32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polres Tebingtinggi Sita 4,6 Ton Daging Ilegal

Rencananya akan Dikirim ke Medan

TEBINGTINGGI-Sebanyak 4,6 ton daging sapi asal luar negeri yang dipak ke dalam kemasan 230 goni disita jajaran Polres Tebingtinggi di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Tebingtinggi-Medan, tepatnya di Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdangbedagai. Selain daging sapi polisi juga mengamankan mobil Colt Diesel BK 8053 CK yang digunakan sopir mengangkut daging.

“Ketika diperiksa petugas, sopir tidak menunjukkan kelengkapan dokumen resmi asal daging kemasan itu. Sopir sekarang kita amakn ke Polres Tebingtinggi untuk peyelidikan lanjut,” jelas Kasubag Humas AKP Ngemat Surbakti didampingi Kasat Reskrim AKP Lili Astono kepada Sumut Pos,Senin pagi (17/9).
Kata Ngemat, sopir, Agus Barimbing (42) warga Kota Tanjungbali akan dikenakan pasal 31 ayat 1 junto pasal 5 UU RI nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi tentang asal negara barang tersebut.
“Kita masih meminta keterangan dari sopir, apabila terbukti sebanyak 4,6 ton daging itu ilegal, kita akan memusnahkan agar jangan beredar di pasaran,”tegas Ngemat.

Menurut Ngemat, seharusnya daging yang bisa masuk ke Indonesia harus dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan hewan, izin import dari Dinas Peternakan, izin bea cukai dan izin pelabuhan.

Sementara, Agus Barimbing mengaku hanya menjadi sopir dari salah satu ekspedisi pengangkutan barang yang ada di Kota Tanjungbalai. Rencananya 4.600 kg (4,6 ton) daging asal luar negeri itu akan dikirim ke Kota Medan dengan upah angkutan Rp700 ribu.

“Saya hanya sopir saja,mengenai daging tersebut ilegal atau tidak, saya tidak tahu, saya hanya ditugaskan mengantar ke Kota Medan,” kata Agus ketika menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi. Daging yang dikemas melalui pak goni sebanyak 230 goni itu ditimbang sebarat 20 kg perpaknya. (mag-3)
Muatan ke dalam colt diesel itu hampir penuh. Memang,kata Agus ada rasa kecurigaan sebelum memuat daging monja dari gudang ke dalam mobil angkutan. Biasanya, angkutan daging harus memakai mobil yang dilengkapi bak pendingin.

“Namanya kita kerja sama toke,yang mengerti semua bos ekspedisi pengangkutan,”ujar polos Agus yang tidak mau menyebutkan siapa pemilik daging ilegal tersebut. (mag-3)

Rencananya akan Dikirim ke Medan

TEBINGTINGGI-Sebanyak 4,6 ton daging sapi asal luar negeri yang dipak ke dalam kemasan 230 goni disita jajaran Polres Tebingtinggi di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Tebingtinggi-Medan, tepatnya di Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdangbedagai. Selain daging sapi polisi juga mengamankan mobil Colt Diesel BK 8053 CK yang digunakan sopir mengangkut daging.

“Ketika diperiksa petugas, sopir tidak menunjukkan kelengkapan dokumen resmi asal daging kemasan itu. Sopir sekarang kita amakn ke Polres Tebingtinggi untuk peyelidikan lanjut,” jelas Kasubag Humas AKP Ngemat Surbakti didampingi Kasat Reskrim AKP Lili Astono kepada Sumut Pos,Senin pagi (17/9).
Kata Ngemat, sopir, Agus Barimbing (42) warga Kota Tanjungbali akan dikenakan pasal 31 ayat 1 junto pasal 5 UU RI nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi tentang asal negara barang tersebut.
“Kita masih meminta keterangan dari sopir, apabila terbukti sebanyak 4,6 ton daging itu ilegal, kita akan memusnahkan agar jangan beredar di pasaran,”tegas Ngemat.

Menurut Ngemat, seharusnya daging yang bisa masuk ke Indonesia harus dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan hewan, izin import dari Dinas Peternakan, izin bea cukai dan izin pelabuhan.

Sementara, Agus Barimbing mengaku hanya menjadi sopir dari salah satu ekspedisi pengangkutan barang yang ada di Kota Tanjungbalai. Rencananya 4.600 kg (4,6 ton) daging asal luar negeri itu akan dikirim ke Kota Medan dengan upah angkutan Rp700 ribu.

“Saya hanya sopir saja,mengenai daging tersebut ilegal atau tidak, saya tidak tahu, saya hanya ditugaskan mengantar ke Kota Medan,” kata Agus ketika menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi. Daging yang dikemas melalui pak goni sebanyak 230 goni itu ditimbang sebarat 20 kg perpaknya. (mag-3)
Muatan ke dalam colt diesel itu hampir penuh. Memang,kata Agus ada rasa kecurigaan sebelum memuat daging monja dari gudang ke dalam mobil angkutan. Biasanya, angkutan daging harus memakai mobil yang dilengkapi bak pendingin.

“Namanya kita kerja sama toke,yang mengerti semua bos ekspedisi pengangkutan,”ujar polos Agus yang tidak mau menyebutkan siapa pemilik daging ilegal tersebut. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/