25 C
Medan
Saturday, February 21, 2026

Puluhan Warga Terjaring Langgar Prokes

OPERASI YUSTISI: Jajaran pihak kepolisian Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP Kecamatan melakukan Operasi Yustisi.
 

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Tim TGPP Kecamatan Sipispis menjaring puluhan warga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam penanganan penyebaran Covid-19 di sejumlah kafe, Minggu (15/11) malam.

Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah mengatakan, puluhan warga terjaring operasi Yustisi tersebut umumnya anak-anak remaja saat nongkrong di sejumlah kafe tidak mematuhi prokes seperti memakai masker saat melakukan aktivitas di malam hari. Untuk warga yang terjaring, diberikan sanksi sosial.

Sedangkan kepada pihak pengelola kafe mendapat sanksi teguran tertulis, karena tidak menyediakan tempat cuci tangan dan batas jaga jarak tempat duduk, serta tidak melakukan sosialisasi phisical distancing.

“Mereka kita beri sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri,’ bilang Kapolsek Sipipis, AKP Syaipullah.

Setelah menjalani sanksi sosial, anak remaja tersebut langsung disuruh membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing masing sembari diberikan masker. Bagi pengelola kafe yang masih membandel, akan diberikan sanksi hingga penutupan izin usaha.

“Kita imbau seluruh masyarakat Sipipis untuk terus mematuhi Prokes, begitu juga pemilik usaha juga harus mematuhi Prokes, inilah upaya kita dalam memutar mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah kita. Dalam hal ini masyarakat harus membantu,” paparnya.

Menurut AKP Syaipullah, patroli dilaksanakan guna untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dan untuk mengantisipasi Curanmor, premanisme serta menghimbau masyarakat agar mendisiplinkan diri serta mengikuti protokol kesehatan pemerintah dengan 3M.”Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pintanya. (ian/han)

OPERASI YUSTISI: Jajaran pihak kepolisian Polsek Sipispis, TNI dan Satpol PP Kecamatan melakukan Operasi Yustisi.
 

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Tim TGPP Kecamatan Sipispis menjaring puluhan warga melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam penanganan penyebaran Covid-19 di sejumlah kafe, Minggu (15/11) malam.

Kapolsek Sipispis, AKP Syaipullah mengatakan, puluhan warga terjaring operasi Yustisi tersebut umumnya anak-anak remaja saat nongkrong di sejumlah kafe tidak mematuhi prokes seperti memakai masker saat melakukan aktivitas di malam hari. Untuk warga yang terjaring, diberikan sanksi sosial.

Sedangkan kepada pihak pengelola kafe mendapat sanksi teguran tertulis, karena tidak menyediakan tempat cuci tangan dan batas jaga jarak tempat duduk, serta tidak melakukan sosialisasi phisical distancing.

“Mereka kita beri sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri,’ bilang Kapolsek Sipipis, AKP Syaipullah.

Setelah menjalani sanksi sosial, anak remaja tersebut langsung disuruh membubarkan diri untuk pulang ke rumah masing masing sembari diberikan masker. Bagi pengelola kafe yang masih membandel, akan diberikan sanksi hingga penutupan izin usaha.

“Kita imbau seluruh masyarakat Sipipis untuk terus mematuhi Prokes, begitu juga pemilik usaha juga harus mematuhi Prokes, inilah upaya kita dalam memutar mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah kita. Dalam hal ini masyarakat harus membantu,” paparnya.

Menurut AKP Syaipullah, patroli dilaksanakan guna untuk memberi rasa aman bagi masyarakat dan untuk mengantisipasi Curanmor, premanisme serta menghimbau masyarakat agar mendisiplinkan diri serta mengikuti protokol kesehatan pemerintah dengan 3M.”Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pintanya. (ian/han)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru