25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

11 Bacaleg Belum Lunasi Utang

LABUHANBATU-Sedikitnya 11 dari 538 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Labuhanbatu yang mendaftarkan diri dari sejumlah Partai Politik (Parpol) ke KPUD kabupaten setempat diindikasikan belum melunasi utang kepada negara. Para karena belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO) saat menjadi wakil rakyat periode 2004-2009 lalu.

Saat masih menjabat di periode tersebut, sebanyak 42 anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sebelum dimekarkan tercatat menerima dana TKI senilai Rp64.260.000 untuk masingmasing anggota, 2 wakil ketua masing-masing Rp132.804.000, serta seorang ketua sebesar Rp192.780.000. Jumlah yang diterima itu sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) 15 persen.

Belakangan muncul peraturan dana TKI yang telanjur dibayarkan harus dikembalikan kepada negara lantaran bertentangan dengan aturan sebelumnya. Data terakhir yang diperoleh Sumut Pos berdasarkan hasil temuan BPK Sumut tahun 2010, dari total Rp3.157.308.000 untuk 45 wakil rakyat yang telah memulangkan sekitar Rp61.0084.000, sedangkan sisanya Rp2.547.224.000 hingga kini belum terlunasi.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Labuhanbatu Fuad Siregar mengungkapkan, baru sekitar 30 persen wakil rakyat tersebut yang baru melunasi.

Data yang dirangkum, mantan anggota DPRD tahun 2004-2009 yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014 tapi belum melunasi dana TKI itu adalah HARH, ST, ARH, dan HCB. (jok)

LABUHANBATU-Sedikitnya 11 dari 538 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Labuhanbatu yang mendaftarkan diri dari sejumlah Partai Politik (Parpol) ke KPUD kabupaten setempat diindikasikan belum melunasi utang kepada negara. Para karena belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO) saat menjadi wakil rakyat periode 2004-2009 lalu.

Saat masih menjabat di periode tersebut, sebanyak 42 anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sebelum dimekarkan tercatat menerima dana TKI senilai Rp64.260.000 untuk masingmasing anggota, 2 wakil ketua masing-masing Rp132.804.000, serta seorang ketua sebesar Rp192.780.000. Jumlah yang diterima itu sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) 15 persen.

Belakangan muncul peraturan dana TKI yang telanjur dibayarkan harus dikembalikan kepada negara lantaran bertentangan dengan aturan sebelumnya. Data terakhir yang diperoleh Sumut Pos berdasarkan hasil temuan BPK Sumut tahun 2010, dari total Rp3.157.308.000 untuk 45 wakil rakyat yang telah memulangkan sekitar Rp61.0084.000, sedangkan sisanya Rp2.547.224.000 hingga kini belum terlunasi.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Labuhanbatu Fuad Siregar mengungkapkan, baru sekitar 30 persen wakil rakyat tersebut yang baru melunasi.

Data yang dirangkum, mantan anggota DPRD tahun 2004-2009 yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2014 tapi belum melunasi dana TKI itu adalah HARH, ST, ARH, dan HCB. (jok)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/