BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah memimpin rapat koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Aula Balai Kota Binjai, Jalan Jendral Sudirman No 6, Kamis (15/7) lalu. Dalam rapat ini, terungkap ada 25 titik di Kota Binjai yang disinyalir mengundang keramaian.
Namun, dari sejumlah titik tersebut, tak termasuk tempat judi tembak ikan, dengan modus permainan ketangkasan. Adapun 25 titik keramaian yang disebutkan, yakni sejumlah kafe dan tempat usaha. Sementara tempat judi yang diduga juga bakal mengundang keramaian, tak diambil pusing.
Wali Kota Binjai diketahui mengeluarkan Surat Edaran No: 440-5341, tentang Perpanjangan PPKM Mikro, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, untuk pengendalian penyebarannya.
“Kepada pemilik usaha yang telah mendapat sosialisasi surat edaran, agar membuat surat pernyataan, atau tanda terima. Jika nanti kedapatan melanggar, akan langsung dikenai sanksi,” tegas Amir.
Amir juga menyampaikan, hal ini diharapkan untuk melibatkan semua OPD sesuai domisili. Kepada camat dan lurah dalam pelaksanaan vaksinasi, dia menyerukan, agar menyiapkan surat pengantar ke warganya yang akan divaksin, serta memberikan informasi terkait lokasi vaksinasi, disesuaikan dengan domisili warga, agar tidak terjadi kerumunan.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution berharap, dalam penegakan Surat Edaran Wali Kota Binjai ini, agar dilakukan secara persuasif. Tidak boleh ada kekerasan.
“Untuk keramaian di Lapangan Merdeka, agar tidak hanya fokus kepada permainan. Tapi juga aktivitas pedagang kaki lima yang juga ramai oleh pengunjung,” pungkasnya. (ted/saz)