Site icon SumutPos

Eks Pejabat Bank Sumut Divonis 30 Bulan

Foto: Bagus/Sumut Pos
Dua mantan pejabat Bank Sumut, M Jefri Sitindaon dan M Yahya, dijatuhi hukuman masing-masing 30 bulan kurungan penjara. Foto direkam saat persidangan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada dua mantan pejabat Bank Sumut, dengan hukuman masing-masing 30 bulan kurungan penjara, Kamis (16/2) malam.

Dua pejabat tersebut adalah M Jefri Sitindaon dan M Yahya dengan berkas terpisah. Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, keduanya terbukti melakukan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut yang merugikan negara sebesar Rp10,8 miliar dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013 senilai Rp18 miliar.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ungkap majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang ini berlangsung sejak sore hari hingga malam hari, sekitar Pukul 21.00 WIB, dengan Ketua majelis hakim, Achmad Sayuti dan hakim anggota, Deny Iskandar berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sedangkan satu hakim anggota lagi, Sri Wahyuni Batubara beranggapan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa bukan ranah korupsi.

Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya,” tambah hakim Achmad.

Sehingga, menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Netty Silaen dan Hendri Sipahutar langsung mengajukan banding. “Kami banding yang mulia,” ujar Netty.

Vonis tersebut terbilang cukup rendah dengan tuntutan JPU masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Yang kita tuntut itu Pasal 2, ini yang dikenakan hakim Pasal 3, makanya kita mengajukan banding. Besok (Jumat) kita resmi mendaftarkan bandingnya,” jelas Netty usai sidang,tadi malam.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Julisman menyayangkan putusan hakim yang berbeda pendapat. “Kami penasihat hukum sangat sependapat dan setuju dengan salah satu majelis hakim, bu Sri Wahyuni Batubara. Karena memang ini bukan ranah korupsi, hanya saja kesalahan administrasi,” pungkasnya.

Julisman mengapresiasi majelis hakim Sri Wahyuni karena menyebut tindakan kliennya bukan korupsi. “Ternyata pada saat ini masih ada majelis hakim yang mampu untuk membuka mata bahwa yang dilakukan klien kami ini bukanlah ranah korupsi,” katanya. (gus/yaa)

Exit mobile version