28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

WN Bangladesh Terobos Perairan di Asahan, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut terus bekerja memproses kasus dua orang WN Bangladesh berinisial SH dan FM yang berupaya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal bersama lima orang PMI non-prosedural.

Dalam siaran pers yang digelar Kamis (17/03) di ruang multifungsi Kanim TBA, Kepala Kantor Panogu HD Sitanggang menerangkan hal tersebut didampingi Kasi Tikim Chandra Turnip dan Kasi Inteldakim Torang Pardosi sekaligus Penyidik.

“Kita kerja keras untuk memproses kasus ini. Walau butuh waktu, kita akan tuntaskan sebagai bukti bahwa negara kita tidak main-main dengan orang asing yang mengganggu ketertiban termasuk mencoba masuk secara ilegal,” kata Panogu setelah acara dibuka oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Ibu Sabarita Ginting.

Kasus ini, lanjut Panogu telah melewati tahap rekonstruksi di wilayah perairan Asahan dan olah TKP di atas kapal jaring yang ditinggal nakhoda saat tertangkap patroli TNI AL Lanal TBA dan dinyatakan selesai dengan prosesnya didampingi pihak Lanal TBA.

Selain olah TKP, saat ini Imigrasi TBA juga telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas barang bukti berupa dua buku Paspor Kebangsaan Bangladesh dan satu unit kapal jaring nelayan tanpa nama bermesin Dongfeng GT-5.

Proses selanjutnya yang ditempuh Penyidik setelah menguasai barang bukti adalah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. Bila berkas dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik dapat menyerahterimakan tersangka dan barang bukti kepada Kejari untuk dilanjutkan ke persidangan.

Sebelumnya, dalam keterangan yang diambil oleh Penyidik, salah seorang tersangka SH mengaku nekat masuk Indonesia secara ilegal dengan kapal jaring karena ingin pulang ke negaranya. Bila berhasil, kedua tersangka yang telah bekerja selama lima tahun di Malaysia ini berencana ke Jakarta dan kemudian terbang menuju negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan proses transit di Indonesia, biaya pulang ke Bangladesh menjadi lebih murah sekitar Rp70 juta.

Atas aksinya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.(gus)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut terus bekerja memproses kasus dua orang WN Bangladesh berinisial SH dan FM yang berupaya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal bersama lima orang PMI non-prosedural.

Dalam siaran pers yang digelar Kamis (17/03) di ruang multifungsi Kanim TBA, Kepala Kantor Panogu HD Sitanggang menerangkan hal tersebut didampingi Kasi Tikim Chandra Turnip dan Kasi Inteldakim Torang Pardosi sekaligus Penyidik.

“Kita kerja keras untuk memproses kasus ini. Walau butuh waktu, kita akan tuntaskan sebagai bukti bahwa negara kita tidak main-main dengan orang asing yang mengganggu ketertiban termasuk mencoba masuk secara ilegal,” kata Panogu setelah acara dibuka oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Ibu Sabarita Ginting.

Kasus ini, lanjut Panogu telah melewati tahap rekonstruksi di wilayah perairan Asahan dan olah TKP di atas kapal jaring yang ditinggal nakhoda saat tertangkap patroli TNI AL Lanal TBA dan dinyatakan selesai dengan prosesnya didampingi pihak Lanal TBA.

Selain olah TKP, saat ini Imigrasi TBA juga telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas barang bukti berupa dua buku Paspor Kebangsaan Bangladesh dan satu unit kapal jaring nelayan tanpa nama bermesin Dongfeng GT-5.

Proses selanjutnya yang ditempuh Penyidik setelah menguasai barang bukti adalah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. Bila berkas dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik dapat menyerahterimakan tersangka dan barang bukti kepada Kejari untuk dilanjutkan ke persidangan.

Sebelumnya, dalam keterangan yang diambil oleh Penyidik, salah seorang tersangka SH mengaku nekat masuk Indonesia secara ilegal dengan kapal jaring karena ingin pulang ke negaranya. Bila berhasil, kedua tersangka yang telah bekerja selama lima tahun di Malaysia ini berencana ke Jakarta dan kemudian terbang menuju negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Dengan proses transit di Indonesia, biaya pulang ke Bangladesh menjadi lebih murah sekitar Rp70 juta.

Atas aksinya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/