Dua Polisi Binjai Positif Narkoba, Tunggu Sidang Kode Etik
BINJAI- Setelah diumumkan dua anggota Polres Binjai positif konsumsi narkoba, DPRD Binjai menyarankan dua oknum polisi itu selayaknya dipecat. Namun, Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon menyatakan menunggu hasil keputusan sidang etik.
Usulan pemecatan dua anggota polisi positif konsumsi narkoba itu disampaikan anggota DPRD Binjai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irfan kepada Sumut Pos, Jumat (16/12). Dia beranggapan, tugas polisi sudah sama-sama diketahui sebagai unsur penegak hukum dan menindak setiap orang yang melanggarnya. Apabila ditemukan oknum polisi melanggar aturan hukum, sebaiknya diberikan sanksi berat hingga pemecatan.
“Karena narkoba merupakan barang haram dan sudah instruksi Kapolri untuk diberantas, artinya kedua oknum polisi itu sudah tidak loyal dan melanggar perintah atasannya,” ucapnya.
Irfan menambahkan, persoalan lainnya, ketika dua oknum polisi penjaga tahanan itu sudah positif mengkonsumsi narkoba, tindakan yang dilakukannya juga berdampak buruk. Diantaranya, tidak memberikan makanan kepada tahanan dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Padahal kita sama-sama tahu bahwa tahanan juga manusia, jadi manusia itu butuh makan. Bila tak diberikan makan dan dikurung itu sama saja melanggar hak asasi tahanan itu,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyarankan kepada Kapolres Binjai untuk segera menertibkan anggotanya dan meminta dicopot saja kedua oknum polisi tersebut bila tidak bisa lagi diberikan pembinaan.
Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon mengatakan hukuman yang akan diberikan kepada dua oknum polisi pengkonsumsi narkoba itu tergantung saran dan keputusan dewan sidang disiplin. “Jika sudah ada saran dan keputusan itu. Maka saya yang akan menetapkannya,” katanya.
Disinggung soal hukuman yang akan ditetapkannya terhadap kedua anggotanya itu, Musa menegaskan, kini yang pasti kenaikan pangkat untuk keduanya ditunda. “Sabar, nanti pak. Yang pasti, usulan saya kenaikan pangkatnya ditunda. Tapi, kami tetap ikut prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasi Propam Polres Binjai, IPDA Hamdani ketika ditanyai mengenai la tersebut, dia enggan memberikan keterangan ketika ditemui di ruangannya. “Kalau masalah itu, langsung saja dengan Kapolres. Soalnya, arahan dari Kapolres, kalau ada wartawan datang bertanya masalah ini, diarahkan langsung kepada beliau (Kapolres-red),” ucapnya.
Di Polres Tebing Tinggi, seorang anggotanya berpangkat Brigadir diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas selama 77 hari berturut-turut serta tertangkap Satpam perkebunan mencuri buah kelapa sawit milik PTPN III, Kebun Gunung Monaco bulan Agustus 2011 lalu.
Keputusan itu berdasarkan sidang komisi kode etik Profesi Polri Polres Tebing Tinggi yang digelar, Jumat (16/12) sekira pukul 10.00 WIB. Dalam sidang yang diketuai, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Safwan Khayat MHum, Wakil ketua Kompol Zalukhcu dan Anggota Kompol Usdek Sebayang, Sekretaris Ipda MT Sagala dari Kasi Propam dan AKP Aji Majnu.
Safwan mengatakan pihaknya melakukan pembinaan secara rutin, tetapi di masa pembinaan terperiksa tetap mangkir dan tidak masuk dinas. “Menurut pertimbangan yang diambil, Brigadir IS diputuskan putuskan hukuman PTDH ,” tegasnya.
Brigadir IS mengaku menyesalkan perbuatannya dan janji tak akan mengulangi perbuatannya. “Mohon pak jangan pecat saya, saya janji tak mengulangi kesalahan lagi,” ucapnya. (dan/mag-3)