25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pekerjaan Sudah Selesai Tahun 2021, Dinas Cikataru Belum Bayar Pemborong

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sejumlah rekanan atau kontraktor di Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (Cikataru) mengeluhkan soal pembayaran pekerjaan anggaran tahun 2021 yang tak kunjung dicairkan. Padahal, proses pekerjaan sudah mereka selesaikan semua, dan tinggal proses pembayaran.

“Sampai sekarang belum dibayar. Katanya bulan Oktober 2022. Sampai sekarang tidak ada. Kami kecewa sama Dinas Cikataru Deliserdang yang hanya berjanji, dan memberi angin surga kepada kami “ keluh seorang pemborong berinisial K kepada Sumut Pos, Rabu (16/11)

Dijelaskan pemborong yang menetap di Lubukpakam tersebut, pekerjaan proyek yang dikerjakannya tahun 2021 sudah selesai dan tinggal dibayar.

“ Kerjaan kami tahun 2021. Modal saya sudah habis dan banyak utang. Tapi Dinas Cikataru tak peduli sepertinya. Kerjaaan sudah selesai sampai sekarang belum dibayar. Kami memohon kepada Bupati Deliserdang agar menegur Kadis Cikataru yang sudah mengabaikan keluhan para rekanan. Padahal rekanan adalah ujung tombak pembangunan di Kabupaten Deliserdang,”jelas K.

Senada disampaikan pemborong lainnya. Mereka sangat berharap Dinas Cikataru segera membayar kerjaan tahun 2021 lalu.

“ Kerjaan awak sudah kecil anggarannya bang. Sampai sekarang tak dibayar padahal awak bukan rekanan yang mengerjakan kegiatan besar. Cuma di bawah Rp70 jutaan kerjaan saya, itu pun gak di bayar bayar padahal syarat dan administrasi sudah lengkap. Saya berharap Bupati Deliserdang mendengarkan keluhan kami ini,” kata pria berisial S saat dijumpai di Lubukpakam.

Menanggapi hal ini, tokoh pemuda Lubukpakam Indra Silaban SH menyebutkan bahwa Dinas Cikataru diduga sudah melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku soal belum dibayarkannya kerjaan aggaran 2021 lalu.

“ Menurut saya , Cikataru ini sudah melanggar peraturan. Kalau mengacu kepada peraturan Dinas Cikataru wajib membayar kerjaan rekanan yang sudah selesai dikerjakan,” tegas Indra Silaban.

Indra menyesalkan bahwa Dinas Cikataru belum membayar pekerjaan kepada rekanan tahun 2021 lalu, dan dinas tersebut sudah menggarkan kegiatan tahun 2022.

“ Seharusnya selesaikan dulu semua rekanan rekanan yang belum dibayar pekerjaannya. Bukan malah menggarkan lagi tahun 2022 ini kasian kita lihat kawan kawan rekanan. Saya juga berprofesi rekanan turut prihatin atas kejadian ini. untuk itu saya berharap kepada Bupati Deliserdang untuk mengevaluasi Kadis Cikataru, Kalau tidak bisa menyelesaikan persolan ini , Kadis tersebut dicopot “ tegas Indra Silaban.

Terpisah , Kabid Di Dinas Cikataru M.Sidebang saat di konfirmasi menjelaskan bahwa semua utang-utang pekerjaan tahun anggaran 2021 itu sudah ditampung.

“Inikan DPA sudah turun, jadi nanti dari kas ketahuan siapa yang sudah dibayar bulan 11 dan 12. Sudah bisa delengkapi seperti berkas admistrasi dilengkapi sama dokumen keuangannya,” jelas M.Sidebang, Rabu (16/11).

Ditanya apakah sudah ada yang dibayar dari salah satu rekanan tersebut, ia menyebutkan belum konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Deliserdang.

“Kalau itu aku belum konfirmasi ke kekeuangan. Cuma yang pasti masih proses tahun ini terbayar semua yang tertunda tahun 2021,” kata Sidebang.

Saat disinggung mengapa utang belum dibayar ke para rekanan, namun Dinas Cikataru sudah menganggarkan anggaran yang baru lagi. Ia menyebut hal itu tidak ada masalah.

“Yang pasti di DPA ada kegiatan luncuran dan kegiatan baru itukan terpisah dan tidak saling menimpah dan tidak saling memotong,” pungkas Sidebang. (btr/han)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Sejumlah rekanan atau kontraktor di Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (Cikataru) mengeluhkan soal pembayaran pekerjaan anggaran tahun 2021 yang tak kunjung dicairkan. Padahal, proses pekerjaan sudah mereka selesaikan semua, dan tinggal proses pembayaran.

“Sampai sekarang belum dibayar. Katanya bulan Oktober 2022. Sampai sekarang tidak ada. Kami kecewa sama Dinas Cikataru Deliserdang yang hanya berjanji, dan memberi angin surga kepada kami “ keluh seorang pemborong berinisial K kepada Sumut Pos, Rabu (16/11)

Dijelaskan pemborong yang menetap di Lubukpakam tersebut, pekerjaan proyek yang dikerjakannya tahun 2021 sudah selesai dan tinggal dibayar.

“ Kerjaan kami tahun 2021. Modal saya sudah habis dan banyak utang. Tapi Dinas Cikataru tak peduli sepertinya. Kerjaaan sudah selesai sampai sekarang belum dibayar. Kami memohon kepada Bupati Deliserdang agar menegur Kadis Cikataru yang sudah mengabaikan keluhan para rekanan. Padahal rekanan adalah ujung tombak pembangunan di Kabupaten Deliserdang,”jelas K.

Senada disampaikan pemborong lainnya. Mereka sangat berharap Dinas Cikataru segera membayar kerjaan tahun 2021 lalu.

“ Kerjaan awak sudah kecil anggarannya bang. Sampai sekarang tak dibayar padahal awak bukan rekanan yang mengerjakan kegiatan besar. Cuma di bawah Rp70 jutaan kerjaan saya, itu pun gak di bayar bayar padahal syarat dan administrasi sudah lengkap. Saya berharap Bupati Deliserdang mendengarkan keluhan kami ini,” kata pria berisial S saat dijumpai di Lubukpakam.

Menanggapi hal ini, tokoh pemuda Lubukpakam Indra Silaban SH menyebutkan bahwa Dinas Cikataru diduga sudah melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku soal belum dibayarkannya kerjaan aggaran 2021 lalu.

“ Menurut saya , Cikataru ini sudah melanggar peraturan. Kalau mengacu kepada peraturan Dinas Cikataru wajib membayar kerjaan rekanan yang sudah selesai dikerjakan,” tegas Indra Silaban.

Indra menyesalkan bahwa Dinas Cikataru belum membayar pekerjaan kepada rekanan tahun 2021 lalu, dan dinas tersebut sudah menggarkan kegiatan tahun 2022.

“ Seharusnya selesaikan dulu semua rekanan rekanan yang belum dibayar pekerjaannya. Bukan malah menggarkan lagi tahun 2022 ini kasian kita lihat kawan kawan rekanan. Saya juga berprofesi rekanan turut prihatin atas kejadian ini. untuk itu saya berharap kepada Bupati Deliserdang untuk mengevaluasi Kadis Cikataru, Kalau tidak bisa menyelesaikan persolan ini , Kadis tersebut dicopot “ tegas Indra Silaban.

Terpisah , Kabid Di Dinas Cikataru M.Sidebang saat di konfirmasi menjelaskan bahwa semua utang-utang pekerjaan tahun anggaran 2021 itu sudah ditampung.

“Inikan DPA sudah turun, jadi nanti dari kas ketahuan siapa yang sudah dibayar bulan 11 dan 12. Sudah bisa delengkapi seperti berkas admistrasi dilengkapi sama dokumen keuangannya,” jelas M.Sidebang, Rabu (16/11).

Ditanya apakah sudah ada yang dibayar dari salah satu rekanan tersebut, ia menyebutkan belum konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Deliserdang.

“Kalau itu aku belum konfirmasi ke kekeuangan. Cuma yang pasti masih proses tahun ini terbayar semua yang tertunda tahun 2021,” kata Sidebang.

Saat disinggung mengapa utang belum dibayar ke para rekanan, namun Dinas Cikataru sudah menganggarkan anggaran yang baru lagi. Ia menyebut hal itu tidak ada masalah.

“Yang pasti di DPA ada kegiatan luncuran dan kegiatan baru itukan terpisah dan tidak saling menimpah dan tidak saling memotong,” pungkas Sidebang. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/