MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyurati Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memonitor pelaksanaan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) atas maladministrasi yang terjadi dalam proses fit dan proper test pemilihan komisioner KPID Sumut 2022-2025 di DPRD Sumut. Kepala Keasistenan Pemeriksaan, James Marihot Panggabean mengatakan, LHAP sudah diserahkan 15 hari lalu.
Artinya, Ketua DPRD Sumut punya waktu 15 hari lagi untuk menindaklanjuti LAHP tersebut. “Kami surati Ketua DPRD Sumut karena diberikan batas waktu 15 hari ke depan untuk melaksanakan Tindakan Korektif,” tegas James di kantornya, Senin (18/4/2022).
Dalam surat yang diteken Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar bernomor B/028/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 perihal Monitoring LAHP tersebut, dinyatakan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Ketua DPRD melaksanakan Tindakan Korektif dalam LAHP selama 30 hari sejak LAHP diterima.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sumatera Utara, dan pihak pelapor. “Surat ini adalah untuk menindaklanjuti hal dimaksud karena kami telah menyerahkan LAHP pada 24 Maret 2022,” ungkap James.
Ia juga menjelaskan, surat itu semacam surat peringatan terkait tenggat waktu pelaksanaan LAHP kepada Ketua DPRD karena pihaknya sudah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses seleksi KPID di DPRD Sumut. “Kami sudah menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Valdesz Junianto Nainggolan, dan kawan-kawan terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur Ketua Komisi A DPRD Sumut atas pelaksanaan dan penetapan 7 nama KPID Sumut pada tahap fit and proper test. Sekarang gantian kami yang menagih apakah LAHP itu sudah dilaksanakan atau belum,” tukas James.
James menegaskan ada dua temuan Ombudsman yang sudah dituangkan dalam LAHP dan sudah disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, yaitu prosedur pemilihan yang cacat hukum dan SK perpanjangan dua petahana yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang yang tidak sah dalam kajian administrasi negara.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Ranto Sibarani menegaskan pihaknya merespons positif gerak cepat Ombudsman Perwakilan Sumut. Kata Ranto, surat Ombudsman tersebut bentuk peringatan bagi Ketua DPRD agar melaksanakan Tindakan Korektif.
“Perlu diingat sekali lagi LAHP Ombudman itu dokumen negara. Jika Ketua DPRD tidak mematuhi LAHP, segala bentuk penetapan di luar itu adalah melanggar hukum. Sudah pasti langsung kami PTUN-kan. Soal dugaan tipikor terkait SK perpanjangan juga kami monitor terus di Ditkrimsus Polda Sumut. Jangan coba-coba bermanuver politik lagi di titik ini,” tegasnya. (adz)