22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Paripurna Pemberhentian Bupati Karo Dijadwal Pekan Ini

Menindaklanjuti terkabulnya permohonan usulan pemakzulan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, DPRD Karo hari ini Selasa ( 18/2) berencana terbang ke Jakarta. Rencananya, besok pimpinan dan sejumlah anggota legislator itu akan meminta petikan surat dari Mahkamah Agung guna kelanjutan proses pemberhentian sang bupati dan menjadwalkan paripurna pada pekan ini.

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti

“Kita akan ‘jemput bola’ ini ke Mahkamah Agung karena tidak dapat diperlama mengingat masih banyak agenda DPRD Karo yang lain ke depan,” ujar ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban didampingi wakil ketua Ferianta Purba dan Onasis Sitepu, serta mantan ketua panitia angket pemakzulan Bupati Karo Frans Dante Ginting, BBA, Senin ( 17/2) di ruang kerjanya.

Keinginan kuat Effendi Sinukaban dan kawan-kawan mengambil petikan keputusan Mahkamah Agung itu juga didasari situasi politik terkini di tingkat lokal. Di mana timbul kecenderungan akan penafsiran beragam di masyarakat luas hingga DPRD ingin menghentikan gonjang-ganjing dengan membawa surat itu ke Karo. Apalagi, sempat timbul wacana yang menyebut jika DPRD Karo hanya memasukkan usul uji materil atas pemakzulan ini. “Kita tidak inginkan ini menjadi bola liar politik karena bagaimanapun masalah ini sebenarnya sudah ditempuh sesuai prosedural dan mengikat lewat hak menyatakan pendapat yang kita keluarkan. Apapun nanti keputusan yang diberikan Mahkamah Agung tentu akan jelas ,” tambah Effendi.

Rencananya setelah surat itu diambil, secepatnya DPRD Karo akan masuk ke tahapan berikutnya yang biasanya dimulai dari rapat pimpinan, badan musyawarah sampai ke paripurna. Sidang yang pastinya dinanti oleh publik itu diusahakan cepat dan tepat. “Bisa saja pekan ini itu (paripurna) kita gelar sepulang dari Jakarta. Kita berharap ini dapat selesai sebelum pemilu legislatif 2014. Ini penting dipahami oleh semua pihak karena kita (DPRD Karo) paham benar dengan atensi kuat di masyarakat pada persoalan pemakzulan ini, “ timpal Ferianta Purba.

Sebagai informasi,setelah keluar putusan MA yang mengabulkan permohonan pemakzulan, tidak otomatis Karo Jambi lengser dan digantikan wakilnya. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan DPRD Karo. Langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Karo setelah keluar putusan MA tertanggal 13 Februari adalah menggelar rapat paripurna.

Tahapan ini diatur di PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, Pasal 123 huruf d. Bunyinya; Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden.

Selanjutnya pasal 123 huruf (e) bunyinya:  Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Dengan demikian, begitu nantinya DPRD sudah memutuskan pemberhentian bupati Karo, hasilnya harus disampaikan ke presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi.

Dalam kasus pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri, Gamawan mengatakan, proses administrasi sebelum keluar Kepres yang mengesahkan pelengseran bupati, memang diatur paling lama 30 hari. Tapi, lanjutnya, pemerintah juga ingin cepat, kurang dari 30 hari, jika memang semua prosedur sedah sesuai aturan.

“Sebenarnya proses ke kemendagi 30 hari. Kalau surat DPRD sudah sampai, dalam 30 hari kita menentukan sikap. Ya mudah-mudahan bisa 10 hari kalau sudah pasti,” begitu kata Gamawan dalam kasus Aceng Fikri.

Meski tidak 10 hari, dalam kasus Aceng, Kepres pelengseran bupati yang nikah siri dan dalam sekejab menceraikannya lagi itu, sudah keluar dalam waktu 20 hari.

MA mengabulkan permohonan PRD Garut untuk pelengseran Aceng pada 26 Desember 2012. Selanjutnya, DPRD Garut menggelar paripurna 1 Februari 2013. Pada 4 Februari 2013, keputusan paripurna disampaikan ke presiden melalui mendagri.

Lantas, Kepres pengesahan pelengseran Aceng diteken Presiden SBY pada 20 Februari 2013.

Setelah Kepres pelengseran bupati Karo nantinya keluar, apakah wakilnya otomatis menjadi bupati definitif?
Rupanya belum. Merujuk kasus Aceng, setelah Kepres pelengseran keluar, mendagri mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.

Begitu SK Mendagri sudah keluar, maka DPRD harus menggelar rapat paripurna lagi untuk menetapkan Plt Bupati itu sebagai bupati defintif. Nah, selanjutnya, hasil paripurna disampaikan ke mendagri.

Tahapan berikutnya, mendagri mengeluarkan SK pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif. Selanjutnya, dilakukan pelantikan. (nng/smg/sam/rbb)

Menindaklanjuti terkabulnya permohonan usulan pemakzulan Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, DPRD Karo hari ini Selasa ( 18/2) berencana terbang ke Jakarta. Rencananya, besok pimpinan dan sejumlah anggota legislator itu akan meminta petikan surat dari Mahkamah Agung guna kelanjutan proses pemberhentian sang bupati dan menjadwalkan paripurna pada pekan ini.

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti

“Kita akan ‘jemput bola’ ini ke Mahkamah Agung karena tidak dapat diperlama mengingat masih banyak agenda DPRD Karo yang lain ke depan,” ujar ketua DPRD Karo Effendi Sinukaban didampingi wakil ketua Ferianta Purba dan Onasis Sitepu, serta mantan ketua panitia angket pemakzulan Bupati Karo Frans Dante Ginting, BBA, Senin ( 17/2) di ruang kerjanya.

Keinginan kuat Effendi Sinukaban dan kawan-kawan mengambil petikan keputusan Mahkamah Agung itu juga didasari situasi politik terkini di tingkat lokal. Di mana timbul kecenderungan akan penafsiran beragam di masyarakat luas hingga DPRD ingin menghentikan gonjang-ganjing dengan membawa surat itu ke Karo. Apalagi, sempat timbul wacana yang menyebut jika DPRD Karo hanya memasukkan usul uji materil atas pemakzulan ini. “Kita tidak inginkan ini menjadi bola liar politik karena bagaimanapun masalah ini sebenarnya sudah ditempuh sesuai prosedural dan mengikat lewat hak menyatakan pendapat yang kita keluarkan. Apapun nanti keputusan yang diberikan Mahkamah Agung tentu akan jelas ,” tambah Effendi.

Rencananya setelah surat itu diambil, secepatnya DPRD Karo akan masuk ke tahapan berikutnya yang biasanya dimulai dari rapat pimpinan, badan musyawarah sampai ke paripurna. Sidang yang pastinya dinanti oleh publik itu diusahakan cepat dan tepat. “Bisa saja pekan ini itu (paripurna) kita gelar sepulang dari Jakarta. Kita berharap ini dapat selesai sebelum pemilu legislatif 2014. Ini penting dipahami oleh semua pihak karena kita (DPRD Karo) paham benar dengan atensi kuat di masyarakat pada persoalan pemakzulan ini, “ timpal Ferianta Purba.

Sebagai informasi,setelah keluar putusan MA yang mengabulkan permohonan pemakzulan, tidak otomatis Karo Jambi lengser dan digantikan wakilnya. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan DPRD Karo. Langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Karo setelah keluar putusan MA tertanggal 13 Februari adalah menggelar rapat paripurna.

Tahapan ini diatur di PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, Pasal 123 huruf d. Bunyinya; Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden.

Selanjutnya pasal 123 huruf (e) bunyinya:  Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Dengan demikian, begitu nantinya DPRD sudah memutuskan pemberhentian bupati Karo, hasilnya harus disampaikan ke presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi.

Dalam kasus pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri, Gamawan mengatakan, proses administrasi sebelum keluar Kepres yang mengesahkan pelengseran bupati, memang diatur paling lama 30 hari. Tapi, lanjutnya, pemerintah juga ingin cepat, kurang dari 30 hari, jika memang semua prosedur sedah sesuai aturan.

“Sebenarnya proses ke kemendagi 30 hari. Kalau surat DPRD sudah sampai, dalam 30 hari kita menentukan sikap. Ya mudah-mudahan bisa 10 hari kalau sudah pasti,” begitu kata Gamawan dalam kasus Aceng Fikri.

Meski tidak 10 hari, dalam kasus Aceng, Kepres pelengseran bupati yang nikah siri dan dalam sekejab menceraikannya lagi itu, sudah keluar dalam waktu 20 hari.

MA mengabulkan permohonan PRD Garut untuk pelengseran Aceng pada 26 Desember 2012. Selanjutnya, DPRD Garut menggelar paripurna 1 Februari 2013. Pada 4 Februari 2013, keputusan paripurna disampaikan ke presiden melalui mendagri.

Lantas, Kepres pengesahan pelengseran Aceng diteken Presiden SBY pada 20 Februari 2013.

Setelah Kepres pelengseran bupati Karo nantinya keluar, apakah wakilnya otomatis menjadi bupati definitif?
Rupanya belum. Merujuk kasus Aceng, setelah Kepres pelengseran keluar, mendagri mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.

Begitu SK Mendagri sudah keluar, maka DPRD harus menggelar rapat paripurna lagi untuk menetapkan Plt Bupati itu sebagai bupati defintif. Nah, selanjutnya, hasil paripurna disampaikan ke mendagri.

Tahapan berikutnya, mendagri mengeluarkan SK pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif. Selanjutnya, dilakukan pelantikan. (nng/smg/sam/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/