27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

HUT RI ke-76, 255 Napi di Rutan Kelas IIB Sidikalang Dapat Remisi


SIMBOLIS: Wabup Dairi, Jimmy AL Sihombing didampingi Ka Rutan Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga secara simbolis menyerahkan remisi kepada, Medi Lestari Aritonang salahsatu Napi tersandung kasus pembunuhan yang mendapat
remisi 3 bulan. ( RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 255 orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, mendapat keringanan hukuman (Remisi) dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 tahun 2021.

Seremoni pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Menkumham, Yasona Laoly yang diikuti Rutan Kelas IIB Sidikalang secara virtual, Selasa (17/8). Untuk Napi di Rutan Kelas IIB Sidikalang diserahkan Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing didampingi Kepala Rutan, Japaham Sinaga serta jajaran Forkopimda.

Wabup Jimmy AL Sihombing didampingi Ka Rutan Sidikalang, Japaham Sinaga secara simbolis menyerahkan remisi kepada 2 orang Napi sebagai perwakilan. Kepada wartawan, Japaham menyampaikan, dalam rangka peringatan HUT RI Ke-76 tahun ini, sebanyak 255 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Sidikalang mendapat remisi.

“Dari 255 orang itu, ada 5 orang langsung bebas hari ini,” ucap Japaham.

Japaham menyebutkan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Sidikalang saat ini sebanyak 630 orang, dan sudah over kapasitas. Kapasitas kamar ideal, hanya 170 orang.

“Akibat over kapasitas, mereka (Napi) ada tidur di ayunan. Semua gang kamar mandi juga sudah penuh. Kita sudah lapor, dan tanpa dilaporpun, sebenarnya di sistem sudah nampak karena laporan online,” ungkapnya.

 Japaham menyebutkan, penyebab over kapasitas karena ada titipan dari Lapas Pancurbatu dan Rutan Kabanjahe. Karena kedua lembaga itu saat ini sedang direnovasi, sehingga wajib terima.

Japaham berharap para Napi tetap mengikuti aturan dan menjalani pembinaan sesuai hukuman masing-masing dengan tenteram dan aman. Apalagi saat ini masih pemberlakuan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk saat ini, Kita hanya bisa memfasilitasi mereka memakai masker. Begitu juga masalah vaksinasi, saya berharap supaya Dinas Kesehatan Dairi memeberikan vaksin Covid-19, khususnya Napi titipan dari Lapas Pancurbatu dan Rutan Kabanjahe,” ungkapnya.

Acara seremoni pemberian remisi tersebut berlangsung dengan prokes ketat. Dan yang paling menarik adalah, seluruh pegawai Rutan pada perayaan HUT RI Ke-76 tahun ini, memakai pakaian adat tradisional. (rud/ram)


SIMBOLIS: Wabup Dairi, Jimmy AL Sihombing didampingi Ka Rutan Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga secara simbolis menyerahkan remisi kepada, Medi Lestari Aritonang salahsatu Napi tersandung kasus pembunuhan yang mendapat
remisi 3 bulan. ( RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 255 orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, mendapat keringanan hukuman (Remisi) dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 tahun 2021.

Seremoni pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Menkumham, Yasona Laoly yang diikuti Rutan Kelas IIB Sidikalang secara virtual, Selasa (17/8). Untuk Napi di Rutan Kelas IIB Sidikalang diserahkan Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing didampingi Kepala Rutan, Japaham Sinaga serta jajaran Forkopimda.

Wabup Jimmy AL Sihombing didampingi Ka Rutan Sidikalang, Japaham Sinaga secara simbolis menyerahkan remisi kepada 2 orang Napi sebagai perwakilan. Kepada wartawan, Japaham menyampaikan, dalam rangka peringatan HUT RI Ke-76 tahun ini, sebanyak 255 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Sidikalang mendapat remisi.

“Dari 255 orang itu, ada 5 orang langsung bebas hari ini,” ucap Japaham.

Japaham menyebutkan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Sidikalang saat ini sebanyak 630 orang, dan sudah over kapasitas. Kapasitas kamar ideal, hanya 170 orang.

“Akibat over kapasitas, mereka (Napi) ada tidur di ayunan. Semua gang kamar mandi juga sudah penuh. Kita sudah lapor, dan tanpa dilaporpun, sebenarnya di sistem sudah nampak karena laporan online,” ungkapnya.

 Japaham menyebutkan, penyebab over kapasitas karena ada titipan dari Lapas Pancurbatu dan Rutan Kabanjahe. Karena kedua lembaga itu saat ini sedang direnovasi, sehingga wajib terima.

Japaham berharap para Napi tetap mengikuti aturan dan menjalani pembinaan sesuai hukuman masing-masing dengan tenteram dan aman. Apalagi saat ini masih pemberlakuan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk saat ini, Kita hanya bisa memfasilitasi mereka memakai masker. Begitu juga masalah vaksinasi, saya berharap supaya Dinas Kesehatan Dairi memeberikan vaksin Covid-19, khususnya Napi titipan dari Lapas Pancurbatu dan Rutan Kabanjahe,” ungkapnya.

Acara seremoni pemberian remisi tersebut berlangsung dengan prokes ketat. Dan yang paling menarik adalah, seluruh pegawai Rutan pada perayaan HUT RI Ke-76 tahun ini, memakai pakaian adat tradisional. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/