30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Polres Nisel Terbitkan DPO Sokhimano Halawa

NISEL, SUMUTPOS.CO – Polres Nias Selatan (Nisel) mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penganiayaan, yang dilakukan oleh Sokhimano Halawa, warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel, belum lama ini.

DPO atas nama Sokhimano Halawa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 Juli 2022. Sokhimano Halawa (DPO) dilaporkan ke Polres Nisel atas penganiayaan kepada seorang ibu rumah tangga, Adizomasi Harefa, alias Ina Dara Halawa (52 tahun), warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel.

Adizomasi Harefa menjelaskan, dia dianiaya oleh Sokhimano Halawa pada Senin, 4 Juli 2022 lalu, sekira pukul 16.00 WIB di Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa. Dia dianiaya karena telah memungut sejumlah tanaman yang telah dibabat atau dipotong oleh adik-adik Sokhimano Halawa di tanah atau kebun Adizomasi.

Kapolres Nisel, diwakili Kasat Reskrim Polres Nisel, Freddy Siagaian menjelaskan, penerbitan DPO kepada Sokhimano Halawa telah memenuhi prosedur.

“Polres Nisel telah melakukan beberapa kali panggilan, hingga persolnel melakukan pengecekan langsung ke lapangan atau Desa Fanedanu. Namun, Sokhimano Halawa tidak berada di tempat. Dan surat keterangan, Sokhimano Halawa tidak ada di tempat, juga telah ditandatangani Kepala Desa Fanedanu,” ungkap Freddy.

Freddy juga menjelaskan, jika masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan DPO tersebut, diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. (mag-8/saz)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Polres Nias Selatan (Nisel) mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan penganiayaan, yang dilakukan oleh Sokhimano Halawa, warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel, belum lama ini.

DPO atas nama Sokhimano Halawa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 Juli 2022. Sokhimano Halawa (DPO) dilaporkan ke Polres Nisel atas penganiayaan kepada seorang ibu rumah tangga, Adizomasi Harefa, alias Ina Dara Halawa (52 tahun), warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel.

Adizomasi Harefa menjelaskan, dia dianiaya oleh Sokhimano Halawa pada Senin, 4 Juli 2022 lalu, sekira pukul 16.00 WIB di Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa. Dia dianiaya karena telah memungut sejumlah tanaman yang telah dibabat atau dipotong oleh adik-adik Sokhimano Halawa di tanah atau kebun Adizomasi.

Kapolres Nisel, diwakili Kasat Reskrim Polres Nisel, Freddy Siagaian menjelaskan, penerbitan DPO kepada Sokhimano Halawa telah memenuhi prosedur.

“Polres Nisel telah melakukan beberapa kali panggilan, hingga persolnel melakukan pengecekan langsung ke lapangan atau Desa Fanedanu. Namun, Sokhimano Halawa tidak berada di tempat. Dan surat keterangan, Sokhimano Halawa tidak ada di tempat, juga telah ditandatangani Kepala Desa Fanedanu,” ungkap Freddy.

Freddy juga menjelaskan, jika masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan DPO tersebut, diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat. (mag-8/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru