25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Demi Hotel Hutan Mangrove Kawasan Bibir Pantai Dibuldoser

LUBUKPAKAM-Lebih dari 20 hektar kawasan hutan mangrove yang berada di Dusun II (pantai baru) Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Deliserdang, diratakan dengan tanah oleh buldoser oleh yang mengaku-ngaku pemilik lahan hutan bakau itu Minggu (17/6) Penggundulan hutan bakau itu, disebut sebut akan dibangun salah satu hotel, kegiatan perusakan hutan lindung ini sendiri sudah berlansung dua bulan terakhir.

Perusakan itu lindung ini menyebabkan kondisi hutan yang pernah dilakukan penghijaun oleh Dinas Kehutanan dan PT Angkasa Pura (AP II), kini sudah rata dengan tanah. Selain itu bekas hutan bakau tersebut ditimbun dengan tanah dengan ketebalan sekitar 2 meter.

Pantau Sumut Pos, Minggu (17/6), di lokasi terlihat dua unit alat berat ekskavator dan buldoser. Kedua alat berat ini, sedang melakukan perbaikan. “Ini hari libur bang, kami melakukan perbaikan tetapi bila hari kerja kami beroperasi,” sebut operator alat berat yang namanya enggan ditulis.
Sementara itu berdasarkan keterangan warga sekitar yakni Arpan (49) bersama istrinya Salsiah (37), yang sehari-hari berjualan dipinggir pantai batu itu, mengaku akibat kegiatan perusakan lahan mangrove itu menyebabkan kamar mandi miliknya hancur. “Kamar mandi kami rusak, sampai sekarang tidak ada ganti rugi,” katanya.

Ayah empat orang anak ini juga mengaku dirinya pernah didatangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan itu. Orang tersebut bernama Ba Kim warga keturunan Tionghoa. Ba Kim mengatakan rencananya lahan itu akan dibangun hotel. Arpan juga menyatakan kalau Ba Kim telah memiliki sertifikat hak milik.

‘’Ba Kim pemilik lahan di jalur hijau (di wilayah hutan negara). Saya sudah delapan tahun menetap dan membuka kios di lokasi ini namun tidak berani menyatakan kepemilikan lahan itu. Ini areal hutan milik negara. Soalnya jarak dengan bibir pantai hanya empat meter, apa boleh hutan milik negara dikuasai perseorangan,” katanya.

Sementara itu Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Denan, pada wartawan membenarkan perusakan hutan mangrove itu. Namun, Denan tidak bisa berbuat banyak karena Ba Kim telah memperlihatkan sertifikat lahan itu. “Pemilik tanah memperlihat kepada saya sekira 14 sertifikat BPN untuk 20 hektar, makanya saya diam,” jawabnya.

Ketika disinggung bahwa kawasan hutan itu adalah milik negara di wilayah adminitrasi Desa Pantai Labu Pekan. Denan, hanya terdiam bahkan terkesan menutupi kawasan hutan negara yang berada di Desa Pantai Labu Pekan.
Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan Deliserdang, Arli, sebelumnya menyatakan kawasan hutan negara terdapat disepanjang bibir pantai di Kecamatan Pantai Labu. Disana terdapat kawasan hutan Negara tidak boleh digarap atau dirusak. Hutan itu dilindungi negara. Tetapi atas perusakan itu, pihaknya akan turun kelokasi untuk menngecek. (btr)

LUBUKPAKAM-Lebih dari 20 hektar kawasan hutan mangrove yang berada di Dusun II (pantai baru) Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Deliserdang, diratakan dengan tanah oleh buldoser oleh yang mengaku-ngaku pemilik lahan hutan bakau itu Minggu (17/6) Penggundulan hutan bakau itu, disebut sebut akan dibangun salah satu hotel, kegiatan perusakan hutan lindung ini sendiri sudah berlansung dua bulan terakhir.

Perusakan itu lindung ini menyebabkan kondisi hutan yang pernah dilakukan penghijaun oleh Dinas Kehutanan dan PT Angkasa Pura (AP II), kini sudah rata dengan tanah. Selain itu bekas hutan bakau tersebut ditimbun dengan tanah dengan ketebalan sekitar 2 meter.

Pantau Sumut Pos, Minggu (17/6), di lokasi terlihat dua unit alat berat ekskavator dan buldoser. Kedua alat berat ini, sedang melakukan perbaikan. “Ini hari libur bang, kami melakukan perbaikan tetapi bila hari kerja kami beroperasi,” sebut operator alat berat yang namanya enggan ditulis.
Sementara itu berdasarkan keterangan warga sekitar yakni Arpan (49) bersama istrinya Salsiah (37), yang sehari-hari berjualan dipinggir pantai batu itu, mengaku akibat kegiatan perusakan lahan mangrove itu menyebabkan kamar mandi miliknya hancur. “Kamar mandi kami rusak, sampai sekarang tidak ada ganti rugi,” katanya.

Ayah empat orang anak ini juga mengaku dirinya pernah didatangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan itu. Orang tersebut bernama Ba Kim warga keturunan Tionghoa. Ba Kim mengatakan rencananya lahan itu akan dibangun hotel. Arpan juga menyatakan kalau Ba Kim telah memiliki sertifikat hak milik.

‘’Ba Kim pemilik lahan di jalur hijau (di wilayah hutan negara). Saya sudah delapan tahun menetap dan membuka kios di lokasi ini namun tidak berani menyatakan kepemilikan lahan itu. Ini areal hutan milik negara. Soalnya jarak dengan bibir pantai hanya empat meter, apa boleh hutan milik negara dikuasai perseorangan,” katanya.

Sementara itu Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Denan, pada wartawan membenarkan perusakan hutan mangrove itu. Namun, Denan tidak bisa berbuat banyak karena Ba Kim telah memperlihatkan sertifikat lahan itu. “Pemilik tanah memperlihat kepada saya sekira 14 sertifikat BPN untuk 20 hektar, makanya saya diam,” jawabnya.

Ketika disinggung bahwa kawasan hutan itu adalah milik negara di wilayah adminitrasi Desa Pantai Labu Pekan. Denan, hanya terdiam bahkan terkesan menutupi kawasan hutan negara yang berada di Desa Pantai Labu Pekan.
Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan Deliserdang, Arli, sebelumnya menyatakan kawasan hutan negara terdapat disepanjang bibir pantai di Kecamatan Pantai Labu. Disana terdapat kawasan hutan Negara tidak boleh digarap atau dirusak. Hutan itu dilindungi negara. Tetapi atas perusakan itu, pihaknya akan turun kelokasi untuk menngecek. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/