Site icon SumutPos

Satu TKI Dihargai Rp1,5 hingga Rp2 Juta

Polres Asahan menangkap sindikat penyelundup TKI Ilegal ke Malaysia, di Bagan Asahan.

KISARAN, SUMUTPOS.CO Polres Asahan membongkar jaringan sindikan penyelundup manusia ke Malasyia. Petugas mengamankan 4 komplotan, 7 calon tenaga kerja dan 5 warga negara asing dari sebuah kapal tongkang di perairan Bagan Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara menuturkan pihaknya melakukan patroli rutin. Tim patroli Pos Apung Polsek Sei Kepayang curiga melihat sebuah kapal langsung melakukan penangkapan.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan yang dilakukan patroli dari personil Pos Apung Polsek Sei Kepayang, 13 November kemaren. Saat itu tim patroli menemukan sejumlah orang yang diangkut satu unit kapal kecil menuju tepian daratan,” tandas Bayu (16/11).

Dikatakannya, hasilnya, ke-7 orang calon TKI ilegal dan seorang ABK kapal tongkang, bernama Naharudin Panjaitan (NHP), dari kapal kecil tersebut, langsung digiring dan dimintai keterangan di Mapolres Asahan.

Para calon TKI ilegal ini dikenakan tarif berbeda. Mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Selanjutnya kita menginterogasi NHP, dan tersebutlah nama nama seperti, S alias D alias R, AM dan SR alias C. Keempat orang ini punya peranan masing-masing.

“Selain 4 pelaku ini, 3 pelaku lain masuk DPO kita. Masing-masing berinisial BM selaku pemilik kapal tongkang, Daud selaku nahkoda kapal dan F, perantara sekaligus penghubung di malaysia,”bebernya.

Masih Bayu, untuk ke-4 pelaku, dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 dari UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Yo pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000,-.

“Untuk warga negara asing akan kita serahkan ke pihak imigrasi. Kalau calon TKI kan mereka korban, jadi kita pulangkan. Barang bukti kita amankan satu unit kapal tongkang, 5 unit hp dan uang tunai senilai Rp229 ribu,” pungkasnya.

Ke-7 orang calon TKI ilegal yang berhasil diamankan adalah, M Tahir, Heffa Linur, Dalin Ginting, Roy Armi, Tri Tince Monoarfa, M Khadafi dan M Yunus Sinaga.

Sementara 5 WNA yakni, Kamal Mehta asala Nepal, Ravin Thiran, Vimala Kantain, Jeay Chatiran, Tuthaya Kumar, keempatnya asal Srilangka. (gib)

Exit mobile version