29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bupati Madina Lantik 85 Pejabat Eselon III dan VI

MADINA, SUMUTPOS.CO – Bupati Mandailing Natal, Drs H Dahlan Hasan Nasution melalui Sekda, Gozali Pulungan melakukan pengukuhan dan pelantikan kepada 85 pejabat eselon III dan VI diingkungan Pemkab Madina, Rabu (16/6).

BACA: Bupati Mandailing Natal, Drs H Dahlan Hasan Nasution melalui Sekda, Gozali Pulungan melakukan pengukuhan dan pelantikan kepada 85 pejabat eselon III dan VI diingkungan Pemkab Madina, Rabu (16/6).

Pelantikan dan pengukuhan yang dilaksanakan di aula kantor Bupati komplek perkantoran Payaloting tersebut dilaksanakan secara tiga tahap. Hal itu dilakukan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan.

Sekda Madina, Gozali Pulungan dalam arahannya menyampaikan, pengukuhan ini seyogianya di laksanakan beberapa bulan yang lalu, namun karena satu tahun belakangan ini Madina ikut Pilkada sehingga kegiatan ini tertunda-tunda.

Gozali berpesan kepada pejabat yang di kukuhkan dan di lantik agar bekerja dengan baik sesuai dengan tugas pokok  dan fungsi masing-masing. 

“Tolong target kinerja di selesaikan dan tetap di jaga loyalitas kepada pimpinan,” pesannya

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Jabatan Aparatur, Kirsa Ahmad SE menyampaikan, pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Madina tersebut sudah mendapat persetujuan dari Mendagri.

“Ada dua surat persetujuan yang di keluarkan Mendagri yang belum kita jalankan waktu itu mengingat di Madina masih dalam masa Pilkada, pertama surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 dan yang kedua surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/1151/OTDA tanggal 23 Februari 2021,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pelantikan dan pengukuhan pejabat ini juga dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dan mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Madina

“Perubahan nomenklatur itu tertuang pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 54 tahun 2019, peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 51 Tahun 2019 dan peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 11 Tahun 2020 Tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan Madina,” ujarnya. (ant/ram)

MADINA, SUMUTPOS.CO – Bupati Mandailing Natal, Drs H Dahlan Hasan Nasution melalui Sekda, Gozali Pulungan melakukan pengukuhan dan pelantikan kepada 85 pejabat eselon III dan VI diingkungan Pemkab Madina, Rabu (16/6).

BACA: Bupati Mandailing Natal, Drs H Dahlan Hasan Nasution melalui Sekda, Gozali Pulungan melakukan pengukuhan dan pelantikan kepada 85 pejabat eselon III dan VI diingkungan Pemkab Madina, Rabu (16/6).

Pelantikan dan pengukuhan yang dilaksanakan di aula kantor Bupati komplek perkantoran Payaloting tersebut dilaksanakan secara tiga tahap. Hal itu dilakukan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan.

Sekda Madina, Gozali Pulungan dalam arahannya menyampaikan, pengukuhan ini seyogianya di laksanakan beberapa bulan yang lalu, namun karena satu tahun belakangan ini Madina ikut Pilkada sehingga kegiatan ini tertunda-tunda.

Gozali berpesan kepada pejabat yang di kukuhkan dan di lantik agar bekerja dengan baik sesuai dengan tugas pokok  dan fungsi masing-masing. 

“Tolong target kinerja di selesaikan dan tetap di jaga loyalitas kepada pimpinan,” pesannya

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Jabatan Aparatur, Kirsa Ahmad SE menyampaikan, pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Madina tersebut sudah mendapat persetujuan dari Mendagri.

“Ada dua surat persetujuan yang di keluarkan Mendagri yang belum kita jalankan waktu itu mengingat di Madina masih dalam masa Pilkada, pertama surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 dan yang kedua surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/1151/OTDA tanggal 23 Februari 2021,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pelantikan dan pengukuhan pejabat ini juga dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dan mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Madina

“Perubahan nomenklatur itu tertuang pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 54 tahun 2019, peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 51 Tahun 2019 dan peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 11 Tahun 2020 Tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan Madina,” ujarnya. (ant/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/