25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

490 Napi Terima Remisi

BATARA/SUMUT POS
REMISI: Wabup Deliserdang Zianuddin Mars memberikan sertifikat remisi kepada perwakilan narapidana Lapas Klas II B Lubukpakam, Jumat (17/8).

Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars menyerahkan remisi (pengurangan hukuman) kepada 490 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukpakam,
18 di antaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi tersebut langsung diberikan Wakil Bupati usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-73 RI, di Lapas Lubuk Pakam, Jumat (17/8).

Adapun napi yang mendapatkan remisi bebas diantaranya, Ardian Permana Munthe, Arman Bin Alm Jaiman, Azhari Bin Abdullah Amin dan Tomi Mandala Putra.

Wabup Zainuddin membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly mengatakan, bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari.

Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis. Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumannya, akan tetapi didasarkan pada prilaku mereka selama menjalani tahanan.

Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan sistem permasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.

Dalam tatarannya dapat dikatakan, bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi prilaku narapidana. Karena jika mereka tidak mempunyai prilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan.(btr/han)

BATARA/SUMUT POS
REMISI: Wabup Deliserdang Zianuddin Mars memberikan sertifikat remisi kepada perwakilan narapidana Lapas Klas II B Lubukpakam, Jumat (17/8).

Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars menyerahkan remisi (pengurangan hukuman) kepada 490 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukpakam,
18 di antaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi tersebut langsung diberikan Wakil Bupati usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-73 RI, di Lapas Lubuk Pakam, Jumat (17/8).

Adapun napi yang mendapatkan remisi bebas diantaranya, Ardian Permana Munthe, Arman Bin Alm Jaiman, Azhari Bin Abdullah Amin dan Tomi Mandala Putra.

Wabup Zainuddin membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly mengatakan, bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari.

Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis. Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumannya, akan tetapi didasarkan pada prilaku mereka selama menjalani tahanan.

Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrument yang penting dalam pelaksanaan sistem permasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.

Dalam tatarannya dapat dikatakan, bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi prilaku narapidana. Karena jika mereka tidak mempunyai prilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/