26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

POLDASU Bekuk Ketua P3TM, Jadi DPO dan Kabur ke Batubara

Sumutpos
Ketua-P3TM,-Aliswan-saat-ditangkap-Polda-Sumut

SUMUTPOS.CO – Pelarian Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan (57), akhirnya terhenti, setelah Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap tersangka dari tempat persembuyiannya di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara pada Sabtu (15/9) Tersangka sebelumnya lebih dari dua pekan menjadi buronan (DPO), terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual-beli lapak/kios di Pasar Marelan.

Kasubbdid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penangkapan terhadap warga Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau, Marelan itu dilakukan oleh Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Leonardo Simatupang.

“Setelah kasus jual beli kios itu kita ungkap, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Batubara. Penangkapan Ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/520/IX/2018/Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018,” ungkapnya.

MP Nainggolan menjelaskan, sebagai Ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.

Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut dan sudah mendekam dalam sel.

Kini, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM untuk dikirim ke Kejaksaan. “Masih kita lengkapi berkas ketiga tersangka. Kalau sudah siap segera kita kirim ke Jaksa,” jelasnya.

MP Nainggolan menerangkan, ketiganya adalah, Roni Mahera (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Seperti yang diterangkan sebelumnya, Aliswan disebut-sebut merupakan aktor utama terjadinya pungli yang dilakoni tiga pengurus P3TM. “Ya kan sudah tertangkap orangnya, tinggal nanti apa hasil pemeriksaan dari penyidik. Artinya masih terus didalami, apakah masih ada juga pihak lain terlibat. Kita tunggu saja nantikan dikabari apa hasil dari pemeriksaan,” pungkas Nainggolan.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo mengatakan Ketua P3TM merupakan orang yang memerintahkan menerima pungli jual beli kios Pasar Marelan.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap pihaknya menyebut mereka diperintahkan Ketua P3TM, Aliswan. Sementara, mengenai bendahara P3TM yang diaebut-sebut sebagai kunci utama untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain ternyata salah.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan 3 pengurus P3TM yang terjaring OTT. Operasi kemarin dilakoni Subdit III Ditreskrimsus bersama Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).

Keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan. Ia menjadi saksi. Sementara, Alim Syahputra (48) Kepala Pasar Marelan, warga Jalan Tempirai Martubung.

Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan ditetapkan menjadi tersangka. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone.

Usut Keterlibatan yang Lain

Tertangkapnya Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan alias Ali Geno, mendapat apresiasi dari Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS.

Menurut Hendra DS, diburunya Ali Geno yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumut, bukti kalau pihak kepolisian serius menuntaskan kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan.

Namun begitu, lanjut Hendra, diharapkan kasus ini tidak berhenti hanya di pengurus P3TM.”Supaya tuntas, kita minta juga polisi menyelidiki sampai dimana aliran dananya. Artinya, siapa saja yang menerima selain para tersangka yang sudah diproses hukum,” katanya, kemarin.

endra juga berharap kasus seperti ini yang diduga terjadi di sejumlah pasar-pasar tradisional lainnya di Medan bisa menjadi perhatian dari aparat kepolisian untuk diusut.”Ke depan, PD Pasar diminta untuk lebih profesional mengelola pasar tradisional. Sehingga, tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang memberatkan pedagang,” tegasnya. (dvs/ris/ila)

Sumutpos
Ketua-P3TM,-Aliswan-saat-ditangkap-Polda-Sumut

SUMUTPOS.CO – Pelarian Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan (57), akhirnya terhenti, setelah Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap tersangka dari tempat persembuyiannya di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara pada Sabtu (15/9) Tersangka sebelumnya lebih dari dua pekan menjadi buronan (DPO), terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual-beli lapak/kios di Pasar Marelan.

Kasubbdid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penangkapan terhadap warga Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau, Marelan itu dilakukan oleh Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Leonardo Simatupang.

“Setelah kasus jual beli kios itu kita ungkap, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Batubara. Penangkapan Ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/520/IX/2018/Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018,” ungkapnya.

MP Nainggolan menjelaskan, sebagai Ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.

Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut dan sudah mendekam dalam sel.

Kini, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM untuk dikirim ke Kejaksaan. “Masih kita lengkapi berkas ketiga tersangka. Kalau sudah siap segera kita kirim ke Jaksa,” jelasnya.

MP Nainggolan menerangkan, ketiganya adalah, Roni Mahera (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Seperti yang diterangkan sebelumnya, Aliswan disebut-sebut merupakan aktor utama terjadinya pungli yang dilakoni tiga pengurus P3TM. “Ya kan sudah tertangkap orangnya, tinggal nanti apa hasil pemeriksaan dari penyidik. Artinya masih terus didalami, apakah masih ada juga pihak lain terlibat. Kita tunggu saja nantikan dikabari apa hasil dari pemeriksaan,” pungkas Nainggolan.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo mengatakan Ketua P3TM merupakan orang yang memerintahkan menerima pungli jual beli kios Pasar Marelan.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap pihaknya menyebut mereka diperintahkan Ketua P3TM, Aliswan. Sementara, mengenai bendahara P3TM yang diaebut-sebut sebagai kunci utama untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain ternyata salah.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan 3 pengurus P3TM yang terjaring OTT. Operasi kemarin dilakoni Subdit III Ditreskrimsus bersama Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).

Keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan. Ia menjadi saksi. Sementara, Alim Syahputra (48) Kepala Pasar Marelan, warga Jalan Tempirai Martubung.

Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan ditetapkan menjadi tersangka. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone.

Usut Keterlibatan yang Lain

Tertangkapnya Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan alias Ali Geno, mendapat apresiasi dari Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS.

Menurut Hendra DS, diburunya Ali Geno yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumut, bukti kalau pihak kepolisian serius menuntaskan kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan.

Namun begitu, lanjut Hendra, diharapkan kasus ini tidak berhenti hanya di pengurus P3TM.”Supaya tuntas, kita minta juga polisi menyelidiki sampai dimana aliran dananya. Artinya, siapa saja yang menerima selain para tersangka yang sudah diproses hukum,” katanya, kemarin.

endra juga berharap kasus seperti ini yang diduga terjadi di sejumlah pasar-pasar tradisional lainnya di Medan bisa menjadi perhatian dari aparat kepolisian untuk diusut.”Ke depan, PD Pasar diminta untuk lebih profesional mengelola pasar tradisional. Sehingga, tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang memberatkan pedagang,” tegasnya. (dvs/ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/