SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdangbedagai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Sergai TA 2020 menjadi Perda dalam sidang paripurna di gedung DPRD Sergai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (17/10).
Sidang paripurna dibuka langsung ketua DPRD Sergai, H Syahlan Siregar ST, didampingi Wakil ketua Ryadi, Delfitri Tamba, Hasbullah Hadi. Sebelumnya, rapat dimulai dengan penyampaian Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh juru bicara dari fraksi PPP Nur Alamsyah SH, MKn.
Disebutkan Nur Alamsyah, adapun pendapatan daerah sebesar Rp1.665.849.841.312,- dengan uraian pendapatan asli daerah Rp134.405.275.000, dana perimbangan sebesar Rp1.174.113.799.585, pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp 357.330.766.727.
Sementara itu, Bupati Sergai Ir H Soekirman mengatakan, kebijakan program kegiatan termuat dalam R-APBD TA 2020, yang merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama.
“Dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021,” harapnya.
Dikatakan Soekirman, tahapan selanjutnya akan segera menyampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi. (sur/han)
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdangbedagai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Sergai TA 2020 menjadi Perda dalam sidang paripurna di gedung DPRD Sergai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (17/10).
Sidang paripurna dibuka langsung ketua DPRD Sergai, H Syahlan Siregar ST, didampingi Wakil ketua Ryadi, Delfitri Tamba, Hasbullah Hadi. Sebelumnya, rapat dimulai dengan penyampaian Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh juru bicara dari fraksi PPP Nur Alamsyah SH, MKn.
Disebutkan Nur Alamsyah, adapun pendapatan daerah sebesar Rp1.665.849.841.312,- dengan uraian pendapatan asli daerah Rp134.405.275.000, dana perimbangan sebesar Rp1.174.113.799.585, pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp 357.330.766.727.
Sementara itu, Bupati Sergai Ir H Soekirman mengatakan, kebijakan program kegiatan termuat dalam R-APBD TA 2020, yang merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama.
“Dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021,” harapnya.
Dikatakan Soekirman, tahapan selanjutnya akan segera menyampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi. (sur/han)