29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir Cs

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 status siaga darurat 2020 di Kabupaten Samosir. Dari empat tersangka, satu diantaranya JS, yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, selain JS dalam kasus ini, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (PPK Kegiatan).

“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” ungkapnya melalui pesan siaran, Kamis (17/3) malam.

Keempat tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1 Tanjunggusta Medan. Namun demikian, kata dia, dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan, keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 status siaga darurat 2020 di Kabupaten Samosir. Dari empat tersangka, satu diantaranya JS, yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, selain JS dalam kasus ini, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan) dan SS (PPK Kegiatan).

“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” ungkapnya melalui pesan siaran, Kamis (17/3) malam.

Keempat tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1 Tanjunggusta Medan. Namun demikian, kata dia, dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan, keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/