Site icon SumutPos

Istri Muda Cemas Gatot Digulingkan

Foto: Sutomo Samsu/JPNN Evy Susanti, istri muda Gubsu Gatot Pujonugroho, menjadi saksi kasus Rio Capella, Sekjen Nasdem, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2015).
Foto: Sutomo Samsu/JPNN
Evy Susanti, istri muda Gubsu Gatot Pujonugroho, menjadi saksi kasus Rio Capella, Sekjen Nasdem, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2015).

SUMUTPOS.CO – Istri muda Evy Susanti mengerahkan segala upaya agar suaminya Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho lolos dari jerat hukum. Sejumlah dana untuk Jaksa Agung HM Prasetyo disiapkan lewat tangan bekas petinggi NasDem. Evy cemas Gatot digulingkan lewat kasus korupsi bansos yang tengah bergulir di Kejaksaan. Apalagi hubungan Gatot dan Wagubsu Tengku Erry Nuradi yang belakangan menjabat Ketua DPW NasDem Sumut sedang buruk-buruknya.

Evy Susanti, istri muda Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho menyiapkan uang suap untuk Jaksa Agung HM Prasetyo senilai USD20 ribu (sekitar Rp275 juta). Dana itu rencananya akan diberikan melalui Patrice Rio Capella yang biasa dipanggil Rio.

Hal itu terbongkar dari kesaksian mantan anak buah OC Kaligis, Francisca Insani Rahesti alias Sisca dalam sidang untuk Rio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11). Orang dekat Rio itu ditanya Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengenai aliran dana ke Jaksa Agung. “Iya betul (ada dana),” ujar Sisca menjawab hakim.

Sisca mengaku mendapat informasi itu langsung dari mulut Evy ketika bertemu di sebuah cafe di Jakarta. Menurut Sisca, awalnya pertemuan dihadiri juga oleh Rio, namun anggota Komisi III DPR itu pulang lebih dulu. Setelah Rio pulang, Evy tiba-tiba mengatakan ada uang yang sudah disiapkan untuk Jaksa Agung.

“Kata Ibu Evy, tolong sampaikan ke Rio untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20 ribu dolar (AS). Untuk pak Rio ada dana sendiri,” jelas Francisca.

Di depan majelis hakim, Sisca juga mengaku awalnya tak tahu bahwa Evy dan Rio ada urusan dengan Kejagungg. Dia mengira Evy minta dihubungkan dengan Rio hanya untuk urusan islah antara Gatot Pujo Nugroho dan Wagubsu yang kini Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi.

“Kemudian saya baru tahu ada pendekatan ke Kejaksaan Agung saat (pertemuan) bertiga tadi,” tukasnya.

Dia menyampaikan, saat itu atasannya, OC Kaligis memerintahkannya untuk menghubungi Rio. Tujuannya untuk membantu permasalahan Gatot. Itu lantaran Sisca merupakan teman Rio semasa kuliah di sebuah perguruan tinggi negeri di Malang, Jawa Timur.


Sisca mengatakan, awalnya dia diperkenalkan OC Kaligis dengan Gatot dan Evy di ruang rapat kantor hukum OC Kaligis and Associates, Jakarta Pusat.

“Dikenalin ini orangnya pak Rio di NasDem. Ya, saya bilang, saya bukan NasDem tapi temannya Pak Rio,” katanya. Setelah menghubungi Rio, akhirnya OCK, Sisca, dan Rio bertemu di Hotel Grand Hyatt Jakarta. “Ketemu di lounge Hotel Grand Hyatt, saya datang telat 15 menit,” katanya.

‎Suap itu diberikan dengan maksud Rio sebagai petinggi NasDem memfasilitasi islah antara Gatot dan pasca ada penetapan tersangka Gatot dalam perkara korupsi dana bansos oleh Kejagung. Uang itu juga diberikan agar Rio mengupayakan komunikasi dengan pihak Kejagung terkait duduk permasalahan Gatot. Sebab, Gatot beranggapan bahwa penetapan tersangkanya bermuatan politis

Dalam persidangan, Evy tyerus terang mengakui minta bantuan Rio untuk mendekati Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut. Permintaan itu disanggupi oleh Rio.

“Pak Rio bilang ke saya nanti akan bicara dengan Jaksa Agung, tapi pelan-pelan karena jangan sampai seperti ada intervensi,” kata Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).

Evy minta bantuan Rio karena khawatir suaminya, Gatot terjerat dalam kasus yang ditangani Kejagung tersebut. Dia menduga ada upaya untuk menggulingkan suaminya dari kursi gubernur di balik kasus bansos. Meski begitu, dia mengklaim tak tahu apakah Rio sudah menepati janjinya. Dia mengaku setelah itu tidak pernah menanyakan lagi kepada Rio soal komunikasinya dengan Jaksa Agung.

“Saya tidak pernah tanya seperti itu,” ujar Evy. Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi menanyakan soal aliran dana selain uang Rp200 juta untuk Rio. “Selain R 200 juta ada uang untuk yang lain?” tanya Artha.

Mendapat pertanyaan itu, Evy menjawab sigap. “Tak pernah. Tapi yang diinfokan pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejagung,” jawab Evy.

Lebih lanjut, Evy menyebutkan, Kaligis menginformasikan uang yang diberikan ke Maruli sebesar Rp300 juta. Namun, saat Evy kembali bertanya ke Gatot soal pemberian ke Maruli, ternyata Gatot juga tak tahu secara pasti.

Hakim pun mengejar Evy dengan pertanyaan lain. “Siapa di Kejagung?” tanya Artha. Evy pun menjawab bahwa berdasarkan keterangan Kaligis nama orang itu adalah Maruli. Namun, dia mengaku tak tahu pasti berapa jumlah uang yang diserahkan pengacaranya itu ke Maruli.

Evy membantah pemberian dana ke Maruli atas permintaannya. Dia mengklaim dirinya cuma minta bantuan Kaligis untuk berkomunikasi dengan pihak Kejagung. “Saya tidak mengusulkan seperti itu, saya usulkan berkomunikasi saja,” tukasnya.


Terkait pengakuan Evy soal adanya aliran uang dari Kaligis ke Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pengakuan Evy tak serta-merta membuat KPK menindaklanjutinya. Lembaga antirasuah itu menyerahkan kebenaran pengakuan Evy kepada Kejagung.

“Kami serahkan ke kejaksaan. standar operasional prosedur (SOP) dalam Tipikor begitu. Instansi otoritas yang menanganinya, kecuali mereka ada kendala,” katanya menajwab wartawan saat berkunjung ke gedung Pengadilan Tipikor Jakarta yang baru di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Ditanya apakah KPK yakin saat kasus itu ditangani Kejagung akan sampai meja hijau? Indriyanto menjawab diplomatis. ”Jika Kejagung tak mampu menanganinya maka KPK bisa mengambil alih kasusnya. Kalau ada jeruk makan jeruk kan mereka bisa serahkan ke kami,” kata pakar hukum pidana itu dengan santai.

Dalam pengembangan kasus bansos Sumut ini, rencananya Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan Ketum DPP NasDem Surya Paloh untuk bersaksi di persidangan Patrice Rio Capella. Keterangan bos media grup ini akan didengarkan pada sidang yang digelar pekan depan. Selain Paloh, Gatot masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pekan depan.

“Saksi kami ada empat orang. Ada Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken, Ramdhan, dan Surya Paloh,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana di Pengadsailan Tipikor, kemarin. (dil/put/jpg/ril/val)

Exit mobile version