25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Limbah Ternak Babi Cemari Sei Mencirim

LUBUK PAKAM- Keberadan ternak babi ditengarai telah mencemari Sei Mencirim di Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Akibatnya, warga merasa resah dan mengadukan persoalan dimaksud ke DPRD Deliserdang. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Deliserdang Muhammad Iqbal, Kamis (17/11).

“Warga melaporkan permasalahan pencemaran lingkungan diduga berasal dari peternakan babi. Kemudian dilakukan survei kelokasi yang dimaksudkan dan disana ditemukan pencemaran,” katanya.

Selanjutnya, hasil survey tersebut dilaporkan ke Dinas Pertanian serta Bapedalda, Pemkab Deliserdang. Namun, tidak ada respon dari pihak terkait. Selain telah mencemari Sei Mencirim, ternak kaki empat itu juga belum memiliki izin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kadis Pertanian Pemkab Deliserdang, Syahnan menyatakan, peternakan babi itu, tidak memiliki izin peternakan yang dikeluarkan Pemkab Deliserdang. Terkait, adanya indikasi pencemaran Sei Mencirim, merupakan tanggung jawab Bappedalda.

“Peternakan yang memelihara sekitar 100 ekor babi, baru izin usahanya dari Dinas Pertanian,” katanya.
Selanjutnya, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Pemkab Deli Serdang Daut, menyebutkan, wilayah yang layat menjadi lokasi peternakan babi berada di STM Hilir dan
Sibiru Biru. “Tidak diperbolehkan ada ternak babi diluar kedua kecamatan itu,” tegasnya.(btr)

LUBUK PAKAM- Keberadan ternak babi ditengarai telah mencemari Sei Mencirim di Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Akibatnya, warga merasa resah dan mengadukan persoalan dimaksud ke DPRD Deliserdang. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Deliserdang Muhammad Iqbal, Kamis (17/11).

“Warga melaporkan permasalahan pencemaran lingkungan diduga berasal dari peternakan babi. Kemudian dilakukan survei kelokasi yang dimaksudkan dan disana ditemukan pencemaran,” katanya.

Selanjutnya, hasil survey tersebut dilaporkan ke Dinas Pertanian serta Bapedalda, Pemkab Deliserdang. Namun, tidak ada respon dari pihak terkait. Selain telah mencemari Sei Mencirim, ternak kaki empat itu juga belum memiliki izin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kadis Pertanian Pemkab Deliserdang, Syahnan menyatakan, peternakan babi itu, tidak memiliki izin peternakan yang dikeluarkan Pemkab Deliserdang. Terkait, adanya indikasi pencemaran Sei Mencirim, merupakan tanggung jawab Bappedalda.

“Peternakan yang memelihara sekitar 100 ekor babi, baru izin usahanya dari Dinas Pertanian,” katanya.
Selanjutnya, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Pemkab Deli Serdang Daut, menyebutkan, wilayah yang layat menjadi lokasi peternakan babi berada di STM Hilir dan
Sibiru Biru. “Tidak diperbolehkan ada ternak babi diluar kedua kecamatan itu,” tegasnya.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/