Site icon SumutPos

Kejari Medan Terbitkan DPO

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) CBT di SMK Binaan PROVSU jalan Karya Baru Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan menerbit Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur CV Mahesa Bahari Imam Baharianto. Imam merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2014.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Erman Rudiansyah mengatakan, Imam Baharianto sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. “Sudah tiga kali dia (Imam Baharianto,red) mangkir dalam pemanggilan kita,” sebut Rudi kepada Sumut Pos, Senin (16/1) siang.

Dengan demikian, Tim Intelijen Kejari Medan sudah memburu keberadaan Imam Baharianto hingga ke Yogyakarta. “Ada satu minggu kita berada di Yogyakarta untuk mencari dia. Kita datangi ke Kantornya, kata anggota sudah tidak masuk kerja lagi. Kita datangi juga rumah pribadinya di Yogyakarta juga tidak ada lagi berada di rumah,” jelas Rudi.

Kemudian, langkah selanjut untuk mempersempit ruang gerak tersangka korupsi itu. Kejari Medan sudah melayangkan surat pencekalan ke luar negeri untuk Imam Baharianto ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. “Sudah kita layangkan surat pencekalan melalui Kejaksaan Agung. Kini, kita akan tetapkan DPO untuk dia dalam waktu dekat ini,” sebutnya.

Dia menambahkan untuk pencarian Imam Baharianto. Pihak Kejari Medan sudah melakukan kordinasi dengan Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Termasuk kita minta bantuan Kejari Yogyakarta untuk memantau aktivitas dan keberadaannya di Yogyakarta,” pungkasnya. (gus/dek)

Exit mobile version