BATAM, SUMUTPOS.CO – Kedutaan Besar RI di Singapura, mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura guna menanyakan alasan penolakan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) yang hendak melakukan kunjungan ke negara setempat.
“KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut,” demikian keterangan resmi KBRI Singapura yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/5).
Dalam keterangan itu disebutkan, pihak KBRI di Singapura langsung melakukan komunikasi dengan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) begitu menerima informasi mengenai adanya penolakan atas seorang WNI.
Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura menerima informasi dari ICA Singapura bahwa penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan tidak eligible untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi, (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies). Penolakan itu dilakukan kepada UAS dan enam anggota rombongannya.
Kantor Imigrasi Batam memastikan dokumen keimigrasian milik Ustad Abdul Somad lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura. “Untuk keberangkatan, dokumen keimigrasian yang digunakan UAS lengkap. Untuk itu berangkat dari Batam ke Singapura kemarin tidak ada masalah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Subki Miuldi.
Hasil pemeriksaan dokumen itu berdasarkan laporan dari petugas pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center. Subki juga menjelaskan bahwa UAS hanya berangkat dengan rombongan kecil yang diduga merupakan anggota keluarga dengan menggunakan kapal Majestic dari Batam Center menuju Tanah Merah, Singapura. “Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Untuk kabar yang beredar luas tentang UAS dideportasi, Subki menegaskan, UAS tidak dideportasi, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor Pelabuhan Tanah Merah. “Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana,” tegasnya.
Terpisah, Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura, Suryopratomo menegaskan, Ustad Abdul Somad (UAS) bukan dideportasi dari Singapura. Melainkan tidak diizinkan untuk masuk wilayah Singapura. “UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura,” ujar Suryopratomo.
Dia menjelaskan, perihal izin bukanlah kewenangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Suryopratomo menegaskan, keputusan tersebut merupakan kewenangan resmi dari Pemerintah Singapura. “Itu kewenangan Singapore bukan KBRI,” tegas Suryopratomo.
Tak Ada Masalah Keimigrasian
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan, tidak ada masalah keimigrasian dalam perkara yang menimpa Ustad Abdul Somad (UAS) di Singapura. “Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Noer Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/5).
Terkait alasan otoritas imigrasi Singapura menolak UAS bersama enam orang lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan dari Singapura. Imigrasi Indonesia tidak bisa mengintervensi, kata dia. ’’Penolakan masuk kepada warga negara asing (WNA) oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut,’’ ujar dia.
Ia mengatakan, pada Senin (16/5), petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk Singapura. Ketujuh WNI tersebut berinisial ASB, SN, HN, FA, AMA, SQA dan SAM. Salah satu di antaranya diketahui pendakwah asal Indonesia. Mereka tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.
Diketahui, UAS bersama rombongan ditolak masuk oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA) dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke negara itu. Ketujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba di TPI Batam Center pukul 18.10 WIB.
Kabar ini sebelumnya diunggah oleh akun Instagram abdulsomadfans. Dalam cuplikan video singkat, UAS terlihat memakai topi dan masker berada di ruangan kecil. “UAS di ruang 1×2 meter seperti penjara di Imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore,” tulis akun IG tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, UAS membenarkan dirinya dideportasi dari Singapura. Informasi tersebut disampaikan UAS dalam sebuah akun Youtube. “Info saya dideportasi dari Singapura itu sahih, betul, bukan hoaks,” ucap UAS.
UAS menjelaskan, dirinya berangkat ke Singapura dalam rangka liburan. Dia berangkat bersama rekan-rekannya yang masing-masing mengajak keluarga dari Batam menuju Singapura, Senin (16/5) kemarin.
UAS bersama rekan-rekannya tersebut tiba di Pelabuhan Tanah Merah Singapura sekitar pukul 01.30 WIB. “Sampai di Pelabuhan Tanah Merah jam 1.30 waktu Indonesia, karena jam tidak saya ubah, saya cinta NKRI,” ungkap UAS.
Dia menyatakan, hingga kini belum mengetahui alasan dirinya dideportasi dari Singapura. Karena itu, meminta Kedutaan Besar Singapura di Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait hal itu. “Itulah yang mereka tak bisa menjelaskan, pegawai imigrasi tak bisa menjelaskan, jadi yang bisa menjelaskan mungkin Ambasador off Singapura in Jakarta, you have to explane to our community’s why did your contry, why your govermenet rejeck us, why your goverment deport us, kenapa, apakah karena teroris? Apakah karena ISIS? apakah karena bawa narkoba, itu musti dijelaskan,” pungkas UAS. (jpc)