DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pabrik pengolahan limbah B3 PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLI) telah dilaporkan masyarakat ke Poldasu, terkait dugaan pembuangan atau penempatan limbah bahan beracun berbahaya (LB3) tidak sesuai izin. Atas laporan masyarakat tersebut, Komisi II DPRD Deliserdang juga akan memanggil PT SDLI terkait perizinan usaha pengelolaan limbah B3 dan non-B3.
“Ini tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas dari PT SDLI yang mengelola pemusnahan limbah B3 dan lainnya. Selain itu informasinya, perusahaan ini juga sudah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumut terkait perizinan limbah. Ini harus kita tindak lanjuti serius, karena mereka kelola limbah beracun berbahaya,” kata Anggota DPRD Deliserdang, Indra Silaban SH kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).
Indra menyebutkan, pihaknya akan segera memanggil perusahaan itu dan meminta mereka membawa data dan dokumen perizinan dan pengelolaan limbah B3 tersebut. “Kita akan sidak laporan dari masyarakat dan kita akan panggil pemilik perusahaan supaya membawa kelengkapan berkas izin dan limbahnya. Karena kita berharap ke depan semua perusahaan di Deliserdang harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Indra.
Informasi dihimpun, PT SDLI ini berdiri sejak tahun 2011, namun beroperasi dari tahun 2016 khusus untuk pengelolaan LB3 bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes: Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, praktek dokter, praktek bidan) dan LB3 bersumber dari industry dan perkebunan.
Baru baru ini, PT SDLI ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait masalah izin pengelolaan limbah dan pengelolaan sumberdaya air. Dari pengusutan diduga ada temuan unsur pidana.
Asap Sebabkan Polusi Udara
Selain itu, asap yang keluar dari pabrik pengolahan limbah B3 itu diduga menyebabkan polusi udara yang berdampak pada kesehatan warga sekitar. Dari pantauan wartawan di lapangan, Sabtu (15/2) siang, terlihat cerobong pabrik mengeluarkan asap pekat.
Saat hendak dikonfirmasi, Herman selaku security PT SDLI yang ditemui di lokasi pabrik, mengaku tidak tahu-menahu siapa yang bisa memberikan keterangan terkait asap pabrik tersebut. Begitu juga ketika wartawan meminta izin untuk konfirmasi kepada humas PT SDLI, Herman kembali menjawab tidak tahu. “Tidak tahu bang,” kilahnya.
Namun ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) perusahaan, pihak PT SDLI memberikan keterangan. ”Terima kasih atas kunjungan dan perhatiannya pada perusahaan kami. Perlu kami sampaikan bahwa perusahaan kami memiliki izin yang dikeluarkan oleh KLHK serta untuk emisi udara kami juga melakukan pemantauan dan pelaporan berkala kepada instansi terkait,” demikian pesan tertulis dari aplikasi WA tersebut.
Sementara, Direskrimsus Kombes Rudi Rivani yang dikonfirmasi wartawan via WA terkait laporan masyarakat tersebut pada Sabtu (15/2) dan Minggu (16/2) sore, dia tidak memberi jawaban. Kemudian pada Senin (17/2) siang, wartawan kembali coba mengkonfirmasi ke humas Poldasu, juga belum mendapatkan tanggapan.
Menyikapi hal ini, pengamat hukum yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran (Epza) menyayangkan sikap Poldasu yang kurang respon. “Hemat saya, kalau ada laporan masyarakat, tentu aparat hukum harus menampung dan memeriksa kebenaran tentang fakta atas laporan atau pengaduan masyarakat tersebut, ” kata Eka.
Lebih tegas Eka mengatakan, istilah tak mungkin ada asap bila tidak ada api. “Artinya, tak mungkin ada laporan atau pengaduan bila tak ada peristiwa ganguan limbah B3 dilapangan. Disamping itu, saya setuju, dan sudah pas jika Komisi 2 DPRD Deli Serdang memanggil Pabrik SDLI untuk mendengar klarifikasi atas peristiwa yang terjadi dilapangan. Supaya clean and clear. Jadi, gak ada dusta diantara kita,” pungkas Epza. (rel/adz)