LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi D DPRD Deliserdang, Thomas Darwin Sembiring akan merekomendasikan Prosedur Gugatan (Class Action) terhadap penyebab kerusakan jembatan penghubung Desa Gunung Kelawas dengan Desa Namo Landur di Kecamatan Namorambe. Sebab Kepala BWSS II sudah mengeluarkan surat penertiban Galian C kepada Bupati Deliserdang, yang disebut sebagai penyebab kerusakan jembatan.
Hal itu kata Darwin, saat memimpin RDP bersama Wakil Ketua DPRD Deliserdang Timur Sitepu AMd dan Imran Obos SE, anggota Komisi Edison Efendy Marpaung, Zul Amri ST dan Syaiful Tanjung bersama Kadis PUPR Ir Donald PL Tobing, Kadishub Jannes Manurung SE dan jajaran, Kepala BPBD Zainal Hutagalung, Camat Namorambe Eko Sapriadi didampingi 4 Kades serta mewakili Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Suhardi, Agustian, Ardi Novihax, Erdian Sinaga, Adi Girsang dan Indra Kurnia di gedung dewan, Lubukpakam, Senin (18/2).
Menurut Darwin, usai RDP ini akan memanggil Kabag Hukum Pemkab Deliserdang untuk membicarakan teknis Prosedur Gugatan terhadap CV Nitra. “Kita meminta pengacara Pemkab yaitu Kabag Hukum, lalu akan koordinasi dengan Kejaksaan Deliserdang sebagai pengacara pemerintah untuk melakukan tuntutan dan perhitungan terhadap kerusakan jembatan yang merupakan akses sentral bagi kepentingan beraktivitas masyarakat tersebut,” pinta Darwin.
Senada disebut Zul Amri, pengusaha CV Nitra yang disebut sebagai pengelola Galian C di sekitar sungai harus mengganti rugi kerusakan jembatan itu. Sebab, kerusakan bukan akibat bencana alam. “Info kami peroleh setelah pembangunan sudah berapa kali dilakukan perbaikan dengan anggaran besar, namun mengapa pengusaha itu santai saja melakukan aktivitasnya,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Donald PL Tobing mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan perbaikan jembatan setelah adanya penertiban Galian C di aliran sungai. “Jembatan dibangun tahun 2005 dengan dana swakelola. Setelah kami pelajari kerusakan jembatan itu, benar penyebabnya ada Galian C dengan adanya penggerusan di dasar pondasi jembatan,” ungkapnya.
Donald juga menegaskan seandainya akan dilakukan proses gugatan dan menang, maka uang ganti rugi tidak langsung bisa dilakukan perbaikan jembatan. Melainkan dananya harus masuk ke kas APBD dulu. “Jadi untuk tahun ini belum bisa kita lakukan perbaikan atau peningkatan jembatan dimaksud. Kita rencanakan tahun 2020, namun terlebih dahulu harus ada penertiban Galian C,” imbuhnya.
Sementara salah seorang Kades yang tidak mau disebut dalam pemberitaan mengaku, aktivitas Galian C yang dilakukan CV Nitra masih berlangsung hingga saat ini. “Teknis Galian berupa pembuatan lumbung di dasar sungai. Jika saat datang hujan deras, maka pekerja akan mengambil hasil dari lumbung dan prosesnya bisa dilakukan pada malam hari,” akunya.
Diterangkan Suhardi, pihaknya tidak ada mengeluarkan rekomendasi teknis terhadap CV Nitra di sekitar jembatan yang dimaksud. “Tidak bisa dikeluarkan rekomendasi teknis Galian C sejauh 1 Km di hilir sungai dan 500 meter di hulu sungai dari bangunan jembatan. Jadi kami tidak ada keluarkan rekomendasi teknis,” akunya diaminkan temannya. (btr/han)