26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dampak Covid-19 di Dairi, Pemkab akan Bantu 36 Ribu KK

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Dairi, Gema Sihite RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Dairi, Gema Sihite.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi akan memberikan bantuan jaminan perlindungan sosial kepada 36 ribu lebih kepala keluarga (KK) yang terdampak wabah penyakit corona virus diase 2019 (Covid-19).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Dairi, Sudung Ujung melalui Sekretaris, Gema Sihite, menjelaskan, penerima jaminan sosial dimaksud merupakan warga yang terdampak dan tidak sebagai penerima jaminan sosial dari Pemerintah Pusat seperti program keluarga harapan (PKH), penerima sembako dan juga tidak sebagai ASN, pegawai BUMN/ BUMD, TNI/Polri serta pensiunan.

Gema menyebut, saat ini sedang berjalan proses verifikasi. Penerima PKH dan penerima sembako tidak lagi penerima jaminan sosial. Pendataan sudah dilakukan mulai dari tingkat desa. Dan langsung diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, agar keluarga penerima PKH dan penerima sembako tidak terdata lagi.

Penerima PKH dan sembako sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Bahkan nilai bantuan dari program itu sudah naik, pada hal di luar penerima itu, masih banyak warga Dairi layak penerima bantuan.

Bantuan yang akan diberikan masih proses pembahasan apakah berbentuk sembako atau tunai. “Kita berharap bantuan ini segera realisasi agar beban masyarakat terbantu,” tandasnya. (rud/ram)

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Dairi, Gema Sihite RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Dairi, Gema Sihite.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi akan memberikan bantuan jaminan perlindungan sosial kepada 36 ribu lebih kepala keluarga (KK) yang terdampak wabah penyakit corona virus diase 2019 (Covid-19).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Dairi, Sudung Ujung melalui Sekretaris, Gema Sihite, menjelaskan, penerima jaminan sosial dimaksud merupakan warga yang terdampak dan tidak sebagai penerima jaminan sosial dari Pemerintah Pusat seperti program keluarga harapan (PKH), penerima sembako dan juga tidak sebagai ASN, pegawai BUMN/ BUMD, TNI/Polri serta pensiunan.

Gema menyebut, saat ini sedang berjalan proses verifikasi. Penerima PKH dan penerima sembako tidak lagi penerima jaminan sosial. Pendataan sudah dilakukan mulai dari tingkat desa. Dan langsung diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, agar keluarga penerima PKH dan penerima sembako tidak terdata lagi.

Penerima PKH dan sembako sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Bahkan nilai bantuan dari program itu sudah naik, pada hal di luar penerima itu, masih banyak warga Dairi layak penerima bantuan.

Bantuan yang akan diberikan masih proses pembahasan apakah berbentuk sembako atau tunai. “Kita berharap bantuan ini segera realisasi agar beban masyarakat terbantu,” tandasnya. (rud/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/