28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

4 Kecamatan Gagal Nyoblos, KPU Nisel Bisa Dipidana

no picture

NIAS, SUMUTPOS.CO – HINGGA hari-H pemungutan suara, Rabu (17/4), empat kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, belum memperoleh surat suara. Akibatnya, warga di empat kecamatan yakni Kecamatan Gomo, Siduori, Somambawa dan Barumazino gagal mencoblos, dan pemungutan suara harus ditunda.

Komisioner KPU Sumut dari Divisi Teknis, Benget Silitonga memastikan pelaksanaan Pemilu di empat kecamatan di Kabupaten Nias Selatan itu ditunda. “Belum tahu ada berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan itu,” kata Benget kepada wartawan, Rabu (17/4).

Katanya, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU Nias Selatan tentang kemungkinan adanya kecamatan lain yang juga belum menerima surat suara. Demikian halnya tentang penyebab belum sampainya surat suara, penjelasan lengkapnya masih ditunggu.

Dijelaskan Benget, sesuai pasal 91 PKPU No. 3/2019 tentang pemungutan suara dimungkinkan dilakukan penundaan pelaksanaan pemilu dalam kondisi tertentu. Seperti bencana alam atau yang lainnya.

“Sesuai dengan ketentuan itu paling lambat sepuluh hari dari jadwal sesungguhnya yakni hari ini, pemilu susulan sudah harus dilakukan. Tapi belum bisa dipastikan kapan itu dilaksanakan,” pungkas Benget.

Sementara Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menilai, ini merupakan kelalaian dari KPU Nias Selatan. “Hanya 4 kecamatan di Nias Selatan, kebetulan dari KPU agak lalai, kotak suara tidak bisa digeser (Distribusikan) ke 4 kecamatan itu,” kata Agus kepada wartawan usai melakukan peninjauan sejumlah TPS di Kota Medan, Rabu (17/4) siang.

Namun begitu, Agus mengaku terus melakukan kordinasi dengan Kapolres Nias Selatan untuk memastikan langkah-langkah apa dilakukan terhadap 4 Kecamatan di Kabupaten Nisel itu.”Ini Bupati, Kapolres, Dandim siap membantu. Tapi, masih memenunggu keputusan Bawaslu. Kalau digeser menjadi pidana,” jelas Agus.

Jendral berbintang dua itu mengungkapkan, kelalaian petugas KPU Kabupaten Nisel itu, bisa terancam pidana atas lalai dilakukannya mengakibatkan 4 Kecamatan tersebut, gagal melaksanakan pemilu, kemarin. “Sudah saya arahkan Kapolres Nias Selatan melalui sentral Gakkumdu untuk menindak petugas KPU lalai menjalani tugasnya dengan mendorong (mendistribusi) ke TPS-TPS. Ini bentuk kelalaian,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan sanksi atas kelalai itu, bisa ditindak secara hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 7? tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan itu, Polres Nisel dan Gakkumdu setempat untuk segara melakukan langkah untuk melakukan proses hukum lanjutan atas kelalai tersebut. “Bisa kenakan pasal-pasal untuk penyelanggara. Bila dengan sengaja melalaikan kewajibannya. Pasalnya, Pasal 50, Pasal 517, Pasal 530 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,” cetus Agus.

Meski mengalami kendala di Kabupaten Nisel. Namun, ditempat yang lain di Sumut. Agus mengklaim berjalan dengan aman dan kondusif. Kemudian, tidak terpantau ada gangguan dalam pelaksaan pesta demokrasi ini. “Syukur Alhamdullilah situasi Katibmas di Sumatera Utara berjalan aman. Berkat sinergitas antara Polda Sumut didukungan Jajaran TNI. Kita langsung memantau ke beberapa TPS dan nanti siang akan kita pantau melalui helikopter di Kabupaten/Kota di Sumut,” kata Agus.

Untuk di Kota Medan, Agus menyebutkan pihak bersama jajaran TNI sudah mendirikan 34 Posko Maju untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan dalam pelaksanaan Pemilu di Kota ini. “Alhamdullilah di Sumatera Utara tidak ada dapur umum dan Rabu putih. Kita mengharapkan sinergitas kita dan jajaran TNI untuk melaksankan patroli,” pungkasnya. (gus)

no picture

NIAS, SUMUTPOS.CO – HINGGA hari-H pemungutan suara, Rabu (17/4), empat kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, belum memperoleh surat suara. Akibatnya, warga di empat kecamatan yakni Kecamatan Gomo, Siduori, Somambawa dan Barumazino gagal mencoblos, dan pemungutan suara harus ditunda.

Komisioner KPU Sumut dari Divisi Teknis, Benget Silitonga memastikan pelaksanaan Pemilu di empat kecamatan di Kabupaten Nias Selatan itu ditunda. “Belum tahu ada berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan itu,” kata Benget kepada wartawan, Rabu (17/4).

Katanya, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU Nias Selatan tentang kemungkinan adanya kecamatan lain yang juga belum menerima surat suara. Demikian halnya tentang penyebab belum sampainya surat suara, penjelasan lengkapnya masih ditunggu.

Dijelaskan Benget, sesuai pasal 91 PKPU No. 3/2019 tentang pemungutan suara dimungkinkan dilakukan penundaan pelaksanaan pemilu dalam kondisi tertentu. Seperti bencana alam atau yang lainnya.

“Sesuai dengan ketentuan itu paling lambat sepuluh hari dari jadwal sesungguhnya yakni hari ini, pemilu susulan sudah harus dilakukan. Tapi belum bisa dipastikan kapan itu dilaksanakan,” pungkas Benget.

Sementara Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menilai, ini merupakan kelalaian dari KPU Nias Selatan. “Hanya 4 kecamatan di Nias Selatan, kebetulan dari KPU agak lalai, kotak suara tidak bisa digeser (Distribusikan) ke 4 kecamatan itu,” kata Agus kepada wartawan usai melakukan peninjauan sejumlah TPS di Kota Medan, Rabu (17/4) siang.

Namun begitu, Agus mengaku terus melakukan kordinasi dengan Kapolres Nias Selatan untuk memastikan langkah-langkah apa dilakukan terhadap 4 Kecamatan di Kabupaten Nisel itu.”Ini Bupati, Kapolres, Dandim siap membantu. Tapi, masih memenunggu keputusan Bawaslu. Kalau digeser menjadi pidana,” jelas Agus.

Jendral berbintang dua itu mengungkapkan, kelalaian petugas KPU Kabupaten Nisel itu, bisa terancam pidana atas lalai dilakukannya mengakibatkan 4 Kecamatan tersebut, gagal melaksanakan pemilu, kemarin. “Sudah saya arahkan Kapolres Nias Selatan melalui sentral Gakkumdu untuk menindak petugas KPU lalai menjalani tugasnya dengan mendorong (mendistribusi) ke TPS-TPS. Ini bentuk kelalaian,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan sanksi atas kelalai itu, bisa ditindak secara hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 7? tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan itu, Polres Nisel dan Gakkumdu setempat untuk segara melakukan langkah untuk melakukan proses hukum lanjutan atas kelalai tersebut. “Bisa kenakan pasal-pasal untuk penyelanggara. Bila dengan sengaja melalaikan kewajibannya. Pasalnya, Pasal 50, Pasal 517, Pasal 530 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,” cetus Agus.

Meski mengalami kendala di Kabupaten Nisel. Namun, ditempat yang lain di Sumut. Agus mengklaim berjalan dengan aman dan kondusif. Kemudian, tidak terpantau ada gangguan dalam pelaksaan pesta demokrasi ini. “Syukur Alhamdullilah situasi Katibmas di Sumatera Utara berjalan aman. Berkat sinergitas antara Polda Sumut didukungan Jajaran TNI. Kita langsung memantau ke beberapa TPS dan nanti siang akan kita pantau melalui helikopter di Kabupaten/Kota di Sumut,” kata Agus.

Untuk di Kota Medan, Agus menyebutkan pihak bersama jajaran TNI sudah mendirikan 34 Posko Maju untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan dalam pelaksanaan Pemilu di Kota ini. “Alhamdullilah di Sumatera Utara tidak ada dapur umum dan Rabu putih. Kita mengharapkan sinergitas kita dan jajaran TNI untuk melaksankan patroli,” pungkasnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/