP sesuai Bab V.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andi Rian Djajadi Sik menyatakan kasus 303 tentang perjudian adalah perkara yang tertangkap tangan. (mag-3)
dan tidak seketika dilengkapi surat perintah penangkapan. “Kalau menunggu surat penangkapan, pelaku judi keburu kabur,” ucap Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Ngemat Surbakti.  (mag-3)

TEBINGTINGGI-  Empat tersangka kasus perjudian kartu domino melalui kuasa hukumnya pra peradilan (Prapid) Polres Tebingtinggi akibat melakukan penangkapan tak sesuai prosedural berdasarkan KUHP Bab V.

Demikian terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Senin (16/1). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum empat tersangka kasud judi,  Yustinus Hulu (31), Otanigo Hulu (26), Emanuel Hulu (25) dan Joni Herman Mandofa (23).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, A Rahartini SH menyatakan sidang dilanjutkan, Selasa (17/1) karena tergugat yaitu Polisi belum menyampaikan pendapatnya di depan majelis hakim.

Usai sidang, kuasa hukum empat tersangka, Riki Poltak Daniel Sihombing  SH menjelaskan proses penangkapan dan penahanan kasus 303 tidak sesuai dengan undang-undang KUHP sesuai Bab V.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andi Rian Djajadi Sik menyatakan kasus 303 tentang perjudian adalah perkara yang tertangkap tangan. (mag-3)
dan tidak seketika dilengkapi surat perintah penangkapan. “Kalau menunggu surat penangkapan, pelaku judi keburu kabur,” ucap Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Ngemat Surbakti.  (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/