27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Absen 1 Hari, ASN Tapteng Tak Diberi Penghasilan Tambahan Selama 1 Bulan

Sekda Tapteng Hendri Susanto Lumbantobing didampingi Asisten III Herman Suwito saat menyosialiasikan Perbup kepada Pimpinan OPD. [Darwis Halawa/New Tapanuli]

TAPTENG, SUMUTPOS.CO Sesuai Peraturan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tapteng akan diberikan sanksi bila tidak disiplin.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Pemkab Tapteng Hendri Susanto Lumbantobing saat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Tapteng nomor 48 tahun 2019 dan perubahan atas Perbup nomor 6 tahun 2019 dan berdasarkan PP 53, di Aula Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Selasa (16/7) kepada seluruh Pimpinan OPD di Pemkab Tapteng.

“Jika ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama satu hari tidak diberikan tambahan penghasilan selama satu bulan, dan jika tidak masuk kerja selama dua hari tanpa keterangan yang sah, maka tidak diberikan penghasilan tambahan selama dua bulan,” ujar Hendri.

Dijelaskan juga, dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Tengah nomor 6 tahun 2019 menjelaskan, bahwa jika seorang PNS tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa keterangan yang sah secara berturut-turut, maka PNS tersebut tidak diberikan tambahan penghasilan selama tiga bulan atau satu triwulan.

Kemudian, lanjut Hendri, PNS yang menjalani cuti persalinan kesatu dan kedua tetap diberikan tambahan penghasilan, lalu jika PNS tidak melaksanakan apel pagi sebanyak satu kali, maka dikurangi 20 persen dari besaran tambahan penghasilan aspek kehadiran. Jika tidak melaksanakan apel sore sebanyak satu kali, maka dikurangi 20 persen dari besaran tambahan penghasilan aspek kehadiran.

“Mari sama-sama melaksanakan tugas kita, dan meningkatkan disiplin, baik yang punya jabatan maupun yang tidak punya jabatan. Tolong apel pagi maupun sore diaktifkan kembali di unit kerja masing-masing,” katanya.

Untuk itu, Hendri meminta kepada seluruh Pimpinan OPD untuk mensosialisasikan Perbup Tapteng tersebut di unit kerja masing-masing. “Kepada semua pimpinan OPD nanti ini tolong sosialisasikan ke bawah, ini mengikat kepada kita seluruhnya,” tegasnya.

Atas keluarnya Perbup Tapteng itu, para Pimpinan OPD di Pemkab Tapteng juga diminta untuk melakukan rekap daftar kehadiran ASN dan melaporkannya tiap minggu. “Menyerahkan laporan daftar kehadiran kepada Bupati Tapteng melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap minggu. Khususnya Pak Kadis Pendidikan, sampai dengan sekolah tingkat SMP dan SD, ibu Kadis Kesehatan hingga Puskesmas dan Pustu,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan, apabila ada Pimpinan OPD yang tidak melakukan laporan daftar kehadiran itu, nantinya akan menjadi penilaian tersendiri bagi Bupati Tapteng. “Apabila pimpinan SKPD atau OPD tidak melaporkan kepada Bupati, maka Bupati akan mengambil tindakan tersendiri kepada pimpinan OPD, jadi tolong ini dilakukan sungguh-sungguh,” katanya.

Selain itu, kepada Pimpinan OPD juga diminta untuk segera melaporkan apabila ada ASN yang tidak pernah masuk kerja. “Kepada pimpinan OPD, tolong segera dilaporkan kepada Bupati, yang ada PNS atau ASN yang tidak pernah masuk kerja di unit kerja masing-masing, sebelum Bupati langsung mengetahui,” ucapnya. (dh/nt/msg/sp)

Sekda Tapteng Hendri Susanto Lumbantobing didampingi Asisten III Herman Suwito saat menyosialiasikan Perbup kepada Pimpinan OPD. [Darwis Halawa/New Tapanuli]

TAPTENG, SUMUTPOS.CO Sesuai Peraturan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tapteng akan diberikan sanksi bila tidak disiplin.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Pemkab Tapteng Hendri Susanto Lumbantobing saat menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Tapteng nomor 48 tahun 2019 dan perubahan atas Perbup nomor 6 tahun 2019 dan berdasarkan PP 53, di Aula Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Selasa (16/7) kepada seluruh Pimpinan OPD di Pemkab Tapteng.

“Jika ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama satu hari tidak diberikan tambahan penghasilan selama satu bulan, dan jika tidak masuk kerja selama dua hari tanpa keterangan yang sah, maka tidak diberikan penghasilan tambahan selama dua bulan,” ujar Hendri.

Dijelaskan juga, dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Tengah nomor 6 tahun 2019 menjelaskan, bahwa jika seorang PNS tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa keterangan yang sah secara berturut-turut, maka PNS tersebut tidak diberikan tambahan penghasilan selama tiga bulan atau satu triwulan.

Kemudian, lanjut Hendri, PNS yang menjalani cuti persalinan kesatu dan kedua tetap diberikan tambahan penghasilan, lalu jika PNS tidak melaksanakan apel pagi sebanyak satu kali, maka dikurangi 20 persen dari besaran tambahan penghasilan aspek kehadiran. Jika tidak melaksanakan apel sore sebanyak satu kali, maka dikurangi 20 persen dari besaran tambahan penghasilan aspek kehadiran.

“Mari sama-sama melaksanakan tugas kita, dan meningkatkan disiplin, baik yang punya jabatan maupun yang tidak punya jabatan. Tolong apel pagi maupun sore diaktifkan kembali di unit kerja masing-masing,” katanya.

Untuk itu, Hendri meminta kepada seluruh Pimpinan OPD untuk mensosialisasikan Perbup Tapteng tersebut di unit kerja masing-masing. “Kepada semua pimpinan OPD nanti ini tolong sosialisasikan ke bawah, ini mengikat kepada kita seluruhnya,” tegasnya.

Atas keluarnya Perbup Tapteng itu, para Pimpinan OPD di Pemkab Tapteng juga diminta untuk melakukan rekap daftar kehadiran ASN dan melaporkannya tiap minggu. “Menyerahkan laporan daftar kehadiran kepada Bupati Tapteng melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap minggu. Khususnya Pak Kadis Pendidikan, sampai dengan sekolah tingkat SMP dan SD, ibu Kadis Kesehatan hingga Puskesmas dan Pustu,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan, apabila ada Pimpinan OPD yang tidak melakukan laporan daftar kehadiran itu, nantinya akan menjadi penilaian tersendiri bagi Bupati Tapteng. “Apabila pimpinan SKPD atau OPD tidak melaporkan kepada Bupati, maka Bupati akan mengambil tindakan tersendiri kepada pimpinan OPD, jadi tolong ini dilakukan sungguh-sungguh,” katanya.

Selain itu, kepada Pimpinan OPD juga diminta untuk segera melaporkan apabila ada ASN yang tidak pernah masuk kerja. “Kepada pimpinan OPD, tolong segera dilaporkan kepada Bupati, yang ada PNS atau ASN yang tidak pernah masuk kerja di unit kerja masing-masing, sebelum Bupati langsung mengetahui,” ucapnya. (dh/nt/msg/sp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/