Site icon SumutPos

Hartoyo Bareng Perampok, Eveready dengan Mafia Tanah

Hartoyo, Eveready, Zulkifli
Hartoyo, Eveready, Zulkifli

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua anggota DPRD Sumut yang baru dilantik tersangkut kasus penggelapan dan penipuan, Eveready Sitorus dari Partai Gerindra dan Hartoyo dari Partai Demokrat tak bisa menjalankan tugas alias absen perdananya sebagai wakil rakyat di gedung DPRD Sumut, Selasa (16/9). Pasalnya, keduanya ditahan oleh polisi.

Eveready Sitorus merupakan tersangka kasus penggelapan uang perusahaan perkebunan sawit PT Rapala, saat dia masih bekerja sebagai karyawan senilai Rp 200 juta di Kabupaten Langkat pada 2012, ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Poldasu.

Sementara Drs Hartoyo terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova BK 1285 OD milik korban dr Hj Laila Sari Dewi Perangin-Angin, warga Jl Teratai, Perbaungan, Sergai, ditahan di RTP Mapolres Serdang Bedagai.

Pantauan wartawan melalui CCTV di RTP Direskrim Poldasu, tampak Eveready berada di kamar nomor 2 RTP Poldasu. Eveready tampak melamun dan gelisah. Sesekali Eveready tampak berjalan mengitari lorong blok tahanan. Ia mengenakan kaos berwarna abu-abu dipadu celana pendek cokelat. Sambil berjalan Eveready melihat-lihat tahanan lain. Eveready hanya diam kemudian duduk di lantai bersama tahanan yang lain.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Sumut, AKBP Watimen Panjaitan mengatakan, Eveready satu sel dengan Gunawan. Gunawan adalah pria yang menyeret nama Tamin Sukardi dalam kasus mafia tanah.

“Banyak tahanan di dalam, ada tahanan kasus judi dan yang lainnya. Gunawan juga satu sel sama dia (Eveready),” ujar Panjaitan.

Menurut Panjaitan, kalau saat ini Evready ditahan kamar nomor 2 RTP Poldasu.

Kemudian, beber Panjaitan, dalam selnya tersebut Evready bergabung bersama 7 tersangka. “Tidak ada kita istimewakan dia. Sama dia sama tersangka lainnya. Dalam kamarnya itu ada 8 tersangka termasuk dia,” pungkasnya.

Kasubdit II Harta Benda, Tanah dan Bangunan (Hardatahbang), Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Yusuf Saparuddin mengaku akan mengirim berkas Eveready dalam pekan ini. “Ada beberapa saksi lagi yang akan kita konfrontir, pekan ini akan kita kirim,” tegasnya saat dihubungi, Selasa (16/9)

Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Dedi Irianto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Eveready karena ada bukti-bukti yang ditemukan untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Masih kita tahan dia. Itu dia ada di dalam tahanan,” ungkapnya.

sampai saat ini kasus tersebut terus berjalan. Namun, dirinya mengaku tidak bisa membatasi Eveready dalam berpolitik. “Bagaimana pun dia anggota legislatif terpilih. Di sinikan belum ada dijatuhkannya vonis. Jadi, nanti jika dia ada urusan mengenai politiknya ya bisa saja dia ditangguhkan lagi seperti kemarin,” ungkapnya.

Tapi, setelah kasus yang menjerat Eveready diputus oleh pengadilan, barulah dia akan menjalani proses hukum sesuai vonisnya. “Itulah yang telah diatur dalam Perkap 08/2009. Dan sampai saat ini sendiri dia masih ditahan,” pungkasnya.

Sedangkan, Drs Hartoyo silih berganti dijenguk keluarganya di dalam sel. Hartoyo satu sel dengan Saun Marpaung (33), pelaku perampokan truk pengangkut jahe merah di Desa Pon, Kec Sei Bamban, Sergai. Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Ipda Adi Santika mengatakan masa tahanan Hartoyo akan berakhir 20 September.

“Batas waktu penahanan Hartoyo di kepolisian sudah diperpanjang 40 hari lagi menunggu berkas P-21,” terangnya. Ayah dua anak itu dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana.(ind/lik/bd)

Exit mobile version