ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Asahan meluncurkan Aplikasi e-TPP di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Rabu (18/10/2023). Aplikasi tersebut bertujuan untuk melakukan pengukuran kinerja PNS secara elektronik serta mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif, inovatif, professional dan akuntabel, dengan program strategis digitalisasi birokrasi.
Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Muhilli Lubis usai melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Asahan Nomor 32 Tahun 2023 serta penandatanganan komitmen Kepala OPD untuk menggunakan Aplikasi e-TPP.
Muhilli selaku inisiator berharap dengan adanya aplikasi tersebut, pengukuran kinerja PNS dapat lebih optimal serta meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Selain itu diharapkan kinerja PNS dapat lebih maksimal, dan penerapan reward (upah) dan funishment (sanksi) bagi para PNS dapat lebih objektif,” ujarnya.
Muhilli menjelaskan, penerapan aplikasi e-TPP juga merupakan perwujudan salah satu Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu Digitalisasi Birokrasi sebagai upaya penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang efektif, Inovatif, Professional dan Akuntabel.
Ditempat yang sama, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengungkapkan sangat mendukung penggunaan Aplikasi e-TPP ini.
“Bentuk dukungan ini saya wujudkan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan komitmen oleh semua Kepala OPD untuk menggunakan Aplikasi e-TPP dalam rangka mensukseskan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel.(mag-10/ram)