26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Bupati Karo & Wakilnya Bela Tersangka Korupsi Tugu Mejuah-juah, Warga Karo Ancam Demo

solideo/sumut pos
BERTEMU: Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.

KARO, SUMUTPOS.CO – Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.

Kekecewaan ini mencuat karena orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo itu, dinilai berusaha melindungi serta membela bawahannya, Candra Tarigan dan Radius Tarigan yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Sikap ini terlihat dari pernyataan Cory yang diamini Terkelin saat melakukan pertemuan dengan perwakilan warga di kantin kantor Bupati Karo, Kamis (15/11) siang. Meski Candra dan Radius telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi, namun dalam pertemuan tersebut, bupati dan wakilnya menolak mencopot jabatan keduanya sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Mirisnya lagi, Cory juga terkesan berusaha menggiring opini bahwa kasus yang ditangani Kejari Karo dengan tersangka Candra dan Radius bukan sebagai tindak pidana korupsi. Cory berdalih, robohnya Tugu Mejuah-juah adalah akibat bencana alam. Bahkan menurut Cory, kedua tersangka tidak ada melanggar peraturan meski tetap menjabat sebagai PPK dan KPA. Ironisnya, pernyataan Cory dalam pertemuan tersebut justru didukung oleh Terkelin.

Sikap bupati dan wakilnya yang dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Karo ini sontak membuat warga Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama berang dan kecewa. Menurut warga, pembelaan yang dilakukan bupati dan wakilnya itu bakal berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Karo.

Bagaimana tidak, saat ini Candra dan Radius serta dua rekannya yang lain telah ditetapkan penyidik Kejari Karo sebagai tersangka dugaan korupsi. Bahkan beberapa waktu lalu, para tersangka ini sudah mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Ini aneh, kenapa Bupati Karo dan Wakilnya malah berusaha membela tersangka korupsi. Ada apa ini?” tanya perwakilan warga.

Karena kecewa dengan sikap bupati dan wakilnya, warga mengaku akan kembali menggelar aksi demo lanjutan pada Senin pekan depan. “Warga Tanah Karo kecewa dengan sikap bupati dan wakilnya, kami akan menggelar aksi demo pada Senin pekan depan. Izinnya sudah kami urus ke Polres Karo,” tegas Kordinator Lapangan, Loyd Reynold Ginting.

Sebagai pemimpin, Loyd menganggap Terkelin dan Cory tak mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Karo. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung, SH saat dikonfirmasi mengatakan, secara formil tim penyidik sudah melengkapi berkas kasus ini. “Berkasnya sudah lengkap, pelimpahannya (P-21) ke Pengadilan Tipikor Medan tinggal menunggu perintah dari Kajari Karo,”tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun para tersangka ini tak kunjung ditahan. Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah sebesar Rp 423 juta.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dan subsidari pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (deo/han)

solideo/sumut pos
BERTEMU: Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.

KARO, SUMUTPOS.CO – Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.

Kekecewaan ini mencuat karena orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo itu, dinilai berusaha melindungi serta membela bawahannya, Candra Tarigan dan Radius Tarigan yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Sikap ini terlihat dari pernyataan Cory yang diamini Terkelin saat melakukan pertemuan dengan perwakilan warga di kantin kantor Bupati Karo, Kamis (15/11) siang. Meski Candra dan Radius telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi, namun dalam pertemuan tersebut, bupati dan wakilnya menolak mencopot jabatan keduanya sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Mirisnya lagi, Cory juga terkesan berusaha menggiring opini bahwa kasus yang ditangani Kejari Karo dengan tersangka Candra dan Radius bukan sebagai tindak pidana korupsi. Cory berdalih, robohnya Tugu Mejuah-juah adalah akibat bencana alam. Bahkan menurut Cory, kedua tersangka tidak ada melanggar peraturan meski tetap menjabat sebagai PPK dan KPA. Ironisnya, pernyataan Cory dalam pertemuan tersebut justru didukung oleh Terkelin.

Sikap bupati dan wakilnya yang dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Karo ini sontak membuat warga Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama berang dan kecewa. Menurut warga, pembelaan yang dilakukan bupati dan wakilnya itu bakal berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Karo.

Bagaimana tidak, saat ini Candra dan Radius serta dua rekannya yang lain telah ditetapkan penyidik Kejari Karo sebagai tersangka dugaan korupsi. Bahkan beberapa waktu lalu, para tersangka ini sudah mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Ini aneh, kenapa Bupati Karo dan Wakilnya malah berusaha membela tersangka korupsi. Ada apa ini?” tanya perwakilan warga.

Karena kecewa dengan sikap bupati dan wakilnya, warga mengaku akan kembali menggelar aksi demo lanjutan pada Senin pekan depan. “Warga Tanah Karo kecewa dengan sikap bupati dan wakilnya, kami akan menggelar aksi demo pada Senin pekan depan. Izinnya sudah kami urus ke Polres Karo,” tegas Kordinator Lapangan, Loyd Reynold Ginting.

Sebagai pemimpin, Loyd menganggap Terkelin dan Cory tak mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Karo. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung, SH saat dikonfirmasi mengatakan, secara formil tim penyidik sudah melengkapi berkas kasus ini. “Berkasnya sudah lengkap, pelimpahannya (P-21) ke Pengadilan Tipikor Medan tinggal menunggu perintah dari Kajari Karo,”tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun para tersangka ini tak kunjung ditahan. Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah sebesar Rp 423 juta.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dan subsidari pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/