25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Wabup DS Perintahkan Satpol PP Membongkar Tembok Setinggi 3 Meter Dibangun Tanpa IMB

BATARA/SUMUT POS
BERDIRI: Seorang warga mengabadikan bangunan tembok setinggi 3 meter berdiri tanpa IMB di Desa Emplasmen Kualanamu.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang H Zainuddin Mars perintahkan Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membongkar pagar tembok tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin.

“Kita (Pemkab -red) tidak mau dianggap masyarakat tutup mata terhadap bangunan tanpa IMB di Beringin. Saya sudah perintahkan Kasatpol PP Deliserdang dan Camat Beringin untuk membongkar bangunan yang membuat tanda tanya masyarakat tersebut,” kata Zainuddin, Senin (17/12).

Ketika diwawancarai, Zainuddin Mars memerintahkan ajudannya menelepon Kasatpol PP dan Camat Beringin. “Kenapa bisa berdiri bangunan ribuan meter tanpa IMB di Beringin itu. Saya mau kalian harus ambil tindakan tegas,” kata Wabup kepada Kasat Suryadi Aritonang melalui sambungan telepon seluler.

Demikian, Wabup menghubungi Camat Ahmad Turmuzi. Dengan nada keras orang nomor dua di Kabupaten Deliserdang itu menyampaikan pertanyaan yang sama.”Kemana penglihatan kalian di kecamatan itu hingga bisa berdiri pagar tembok tanpa IMB. Segera berkordinasi dengan Satpol PP. Saya sudah perintahkan tadi agar kalian (Camat dan Satpol -red) segera ambil langkah tegas,” sebut Wabup melalui telepon.

Terpisah anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar H Jasa Wardani Ginting SH menangapai serupa dengan Wabup. “Kita minta supaya dibongkar apabila tidak memiliki IMB. Bila ada indikasi mafia tanah agar segera ditangkap,” pinta Jasa.

Anggota DPRD lainnya dari Fraksi Demokrat, Edison Efendi Marpaung SE menyarankan agar berkordinasi dengan Ketua Komisi Bagian Hukum dan Pertanahan. Dia menyarankan agar dibuat kunjungan kerja (kunker) ke lokasi sekaligus mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan.

Membaca saran itu, Ketua Komisi C DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan SE mengaku siap melaksanakan saran dari anggota dewan lainnya. “Siap, saya selaku Ketua Komisi C akan segera menyurati (pemilik bangunan tanpa IMB di Emplasmen Kualanamu -red),” janjinya. (btr/han)

BATARA/SUMUT POS
BERDIRI: Seorang warga mengabadikan bangunan tembok setinggi 3 meter berdiri tanpa IMB di Desa Emplasmen Kualanamu.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang H Zainuddin Mars perintahkan Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membongkar pagar tembok tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Desa Emplasmen Kualanamu Kecamatan Beringin.

“Kita (Pemkab -red) tidak mau dianggap masyarakat tutup mata terhadap bangunan tanpa IMB di Beringin. Saya sudah perintahkan Kasatpol PP Deliserdang dan Camat Beringin untuk membongkar bangunan yang membuat tanda tanya masyarakat tersebut,” kata Zainuddin, Senin (17/12).

Ketika diwawancarai, Zainuddin Mars memerintahkan ajudannya menelepon Kasatpol PP dan Camat Beringin. “Kenapa bisa berdiri bangunan ribuan meter tanpa IMB di Beringin itu. Saya mau kalian harus ambil tindakan tegas,” kata Wabup kepada Kasat Suryadi Aritonang melalui sambungan telepon seluler.

Demikian, Wabup menghubungi Camat Ahmad Turmuzi. Dengan nada keras orang nomor dua di Kabupaten Deliserdang itu menyampaikan pertanyaan yang sama.”Kemana penglihatan kalian di kecamatan itu hingga bisa berdiri pagar tembok tanpa IMB. Segera berkordinasi dengan Satpol PP. Saya sudah perintahkan tadi agar kalian (Camat dan Satpol -red) segera ambil langkah tegas,” sebut Wabup melalui telepon.

Terpisah anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar H Jasa Wardani Ginting SH menangapai serupa dengan Wabup. “Kita minta supaya dibongkar apabila tidak memiliki IMB. Bila ada indikasi mafia tanah agar segera ditangkap,” pinta Jasa.

Anggota DPRD lainnya dari Fraksi Demokrat, Edison Efendi Marpaung SE menyarankan agar berkordinasi dengan Ketua Komisi Bagian Hukum dan Pertanahan. Dia menyarankan agar dibuat kunjungan kerja (kunker) ke lokasi sekaligus mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan.

Membaca saran itu, Ketua Komisi C DPRD Deliserdang H Nusantara Tarigan SE mengaku siap melaksanakan saran dari anggota dewan lainnya. “Siap, saya selaku Ketua Komisi C akan segera menyurati (pemilik bangunan tanpa IMB di Emplasmen Kualanamu -red),” janjinya. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/