DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi Vickner Sinaga, dituding melanggar Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 terkait pengangkatan pengawas sekolah dalam pelantikan pejabat yang digelar pada 25 September 2025 lalu.
Permendikbudristek tersebut mengatur bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional, termasuk pengawas sekolah, harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan melalui uji kompetensi oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sorotan mencuat setelah Binuar Malau, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Siempat Nempu, mengaku diangkat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda pada 2025 tanpa melalui uji kompetensi.
“Saya diangkat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda sesuai Keputusan Bupati Dairi Nomor: 195/800.1.3.3/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,” ujarnya kepada wartawan di Sidikalang, Rabu (18/2/2026).
Menurut Binuar, karena tidak melalui uji kompetensi, status jabatan fungsionalnya belum tervalidasi dalam sistem nasional, khususnya pada sistem SIM GTK.
Akibatnya, ia mengaku tidak dapat menjalani penilaian kinerja jabatan fungsional secara sah, belum menerima tunjangan sertifikasi, serta mengalami hambatan dalam pengembangan karier dan administrasi kepegawaian.
Ia juga menyebut telah mengajukan permohonan peninjauan kepada BKPSDM Kabupaten Dairi, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi Yon Hendrik, didampingi Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Try Sinaga, menyatakan pengangkatan tersebut telah sesuai ketentuan.
Ia merujuk pada Permen PAN Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur pengintegrasian jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, pamong belajar, dan guru ke dalam satu jabatan fungsional guru.
Menurut Yon, pengangkatan Binuar merupakan bentuk pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional, sehingga tidak memerlukan uji kompetensi baru karena yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat sebagai pengawas.
“SK pengangkatan sudah berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN. Tidak ada administrasi yang dilangkahi karena semuanya melalui prosedur pengangkatan kembali,” tegasnya.
Meski demikian, BKPSDM menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Pendidikan guna memastikan status administrasi yang bersangkutan dalam sistem nasional. (rud/ila)

