25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tujuh Penyelenggara Publik di Karo Masih Berpredikat Kurang Baik

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana, menyerahkan sertifikat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Karo 2020, kepada perangkat daerah, tingkat kecamatan dan Puskesmas. Sertifikat ini diserahkan di ruang kerja Bupati Karo, dan dihadiri OPD, para camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Karo, Rabu (16/12) lalu.

SERTIFIKAT: Bupati Karo Terkelin Brahmana saat menyerahkan sertifikat kepada seorang penyelenggara publik, Rabu (16/12).SOLIDEO/SUMUT POS.
SERTIFIKAT: Bupati Karo Terkelin Brahmana saat menyerahkan sertifikat kepada seorang penyelenggara publik, Rabu (16/12).SOLIDEO/SUMUT POS.

Pada kesempatan itu, Terkelin mengatakan, dalam penilaian kategori ini dikelompokkan dengan penyelenggara publik dengan predikat baik sekali ada 5 unit. Kelima penyelenggara tersebut masing-masing, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nilai IKM 89.00, Kecamatan Tiga Nderket (96.86), Puskesmas Berastagi (96.21). Selanjutnya Puskesmas Merek (89.87) dan Puskesmas Kabanjahe (88.46).

Sedangkan 14 unit penyelenggara publik dengan predikat baik, masing-masing Dinas Perizinan dengan nilai IKM 86.18, Dinas Kesehatan (85.91), Kecamatan Lau Baleng (87.80), Kecamatan Mardingding (83.94). Selanjutnya Kecamatan Tiga Panah (82.78), Kecamatam Namanteran (81.92), Kecamatan Merdeka (77.74), dan Kecamatan Payung (76.97).

Sementara 7 unit penyelenggara yang berpredikat kurang baik, masing-masing Dinas Dukcapil dengan IKM 69.19, Kecamatan Barusjahe (71.72), Kecamatan Kutabuluh (76.36), Puskesmas Korpri (74.14), Puskesmas Barusjahe (67.51), Puskesmas Tiga Panah (74.82), dan Puskesmas Dolat Rakyat (71.58).

Terkelin meminta sertifikat tersebut jangan dibawa pulang ke rumah, tapi harus ditempel di ruang publik. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat dan menilai.

Sementara itu, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, selaku leading sektor, menyatakan, penilaian IKM berpedoman kepada amanah Permen Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017, tentang Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

“Jadi wajib dillakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat,” ungkap Nasib.

Sistem Survei IKM dilakukan melalui R-Survei dengan metodologi survei yang sudah ditentukan dengan pengolahan dan analisis data menggunakan SPSS 25, untuk mendapatkan data yang valid dan realibel. IKM responden yang tertinggi bertumpu kepada biaya/tarif, kompetensi pelaksana, serta sarana dan prasarana. Sedangkan terendah pada waktu penyelesaian, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta saran dan masukan. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana, menyerahkan sertifikat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Karo 2020, kepada perangkat daerah, tingkat kecamatan dan Puskesmas. Sertifikat ini diserahkan di ruang kerja Bupati Karo, dan dihadiri OPD, para camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Karo, Rabu (16/12) lalu.

SERTIFIKAT: Bupati Karo Terkelin Brahmana saat menyerahkan sertifikat kepada seorang penyelenggara publik, Rabu (16/12).SOLIDEO/SUMUT POS.
SERTIFIKAT: Bupati Karo Terkelin Brahmana saat menyerahkan sertifikat kepada seorang penyelenggara publik, Rabu (16/12).SOLIDEO/SUMUT POS.

Pada kesempatan itu, Terkelin mengatakan, dalam penilaian kategori ini dikelompokkan dengan penyelenggara publik dengan predikat baik sekali ada 5 unit. Kelima penyelenggara tersebut masing-masing, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nilai IKM 89.00, Kecamatan Tiga Nderket (96.86), Puskesmas Berastagi (96.21). Selanjutnya Puskesmas Merek (89.87) dan Puskesmas Kabanjahe (88.46).

Sedangkan 14 unit penyelenggara publik dengan predikat baik, masing-masing Dinas Perizinan dengan nilai IKM 86.18, Dinas Kesehatan (85.91), Kecamatan Lau Baleng (87.80), Kecamatan Mardingding (83.94). Selanjutnya Kecamatan Tiga Panah (82.78), Kecamatam Namanteran (81.92), Kecamatan Merdeka (77.74), dan Kecamatan Payung (76.97).

Sementara 7 unit penyelenggara yang berpredikat kurang baik, masing-masing Dinas Dukcapil dengan IKM 69.19, Kecamatan Barusjahe (71.72), Kecamatan Kutabuluh (76.36), Puskesmas Korpri (74.14), Puskesmas Barusjahe (67.51), Puskesmas Tiga Panah (74.82), dan Puskesmas Dolat Rakyat (71.58).

Terkelin meminta sertifikat tersebut jangan dibawa pulang ke rumah, tapi harus ditempel di ruang publik. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat dan menilai.

Sementara itu, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, selaku leading sektor, menyatakan, penilaian IKM berpedoman kepada amanah Permen Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017, tentang Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

“Jadi wajib dillakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat,” ungkap Nasib.

Sistem Survei IKM dilakukan melalui R-Survei dengan metodologi survei yang sudah ditentukan dengan pengolahan dan analisis data menggunakan SPSS 25, untuk mendapatkan data yang valid dan realibel. IKM responden yang tertinggi bertumpu kepada biaya/tarif, kompetensi pelaksana, serta sarana dan prasarana. Sedangkan terendah pada waktu penyelesaian, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta saran dan masukan. (deo/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/