25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Umar Zunaidi Sampaikan R-PAPBD 2021 Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan nota pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, dengan menambah anggaran pendapatan sebesar Rp15,1 miliar dari APBD Induk Rp738,5 miliar menjadi Rp753,7 miliar.

SERAHKAN: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan berkas Nota Ranperda PAPBD Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution.SOPIAN/SUMUT POS.

Nota keuangan tersebut disampaikan Wali Kota Tebingtinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi dalam rapat paripurna pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan agenda nota pengantar Wali Kota Tebingtinggi, Rabu (15/9).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih dan sejumlah OPD dan muspida Kota Tebingtinggi.

Umar Zunaidi dalam nota pengantarnya, mengatakan dalam Ranperda PAPBD TA 2021 yang diajukan, mencantumkan beberapa peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah ditetapkan. “Ada 3 Perwal yang dicantumkan mendahului P APBD 2021, disamping pengalokasian anggaran prioritas dibeberapa SKPD,” kata Umar Zunaidi Hasibuan, Kamis (16/9).

Ranperda yang diajukan ini, lanjut Umar Zunaidi, pendapatan bertambah sebesar Rp15 miliar lebih dari APBD Induk TA 2021 sebesar Rp738 miliar lebih, sehingga menjadi 753,7 miliar.

Dari hal tersebut, dijelaskan dari Pendapatan yang bertambah Rp15 miliar lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan pendapatan daerah yang sah.

Demikian pula halnya dengan belanja yang semula Rp776 miliar lebih, mengalami penurunan menjadi Rp761 miliar lebih. Hal ini terdapat pengurangan belanja sebesar Rp14 miliar lebih.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah terdiri dari dua, yakni penerimaan pembiayaan daerah pada Ranperda PAPBD 2021 sebesar Rp27,9 miliar lebih, dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp19 miliar lebih yang terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Sumut sebesar Rp 3,9 miliar lebih, dan pembayaran pokok utang pada PT Bank Sumut sebesar Rp 15,7 miliar lebih.

Sebagai informasi dalan rangka menindaklanjuti peraturan Menkeu nomor : 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanggulangan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan telah melaksanakan relokasi dan refocusing anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil.

“Saya berharap, pengantar nota keuangan ini dapat dijadikan sebagai informasi dan dapat dibahas bersama sama untuk disetujui menjadi Perda,” jelasnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan nota pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, dengan menambah anggaran pendapatan sebesar Rp15,1 miliar dari APBD Induk Rp738,5 miliar menjadi Rp753,7 miliar.

SERAHKAN: Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan berkas Nota Ranperda PAPBD Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution.SOPIAN/SUMUT POS.

Nota keuangan tersebut disampaikan Wali Kota Tebingtinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi dalam rapat paripurna pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan agenda nota pengantar Wali Kota Tebingtinggi, Rabu (15/9).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih dan sejumlah OPD dan muspida Kota Tebingtinggi.

Umar Zunaidi dalam nota pengantarnya, mengatakan dalam Ranperda PAPBD TA 2021 yang diajukan, mencantumkan beberapa peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah ditetapkan. “Ada 3 Perwal yang dicantumkan mendahului P APBD 2021, disamping pengalokasian anggaran prioritas dibeberapa SKPD,” kata Umar Zunaidi Hasibuan, Kamis (16/9).

Ranperda yang diajukan ini, lanjut Umar Zunaidi, pendapatan bertambah sebesar Rp15 miliar lebih dari APBD Induk TA 2021 sebesar Rp738 miliar lebih, sehingga menjadi 753,7 miliar.

Dari hal tersebut, dijelaskan dari Pendapatan yang bertambah Rp15 miliar lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan pendapatan daerah yang sah.

Demikian pula halnya dengan belanja yang semula Rp776 miliar lebih, mengalami penurunan menjadi Rp761 miliar lebih. Hal ini terdapat pengurangan belanja sebesar Rp14 miliar lebih.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah terdiri dari dua, yakni penerimaan pembiayaan daerah pada Ranperda PAPBD 2021 sebesar Rp27,9 miliar lebih, dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp19 miliar lebih yang terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Sumut sebesar Rp 3,9 miliar lebih, dan pembayaran pokok utang pada PT Bank Sumut sebesar Rp 15,7 miliar lebih.

Sebagai informasi dalan rangka menindaklanjuti peraturan Menkeu nomor : 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanggulangan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan telah melaksanakan relokasi dan refocusing anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil.

“Saya berharap, pengantar nota keuangan ini dapat dijadikan sebagai informasi dan dapat dibahas bersama sama untuk disetujui menjadi Perda,” jelasnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/