26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tangkapan Nelayan Tradisional Bertambah

BELAWAN-Dukungan terhadap kebijakan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) RI dalam upaya penghapusan kapal ikan pukat tarik dua terus mengalir dari kelompok nelayan di Belawan.

Begitupun, lima perhimpunan nelayan ini juga mendesak aparat terkait yakni PSDKP, Ditpolairdasu, TNI AL dan Dinas Perikanan Sumut untuk lebih gencar lagi dalam menindak dan menangkap para pemilik kapal.

“Kita tetap mengapresisasi upaya pemerintah dalam menertibkan kapal-kapal ikan bermasalah seperti pukat tarik dua. Diharapkan kapal-kapal yang telah diamankan untuk diproses hukum, jangan sampai ada upaya pembekingan apalagi sampai melepas kapal-kapal yang telah ditangkap,” kata, Usman, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Sinar Deli, Minggu (17/3) kemarin di Belawan.

Menurutnya, kapal ikan dengan alat tangkap pukat tarik dua telah banyak menyengsarakan nelayan tradisional. Bahkan akibat operasional kapal bermasalah yang dituding tidak ramah terhadap lingkungan itu, sempat menimbulkan kemarahan nelayan skala kecil hingga terjadi pembakaran di beberapa daerah seperti di Langkat dan Tanjung Balai, Asahan.

“Bukti nyata dari penertiban yang dilakukan aparat terkait sekarang sudah mulai dirasakan nelayan kecil. Belakangan ini hasil tangkap nelayan sudah menunjukan peningkatan dari sebelumnya,” ungkapnya.

Penuturan serupa juga disampaikan kelompok nelayan ANPC (Anak Nelayan Pancing dan Cumi). Mereka menuturkan, untuk saat ini operasional kapal ikan dengan alat tangkap pukat tarik dua tidak banyak seperti hari-hari sebelumnya.

“Memang masih ada pukat tarik dua yang beroperasi, tapi tidak ramai seperti sebelumnya. Ini karena baik PSDKP maupun Polair sudah mulai melakukan razia di laut,” ujar, Junhir, Ketua Kelompok ANPC.

Dia mengakui, saat ini nelayan tradisional sudah mulai menikmati hasil tangkapnya. Sebab beberapa hari belakangan ini hasil tangkapan cumi-cumi para nelayan terlihat bertambah. “Hasil tangkapan sekarang sudah lumayan, sekali berangkat bisa bawa pulang 100 kg cumi. Kalau sebelumnya paling hanya 50 kg,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan Daerah Sumatera Utara (Ditpolairdasu) mengamankan 4 kapal ikan dengan alat tangkap bermasalah. Saat itu keempat kapal tersebut diantaranya, KM Sejahtera I dan KM Sejahtera II kedapatan sedang mengoperasikan alat tangkap ikan yang dapat merusak biota laut. Guna menjalani proses hukum kapal tersebut kemudian digiring ke dermaga polair di Jalan TM Pahlawan, Belawan untuk diproses hukum.

Hal yang sama juga dilakukan PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Empat kapal dengan alat tangkap pukat tarik dua ditertibkan saat beroperasi disekitar perairan Asahan. Kepala PSDKP Stasiun Belawan, Mukhtar APi sebelumnya menegaskan, selama peraturan menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Nomor : PER.02/MEN/2011, masih berlaku maka pihaknya akan menindak setiap alat tangkap yang ditarik menggunakan dua kapal ikan.

“Selama itu masih berlaku, maka kita tetap akan melakukan penertiban tanpa terkecuali. Karena pukat tarik dua dan pukat hela merupakan kelompok alat penangkap ikan yang bersifat aktif dan merusak lingkungan,” tegas, Mukhtar.(rul)

BELAWAN-Dukungan terhadap kebijakan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) RI dalam upaya penghapusan kapal ikan pukat tarik dua terus mengalir dari kelompok nelayan di Belawan.

Begitupun, lima perhimpunan nelayan ini juga mendesak aparat terkait yakni PSDKP, Ditpolairdasu, TNI AL dan Dinas Perikanan Sumut untuk lebih gencar lagi dalam menindak dan menangkap para pemilik kapal.

“Kita tetap mengapresisasi upaya pemerintah dalam menertibkan kapal-kapal ikan bermasalah seperti pukat tarik dua. Diharapkan kapal-kapal yang telah diamankan untuk diproses hukum, jangan sampai ada upaya pembekingan apalagi sampai melepas kapal-kapal yang telah ditangkap,” kata, Usman, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Sinar Deli, Minggu (17/3) kemarin di Belawan.

Menurutnya, kapal ikan dengan alat tangkap pukat tarik dua telah banyak menyengsarakan nelayan tradisional. Bahkan akibat operasional kapal bermasalah yang dituding tidak ramah terhadap lingkungan itu, sempat menimbulkan kemarahan nelayan skala kecil hingga terjadi pembakaran di beberapa daerah seperti di Langkat dan Tanjung Balai, Asahan.

“Bukti nyata dari penertiban yang dilakukan aparat terkait sekarang sudah mulai dirasakan nelayan kecil. Belakangan ini hasil tangkap nelayan sudah menunjukan peningkatan dari sebelumnya,” ungkapnya.

Penuturan serupa juga disampaikan kelompok nelayan ANPC (Anak Nelayan Pancing dan Cumi). Mereka menuturkan, untuk saat ini operasional kapal ikan dengan alat tangkap pukat tarik dua tidak banyak seperti hari-hari sebelumnya.

“Memang masih ada pukat tarik dua yang beroperasi, tapi tidak ramai seperti sebelumnya. Ini karena baik PSDKP maupun Polair sudah mulai melakukan razia di laut,” ujar, Junhir, Ketua Kelompok ANPC.

Dia mengakui, saat ini nelayan tradisional sudah mulai menikmati hasil tangkapnya. Sebab beberapa hari belakangan ini hasil tangkapan cumi-cumi para nelayan terlihat bertambah. “Hasil tangkapan sekarang sudah lumayan, sekali berangkat bisa bawa pulang 100 kg cumi. Kalau sebelumnya paling hanya 50 kg,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan Daerah Sumatera Utara (Ditpolairdasu) mengamankan 4 kapal ikan dengan alat tangkap bermasalah. Saat itu keempat kapal tersebut diantaranya, KM Sejahtera I dan KM Sejahtera II kedapatan sedang mengoperasikan alat tangkap ikan yang dapat merusak biota laut. Guna menjalani proses hukum kapal tersebut kemudian digiring ke dermaga polair di Jalan TM Pahlawan, Belawan untuk diproses hukum.

Hal yang sama juga dilakukan PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Empat kapal dengan alat tangkap pukat tarik dua ditertibkan saat beroperasi disekitar perairan Asahan. Kepala PSDKP Stasiun Belawan, Mukhtar APi sebelumnya menegaskan, selama peraturan menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Nomor : PER.02/MEN/2011, masih berlaku maka pihaknya akan menindak setiap alat tangkap yang ditarik menggunakan dua kapal ikan.

“Selama itu masih berlaku, maka kita tetap akan melakukan penertiban tanpa terkecuali. Karena pukat tarik dua dan pukat hela merupakan kelompok alat penangkap ikan yang bersifat aktif dan merusak lingkungan,” tegas, Mukhtar.(rul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/