25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Warga Ancam Duduki Kantor Gubsu

Konflik Lahan Eks HGPU PTPN 2 Sei Semayang

BINJAI- Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang di Kota Binjai, terus berlanjut. Warga yang berada di sekitar lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, menggelar pertemuan di Pasar VI, Kuala Mencirim, Langkat, Minggu (17/7).

Pertemuan yang dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal itu, berencana menduduki kantor Gubsu, untuk memperjuangkan hak mereka atas lahan eks HGU tersebut.
Dalam pertemuan itu, Syamsul Hilal menyampaikan, agar masyarakat lebih bersemangat untuk mengambil kembali lahan eks HGU PTPN 2.

“Kita sama-sama tahu, kalau lahan eks HGU PTPN 2 itu dahulunya milik kita yang dirampas PTPN 9. Maka dari itu, saat ini mari kita sama-sama mengambil hak kita kembali,” ujar Syamsul. Syamsul juga mengajak masyarakat, untuk menduduki Polres Binjai jika ada petani atau masyarakat yang ditangkap hanya gara-gara menanam di lahan eks HGU PTPN 2 tersebut.

“Ayo sama-sama kita duduki Polres Binjai jika ada teman kita yang ditangkap. Karena, Polisi bukan lagi anak masyarakat yang seharusnya membela masyarakat,” tegas Syamsul.

Selain itu, Syamsul yang sejak beberapa bulan terakhir ini mengelilingi Sumatera Utara (Sumut), juga berencana akan menduduki Kantor Gubsu, Senin (18/7), guna meminta agar konflik ini segera diakhiri.
“Iya, besok (hari ini, Red), tidak tertutup kemungkinan saya dan ribuan masyarakat, akan menduduki Kantor Gubsu. Hal itu kami lakukan, untuk meminta ketegasan Pemprovsu terkait peroalan lahan eks HGU PTPN 2 ini,” ungkap Syamsul.

Jenal Tarigan (58) warga Pasar III, Desa Purwo Binangun Namutrasi, Langkat, mengatakan, dia siap berjuang demi mengambil haknya kembali. “Saya paham dengan masalah ini. Memang, banyak saya lihat kejanggalan yang dilakukan PTPN 2,” ucapnya.

Sebelumnya, petugas Polresta Binjai, Sabtu (16/7) melakukan penangkapan terhadap sejumlah masyarakat petani di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melepas kembali warga tersebut.

Kapolresta Binjai AKBP Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi via selulernya terkait penangkapan warga petani menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan PTPN 2 ke Polres Binjai. “Kita sudah terima laporan dari PTPN 2 dan sudah memeriksa saksi ahli dari BPN tingkat I,” ujar Rina.Rina menambahkan, menurut saski ahli dari BPN tingkat I, bahwa lahan yang ditanami warga Bhakti Karya, HGU-nya masih diperpanjang. Namun, Rina belum dapat memberikan keterangan terkait surat apa dan nomor berapa yang menerangkan HGU yang diperpanjang tersebut. “Besok saja datanya, supaya tidak ada yang keliru. Yang jelas, kami sudah ambil keterangan dari BPN tentang perpanjang HGU tersebut,” tandasnya.(dan)

Konflik Lahan Eks HGPU PTPN 2 Sei Semayang

BINJAI- Konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang di Kota Binjai, terus berlanjut. Warga yang berada di sekitar lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, menggelar pertemuan di Pasar VI, Kuala Mencirim, Langkat, Minggu (17/7).

Pertemuan yang dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal itu, berencana menduduki kantor Gubsu, untuk memperjuangkan hak mereka atas lahan eks HGU tersebut.
Dalam pertemuan itu, Syamsul Hilal menyampaikan, agar masyarakat lebih bersemangat untuk mengambil kembali lahan eks HGU PTPN 2.

“Kita sama-sama tahu, kalau lahan eks HGU PTPN 2 itu dahulunya milik kita yang dirampas PTPN 9. Maka dari itu, saat ini mari kita sama-sama mengambil hak kita kembali,” ujar Syamsul. Syamsul juga mengajak masyarakat, untuk menduduki Polres Binjai jika ada petani atau masyarakat yang ditangkap hanya gara-gara menanam di lahan eks HGU PTPN 2 tersebut.

“Ayo sama-sama kita duduki Polres Binjai jika ada teman kita yang ditangkap. Karena, Polisi bukan lagi anak masyarakat yang seharusnya membela masyarakat,” tegas Syamsul.

Selain itu, Syamsul yang sejak beberapa bulan terakhir ini mengelilingi Sumatera Utara (Sumut), juga berencana akan menduduki Kantor Gubsu, Senin (18/7), guna meminta agar konflik ini segera diakhiri.
“Iya, besok (hari ini, Red), tidak tertutup kemungkinan saya dan ribuan masyarakat, akan menduduki Kantor Gubsu. Hal itu kami lakukan, untuk meminta ketegasan Pemprovsu terkait peroalan lahan eks HGU PTPN 2 ini,” ungkap Syamsul.

Jenal Tarigan (58) warga Pasar III, Desa Purwo Binangun Namutrasi, Langkat, mengatakan, dia siap berjuang demi mengambil haknya kembali. “Saya paham dengan masalah ini. Memang, banyak saya lihat kejanggalan yang dilakukan PTPN 2,” ucapnya.

Sebelumnya, petugas Polresta Binjai, Sabtu (16/7) melakukan penangkapan terhadap sejumlah masyarakat petani di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melepas kembali warga tersebut.

Kapolresta Binjai AKBP Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi via selulernya terkait penangkapan warga petani menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan PTPN 2 ke Polres Binjai. “Kita sudah terima laporan dari PTPN 2 dan sudah memeriksa saksi ahli dari BPN tingkat I,” ujar Rina.Rina menambahkan, menurut saski ahli dari BPN tingkat I, bahwa lahan yang ditanami warga Bhakti Karya, HGU-nya masih diperpanjang. Namun, Rina belum dapat memberikan keterangan terkait surat apa dan nomor berapa yang menerangkan HGU yang diperpanjang tersebut. “Besok saja datanya, supaya tidak ada yang keliru. Yang jelas, kami sudah ambil keterangan dari BPN tentang perpanjang HGU tersebut,” tandasnya.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/