TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Rambutan Polres Tebingtinggi AKP Suhaily A Hasibuan memimpin kegiatan penyuluhan hukum mengenai Peraturan Kepolisian RI No. 6 Tahun 2024 tentang pendapat dan saran hukum di Polsek Rambutan Jalan Gunung Lauser Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Rabu (18/9).
Kegiatan dihadiri oleh sejumlah personel, termasuk Kanit Reskrim Polsek Rambutan K Napitupulu, Kasi Hukum Polres Tebingtinggi Ipda K Ginting dan seluruh anggota Polsek Rambutan.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman hukum para personel, khususnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar AKP Suhaily.
AKP Suhaily A Hasibuan menekankan akan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hukum, baik bagi personel Polsek maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat sehingga personel Polri bisa meneladani tentang hukum.
“Ketika melakukan interaksi dengan masyarakat luas, terutama personil Bhabinkamtibmas bisa mengetahui permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, sehingga personil bisa mengambil keputusan dengan benar,” bilang AKP Suhaily. (ian/han)