Site icon SumutPos

Dua Anggota Dewan Akui Sekwan Janjikan Rp350 Juta

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kiri ke kanan (Atas): Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014: Brilian Mukhtar, Richard Lingga, Syamsul Hilal, Ahmad Hosein Hutagalung. (Bawah) Tagor Simangunsong, Janter Sirait, DTM Abul Hasan Maturidi, Helmiati, menghadiri pemeriksaan KPK, di Mako Brimob Sumut Jalan Wahid Hasyim, Rabu (16/9/2015).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kiri ke kanan (Atas): Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014: Brilian Mukhtar, Richard Lingga, Syamsul Hilal, Ahmad Hosein Hutagalung.
(Bawah) Tagor Simangunsong, Janter Sirait, DTM Abul Hasan Maturidi, Helmiati, menghadiri pemeriksaan KPK, di Mako Brimob Sumut Jalan Wahid Hasyim, Rabu (16/9/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan KPK terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 pada hari ketiga, Rabu (16/9), agak penuh kejutan. Selain tanpa diduga menghadirkan dua pejabat teras Pemprovsu, kejutan lain adanya pengakuan dari dua anggota Dewan soal janji gratifikasi Rp350 juta dari Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk memuluskan APBD tahun 2015. Nama Sekwan Randiman Tarigan dan Ali Nafiah selaku bendahara Setwan pun terseret-seret dalam materi pertanyaan penyidik.

Pengakuan mengejutkan itu diungkapkan oleh mantan anggota Dewan yang juga tercatat Wakil Ketua Fraksi PDIP periode lalu, Syamsul Hilal. Politisi senior itu mengungkapkan kepada penyidik KPK bahwa dirinya dijanjikan uang sebesar Rp350 juta untuk memuluskan pengesahan APBD.

“Ya itu dari Gubernur lah, terus ke Fuad, ke Randiman, terakhir ke Ali,” katanya.

Kepada penyidik KPK, Syamsul mengatakan terus menunggu janji pemberian uang yang disebutkan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2015 tersebut. Itu pula alasan dia menahan mobil dinas yang seharusnya dikembalikan setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai anggota Dewan.

“Saya bilang (ke penyidik), saya juga lagi menunggu. Makanya waktu itu, mobil dinas tak saya kembalikan. Kalaupun sudah kembali, (mobil) itu karena diambil paksa saat saya masih di Jakarta,” sebutnya.

Senada dengan Syamsul, rekannya Tagor Simangunsong juga mengaku sempat enggan mengembalikan mobil dinas anggota DPRD Sumut yang dipinjampakaikan. Alasannya juga sama. Tagor menunggu janji pemberian uang pemulus pengesahan APBD 2015 yang dijanjikan oleh Sekwan Randiman Tarigan.

Dari pantauan Sumut Pos, sejak pagi kemarin, pejabat teras Pemprovsu yang hadir di Mako Brimob iadalah Kepala Dinas Tarukim Binsar Situmorang dan Kepala Biro Hukum Sulaiman Hasibuan.

Keduanya diminta oleh penyidik KPK untuk mengantarkan berkas untuk melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan periode lalu.

“Mengantarkan berkas terkait dengan pemeriksaan ini lah. Saya sudah buatkan tanda terimanya,” ujar Sulaiman yang awalnya menolak menyebutkan berkas apa saja yang dibawanya.

Saat didesak wartawan, Sulaiman mengungkapkan berkas itu terkait sejumlah produk hukum, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2015.

“Pokonya mereka minta dokumennya. Kalau Biro Hukum itu kan nggak jauh-jauh dari Pergub. Itu sajanya yang ada. Di dalam ngobrol-ngobrol biasa saja,” katanya saat dicegar begitu keluar dari salah satu ruangan di Mako Brimob.


Anggota Dewan periode lalu dari Fraksi Partai Golkar Richard Eddy Lingga selepas memenuhi panggilan KPK, mengaku ditanya soal usulan hak interpelasi yang gagal pada tahun 2011 dan 2014. Pertanyaan lainnya, lanjut dia, terkait keterlibatan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut dalam pemberian gratifikasi atau suap kepada anggiat Dewan.

“Ditanya apa pernah terima sesuatu (uang) dari Randiman (Tarigan) dan Ali (Nafiah). Saya bilang tak pernah, selain honor, gaji, dan surat perintah perjalanan dinas (SPDP). Itu kan hak kami,” tukasnya.

Richard menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi dari siapa pun terkait usulan hak interpelasi. Dia mengakui adanya desas-desus sebagian anggota Dewan yang awalnya mendukung interpelasi kemudian menarik dukungannya karena adanya gratifikasi. Faktor lain yang mendapat sorotan adalah dugaan ‘uang ketok palu’ saat pengesahan APBD Sumut periode sebelumnya.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Brilian Moktar terus terang tak paham apa maksud gratifikasi yang didiuga diberikan oleh Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada anggota Dewan periode lalu dan yang menjabat saat ini. Sebab itu pula dia mengaku heran kenapa namanya disebut-sebut penyidik KPK saat pemeriksaan berlangsung sebagai orang yang terdaftar sebagai penerima gratifikasi.

“Saya ditanyai soal kegiatan di Badan Anggaran dan hak interpelasi. Apa saya ada menerima (suap), lha saya tanya dari siapa dan dari mana? Tapi penyidiknya tak beritahu. Ya, apa boleh buat. Saya tak bisa menjawab pertanyaan itu. Saya tak ada terlibat,” ujarnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos, kemarin, ada sekitar 20 anggota DPRD Sumut periode lalu yang menghadiri panggilan penyidik KPK untuk dimintai klarifikasi.

Mereka yang dipanggil pada hari ketiga itu adalah Isma Fadli, Richard Lingga, Evi Diana, Helmiati, Biller Pasaribu Janter Sirait, Syafrida Fitri, dan Sudirman Halawa dari Fraksi Partai Golkar. Ada pun dari Fraksi PDIP terdiri atas Brilian Moktar, Tagor Simangunsong, Effendi Napitupulu, dan Alamsyah Hamdani.

Seusai diperiksa, sejumlah anggota Dewan bergegas masuk ke mobil masing-masing di lokasi parkir. Sebagian dari mereka menutup wajahnya menggunakan tangan dan telepon genggam. Akan halnya Evi Diana, yang notabene istri Wagubsu Tengku Erry Nuradi menghilang dari pintu yang lain. Evi tidak terlihat pulang dari lokasi parkir seperti rekannya yang lain.

Pada agenda pemeriksaan pukul 13.00 WIB, Sumut Pos mencatat sejumlah anggota Dewan yang masuk ruangan penyidikan ada Budiman Nadapdap,Taufan Agung Ginting, Syamsul Hilal dan Japorman Saragih dari Fraksi PDIP. Menyusul kemudian Ahmad Hosen Hutagalung dan Abul Hasan Maturidi dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar dari Fraksi PAN, serta Tonnies Sianturi dari Fraksi PDS.

Turut diperiksa kemarin adalah mantan Ketua Fraksi PDIP Budiman Nadapdap, yang berada di ruangan penyidik selama empat jam lebih. Ketika wartawan mencoba mendekatinya ke lokasi parkir, mobil yang membawanya segera melaju meninggalkan tempat. Bahkan kepergiannya tidak melalui pintu gerbang utama sebagaimana pada saat masuk.

Dimintai tanggapannya, Badan Kehormatan DPRD Sumut tidak mempermasalahkan pemanggilan sejumlah anggota dewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Ketua BKD DPRD Sumut, Ramses Simbolon, pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut tidak mengganggu agenda yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut.

Meski demikian, ia mengakui sejumlah anggota dewan tidak dapat menghadiri rapat dengan SKPD atau instansi-instansi tertentu akibat pemanggilan tersebut.

“Seperti kemarin ada RDP di Komisi B dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk membahas ketersediaan hewan kurban dalam menyambut Idul Adha.,” katanya, Rabu (16/9).

Meski mengetahui adanya pemeriksaan tersebut, tetapi BKD tidak bisa mempermasalahkan masalah itu karena berkaitan dengan periode sebelumnya.

“Badan Kehormatan menangani masalah kode etik dan tata tertib ketika menjabat, bukan sebelum atau sesudahnya,” ujar Ramses. (bal/gir/ril/val)

Exit mobile version