29 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

DPRD Setujui Ranperda Nias 2019

aditia laoli/sumut pos
TANDATANGANI:Ketua DPRD Kabupaten Yaredi Laoli, SPd, disaksikan Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli, MM menandatangani keputusan DPRD penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Nias tahun 2019.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tentang program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dilakukan pembahasan serta ditetapkan pada Tahun Anggaran 2019.

Hal ini terungkap pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Nias, Jalan Plud Binaka, Gunungsitoli Selatan, yang dihadiri oleh Bupati Nias, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Nias, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nias, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Nias.

Ketua DPRD Kabupaten Yaredi Laoli, SPd mengatakan berdasarkan laporan badan pembentukan Perda Kabupaten Nias, maka yang akan menjadi program pembentukan Perda Kabupaten Nias untuk tahun 2019 ada delapan poin.

“Sebelum saya meminta persetujuan rapat paripurna yang terhormat ini untuk menetapkan program pembentukan Perda 2019, terlebih dahulu saya menyampaikan bahwa badan pembentukan Perda 2019 telah menyampaikan laporannya terkait hasil rapat dengan Pemerintah Daerah tentang usul program pembahasan Ranperda 2019”,Ujar Yaredi.

Adapun delapan Ranperda dimaksud di antaranya Ranperda Kabupaten Nias tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Yaahowu, PUD Air Minum Tirta Umbu, tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada BUMD.

Selanjutnya, Ranperda Kabupaten Nias tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2018, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, tentang APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020, Perubahan Perda tentang RPJMD Kabupaten Nias tahun 2016-2021 dan tentang pengendalian minuman berakohol (Tuo Nifaro) di Kabupaten Nias.

Sementara itu, Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli, MM dalam pidatonya menyampaikan menindak lanjuti Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 pasal 15, terkait penyusunan program pembentukan Perda, sehingga Pemerintah Kabupaten Nias telah mengusulkan tujuh Ranperda kepada DPRD, sedang satu Ranperda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Nias.

Dkatakannya, penetapan program pembentukan Perda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Nias khususnya dari sisi regulasi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias, saya menyampaikan apresiasi kepada dewan yang terhormat yang telah menyetujui delapan rancangan perda tersebut, sebagai program pembentukan Perda Kabupaten Nias tahun 2019 mendatang”,ujar Sokhiatulo. (mag-5/han)

aditia laoli/sumut pos
TANDATANGANI:Ketua DPRD Kabupaten Yaredi Laoli, SPd, disaksikan Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli, MM menandatangani keputusan DPRD penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Nias tahun 2019.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tentang program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dilakukan pembahasan serta ditetapkan pada Tahun Anggaran 2019.

Hal ini terungkap pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Nias, Jalan Plud Binaka, Gunungsitoli Selatan, yang dihadiri oleh Bupati Nias, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Nias, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nias, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Nias.

Ketua DPRD Kabupaten Yaredi Laoli, SPd mengatakan berdasarkan laporan badan pembentukan Perda Kabupaten Nias, maka yang akan menjadi program pembentukan Perda Kabupaten Nias untuk tahun 2019 ada delapan poin.

“Sebelum saya meminta persetujuan rapat paripurna yang terhormat ini untuk menetapkan program pembentukan Perda 2019, terlebih dahulu saya menyampaikan bahwa badan pembentukan Perda 2019 telah menyampaikan laporannya terkait hasil rapat dengan Pemerintah Daerah tentang usul program pembahasan Ranperda 2019”,Ujar Yaredi.

Adapun delapan Ranperda dimaksud di antaranya Ranperda Kabupaten Nias tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Yaahowu, PUD Air Minum Tirta Umbu, tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada BUMD.

Selanjutnya, Ranperda Kabupaten Nias tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2018, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, tentang APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020, Perubahan Perda tentang RPJMD Kabupaten Nias tahun 2016-2021 dan tentang pengendalian minuman berakohol (Tuo Nifaro) di Kabupaten Nias.

Sementara itu, Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli, MM dalam pidatonya menyampaikan menindak lanjuti Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 pasal 15, terkait penyusunan program pembentukan Perda, sehingga Pemerintah Kabupaten Nias telah mengusulkan tujuh Ranperda kepada DPRD, sedang satu Ranperda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Nias.

Dkatakannya, penetapan program pembentukan Perda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Nias khususnya dari sisi regulasi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias, saya menyampaikan apresiasi kepada dewan yang terhormat yang telah menyetujui delapan rancangan perda tersebut, sebagai program pembentukan Perda Kabupaten Nias tahun 2019 mendatang”,ujar Sokhiatulo. (mag-5/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/