ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Reskrim Polres Asahan engungkap kasus perampokan truk berisi sawit di Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
“10 dari tersangka, 8 berhasil kita amankan dan 5 selaku pelaku utama terpaksa diberi tindakan tegas serta terukur ditembak kedua kakinya karena melawan saat akan ditangkap,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, di dampingi AKP M Said Husein SIK, Kanit Jatanras Iptu Dian Simangunsong dan Kasi Humas Ipda Charles Sianipar, dalam konferensi pers kepada awak media, Selasa (17/5).
Dijelaskan Putu Yudha, para pelaku masing-masing berinisial IPM alias I (37), AIS alias I (46), AP alias A (24), Su alias Y (32), WIL (26). Lalu sebagai penadah NA (28) warga Kabupaten Labuhan Batu, EY (43) dan ASH (45) keduanya warga Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
“Untuk pelaku semua warga Kabupaten Labuhan Batu. 2 orang pelaku lainnya berinisial Je (26, pemilik senpi) dan Ja (26) keduanya warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah ditetapkan sebagai buron,” ujarnya.
Lanjut Putu, dalam aksinya para pelaku sudah merencanakan merampok truk yang dikemudikan Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Desa Aekbange menggunakan mobil minibus silver. Pada peristiwa ini, Sabdan dirampok dengan cara diikat, dilakban dan kemudian dibuang di Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu.
Sabdan kemudian ditemukan masyarakat setempat.
Lebih lanjut Putu menerangkan, hasil kejahatan dijual seharga Rp120 juta dengan rincian buah sawit 16 juta dan kendaraan Rp 104 juta.
Para pelaku yang diringkus diketahui merupakan residivis dan ditangkap di lokasi berbeda mulai sejak, Jumat (13/5).
“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 mobil minibus, 1 ATM berisi uang Rp30 juta, 1 buah pisau, kunci roda, bantal, tali plastik, lakban, dan uang tunai Rp2.890.000. Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dat/azw)