26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi DBH PBB Labura & Labusel

ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reskrimsus Polda Sumut (Poldasu), menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, kelima tersangka itu masing-masing terdiri dua orang dari Pemkab Labusel, dan tiga orang dari Pemkab Labura. “Sudah ada lima tersangka, yakni dua dari Labusel dan tiga dari Labura,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (16/1).

Dijelaskan Rony, untuk Kabupaten Labusel, kedua tersangka itu masing-masing berinisial MH yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan juga SL yang me rupakan Kabid Pendapatan tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL yang merupakan Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID selaku Kepala DPKD tahun 2014, dan AP selaku Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015. “Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan secara maksimal,” ucapnya.

Rony mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk kelima tersangka, Senin (13/1) kemarin.

Namun kelimanya tidak menghadiri panggilan alias mangkir, sehingga akan dilanjutkan dengan panggilan kedua. “Panggilan kedua akan kita lakukan, dan kemungkinan Jumat (pekan) ini,” sebutnya.

Disinggung apakah kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony tidak menampik. Namun ia menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu. “Semua itu tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan,” cetus Rony.

Ia menambahkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut, untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel 10 orang.

Sebelumnya, Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Hal ini pun kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada kasus itu.

“Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” tandas dia.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura, H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai saksi.

Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapolda Sumut pada Jumat (26/4), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar. Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp 1,9 miliar. (ris)

ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Direktorat Reskrimsus Polda Sumut (Poldasu), menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, kelima tersangka itu masing-masing terdiri dua orang dari Pemkab Labusel, dan tiga orang dari Pemkab Labura. “Sudah ada lima tersangka, yakni dua dari Labusel dan tiga dari Labura,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (16/1).

Dijelaskan Rony, untuk Kabupaten Labusel, kedua tersangka itu masing-masing berinisial MH yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan juga SL yang me rupakan Kabid Pendapatan tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL yang merupakan Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID selaku Kepala DPKD tahun 2014, dan AP selaku Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015. “Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan secara maksimal,” ucapnya.

Rony mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk kelima tersangka, Senin (13/1) kemarin.

Namun kelimanya tidak menghadiri panggilan alias mangkir, sehingga akan dilanjutkan dengan panggilan kedua. “Panggilan kedua akan kita lakukan, dan kemungkinan Jumat (pekan) ini,” sebutnya.

Disinggung apakah kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony tidak menampik. Namun ia menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu. “Semua itu tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan,” cetus Rony.

Ia menambahkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut, untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel 10 orang.

Sebelumnya, Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel. Hal ini pun kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka pada kasus itu.

“Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” tandas dia.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura, H Khairuddin Syah dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sebagai saksi.

Bupati Labura Khairuddin Syah diperiksa di Mapolda Sumut pada Jumat (26/4), karena diduga terlibat penyelewengan DBH PBB tahun 2013 senilai Rp 3 miliar. Sedangkan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung menjalani pemeriksaan Senin (29/4), terkait dugaan penyelewengan DBH PBB tahun 2013 hingga 2015 sebesar Rp 1,9 miliar. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/