25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Desakan Kasek SMAN 6 Binjai Dicopot, Ika Prihatin: Alumni Memperkeruh dan Provokasi

Teddy/SUMUT POS
DESAK: Petugas kepolisian menghadang sejumlah alumni SMAN 6 Binjai melakukan unjukrasa untuk mendesak Kasek SMAN 6 Binjai berinsial IP dicopot dari jabatannya, Senin (15/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut mengaku telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubsu untuk mencopot jabatan Ika Prihatin selaku Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Binjai. Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi membenarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi yang dibubuhi tandatangannya.

Diceritakan Muhri Fauzi, awal mulanya aspirasi datang hingga menerbitkan surat rekomendasi tersebut. “Pada Maret, ibu guru dan alumni (SMAN 6 Binjai), datang menghadap saya. Mereka menceritakan semua. Karena itu, saya buat rekomendasi sama Kepala Dinas Pendidikan untuk menghentikan jabatan kepala sekolah,” beber Muhri, Selasa (16/7).

Dia menegaskan, surat rekomendasi dari kalangan legislatif Sumut ini sah. Bukan surat kaleng. “Surat dari Ketua Komisi A agar Pemprovsu melalui Disdik untuk melakukan evaluasi (terhadap Kasek SMAN 6 Binjai),” tegas dia.

Meski demikian, menurut dia, surat rekomendasi yang dikeluarkan hingga kini belum mendapat respon dari Disdik Sumut maupun UPT Disdik Binjai-Langkat, yang akhirnya berujung aksi demo sejumlah alumni SMAN 6 Binjai.

“Gubsu jangan mengabaikan surat itu. Sebab surat keluar menyahuti aspirasi yang datang kepada kita. Gubsu harus perhatikan keadaan ini,” ujarnya. Menanggapi hal ini, Kasek SMAN 6 Binjai, Ika Prihatin yang mulanya sulit dikonfirmasi menampik tudingan para alumni.

Menurutnya, persoalan ini sudah direspon oleh UPT Disdik Binjai-Langkat. Dia menepis semua tudingan yang ditujukan kepadanya. Bahkan, dia menuding alumni memperkeruh dengan melakukan provokasi. “Alumni juga kemampuan integritasnya tidak ada. Merokok mereka di dalam ruangan. Apakah pendidikan yang baik itu. Sore hari, terlihat merokok. Terpantau karena simulasi UNBK,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasek SMAN 6 Binjai Ika Prihatin diduga bertindak semena-mena terhadap para guru. Ika diduga melakukan intervensi kepada para guru.

Selain intervensi, Ika juga melakukan hal yang sama kepada pelajar terkait keorganisasian di SMAN 6 Binjai. Karenanya, alumni SMAN 6 Binjai yang masih sayang kepada sekolahnya dulu meluapkan aspirasinya dengan damai. Intervensi yang dilakukan Ika salah satunya dalam pengaturan jam mengajar yang dicabut. Sikap Ika kurang binjak. “Syarat memperoleh sertifikat harus 24 jam dalam seminggu. Jadi sulit guru-guru mendapat sertipikasi,” kata dia. Bahkan, ada juga guru lain yang tidak diizinkan mengikuti seminar nasional. “Padahal diundang dari Ditjen di Kementerian Pendidikan,” tambah dia.

Selain itu, kata dia, Ika juga ogah menandatangani surat pengajuan kenaikan golongan secara berkala yang diajukan guru. Menurut dia, ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan para alumni dengan melakukan wawancara sejumlah guru-guru selama 3 bulan.

Atas temuan itu, mereka mengadukan hal tersebut kepada DPRD Sumut. Kalau Ika masih tetap Kasek, ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018. Karena dihalangi, massa berpindah meluapkan aspirasnya ke UPT Disdik Sumut untuk Binjai-Langkat di Stabat.

“Kami unjuk rasa di Kantor UPT Disdik agar (UPT) menjalankan rekomendasi dari DPRD Sumut. Selain membebastugasksan Kasek, Pembantu Kepala Sekolah juga harus diganti agar terciptanya sistem manejemen sekolah baru yang lebih dinamis dan kondusif,” ujarnya. (ted)

Teddy/SUMUT POS
DESAK: Petugas kepolisian menghadang sejumlah alumni SMAN 6 Binjai melakukan unjukrasa untuk mendesak Kasek SMAN 6 Binjai berinsial IP dicopot dari jabatannya, Senin (15/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut mengaku telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubsu untuk mencopot jabatan Ika Prihatin selaku Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Binjai. Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi membenarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi yang dibubuhi tandatangannya.

Diceritakan Muhri Fauzi, awal mulanya aspirasi datang hingga menerbitkan surat rekomendasi tersebut. “Pada Maret, ibu guru dan alumni (SMAN 6 Binjai), datang menghadap saya. Mereka menceritakan semua. Karena itu, saya buat rekomendasi sama Kepala Dinas Pendidikan untuk menghentikan jabatan kepala sekolah,” beber Muhri, Selasa (16/7).

Dia menegaskan, surat rekomendasi dari kalangan legislatif Sumut ini sah. Bukan surat kaleng. “Surat dari Ketua Komisi A agar Pemprovsu melalui Disdik untuk melakukan evaluasi (terhadap Kasek SMAN 6 Binjai),” tegas dia.

Meski demikian, menurut dia, surat rekomendasi yang dikeluarkan hingga kini belum mendapat respon dari Disdik Sumut maupun UPT Disdik Binjai-Langkat, yang akhirnya berujung aksi demo sejumlah alumni SMAN 6 Binjai.

“Gubsu jangan mengabaikan surat itu. Sebab surat keluar menyahuti aspirasi yang datang kepada kita. Gubsu harus perhatikan keadaan ini,” ujarnya. Menanggapi hal ini, Kasek SMAN 6 Binjai, Ika Prihatin yang mulanya sulit dikonfirmasi menampik tudingan para alumni.

Menurutnya, persoalan ini sudah direspon oleh UPT Disdik Binjai-Langkat. Dia menepis semua tudingan yang ditujukan kepadanya. Bahkan, dia menuding alumni memperkeruh dengan melakukan provokasi. “Alumni juga kemampuan integritasnya tidak ada. Merokok mereka di dalam ruangan. Apakah pendidikan yang baik itu. Sore hari, terlihat merokok. Terpantau karena simulasi UNBK,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasek SMAN 6 Binjai Ika Prihatin diduga bertindak semena-mena terhadap para guru. Ika diduga melakukan intervensi kepada para guru.

Selain intervensi, Ika juga melakukan hal yang sama kepada pelajar terkait keorganisasian di SMAN 6 Binjai. Karenanya, alumni SMAN 6 Binjai yang masih sayang kepada sekolahnya dulu meluapkan aspirasinya dengan damai. Intervensi yang dilakukan Ika salah satunya dalam pengaturan jam mengajar yang dicabut. Sikap Ika kurang binjak. “Syarat memperoleh sertifikat harus 24 jam dalam seminggu. Jadi sulit guru-guru mendapat sertipikasi,” kata dia. Bahkan, ada juga guru lain yang tidak diizinkan mengikuti seminar nasional. “Padahal diundang dari Ditjen di Kementerian Pendidikan,” tambah dia.

Selain itu, kata dia, Ika juga ogah menandatangani surat pengajuan kenaikan golongan secara berkala yang diajukan guru. Menurut dia, ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan para alumni dengan melakukan wawancara sejumlah guru-guru selama 3 bulan.

Atas temuan itu, mereka mengadukan hal tersebut kepada DPRD Sumut. Kalau Ika masih tetap Kasek, ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018. Karena dihalangi, massa berpindah meluapkan aspirasnya ke UPT Disdik Sumut untuk Binjai-Langkat di Stabat.

“Kami unjuk rasa di Kantor UPT Disdik agar (UPT) menjalankan rekomendasi dari DPRD Sumut. Selain membebastugasksan Kasek, Pembantu Kepala Sekolah juga harus diganti agar terciptanya sistem manejemen sekolah baru yang lebih dinamis dan kondusif,” ujarnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/