KARO- Lima orang pegawai Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Kekayaan Asli Daerah (PPKAD) Kabupaten Karo, ditangkap polisi, Selasa (17/1) sekira pukul 00.30 WIB, di Pos Restribusi dan Pajak Hasil Bumi, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.
Penangkapan kelima tersangka atas dugaan pelanggaran UU No 28 Tahun 2009, perihal pajak dan retribusi daerah, bersamaan saat gelar sidak DPRD Karo.
Sesuai keterangan kedua wakil Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba SE dan Onasis Sitepu ST, kepada Sumut Pos di lokasi kejadian, kedatangan mereka di TKP, selaku anggota legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga Kabupaten Karo tidak terkena sanksi Pemerintah Pusat, akibat melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 159 UU N0 28 Tahun 2009.
“Sesuai UU No 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, maka terhitung, 31 Desember 2011, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo yang mengacu UU No 18 Tahun 1997, sebagai mana diubah dalam UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak berlaku lagi. Apabila dilanggar maka dapat dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau restitusi,” ungkap Ferianta.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak DPRD Karo juga telah banyak menerima masukan dari anggota DPRD Dairi, Pak Pak Bharat, bahkan Provinsi NAD, atas keluhan pengusaha ekspedisi tentang adanya kutipan oleh oknum petugas ketika melintas di Pos Retribusi, yang terletak di Desa Doulu. Padahal, sebelumnya mereka telah membayar retribusi di daerah masing-masing.
Hingga kemarin sore, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aswan Sembiring, dan keempat pegawai honorer lainnya, Edison Barus, Adin Sembiring, Fredi Sembiring Milala, dan Ferdinan Ginting, masih menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Drs Ig Agung Prasetyoko, di dampingi Kasat Reskrim AKP Harry Azhar Harahap, mengatakan, kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Kepala Pos Retribusi R Bangun, akan dimintai keterangannya lebih lanjut.(wan)