TEBINGTINGGI-Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi sepakat mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp173,099 miliar yang dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syahrial Malik, Senin (17/9) di ruang sidang utama DPRD Kota Tebingtinggi.
Disebutkan bahwa PAPBD Tahun Anggaran 2012 yang diajukan terdapat tambahan pendapatan sebesar Rp149.749.047.694 atau 6 persen dari PDRB Kota Tebingtinggi dan meningkat sebesar 47,06 persen dari produk domestik regional bruto (APBD)induk sebesar Rp318.215.080.000, sehingga menjadi Rp467.964.127.694, atau 19,94 persen dari PDRB Kota Tebingtinggi.
Jumlah rencana penambahan pendapatan tersebut akan digunakan untuk menambah alokasi belanja tidak langsung maupun belanja langsung sebesar Rp 173.099.178.906 atau 49,80 persen dari APBD induk atau 7 persen dari PDRB Kota Tebingtinggi.
Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Tebingtinggi yang telah mensahkan PAPBD TA 2012 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(mag-3)